Surat Edaran Menpan Nomor B/111/M.SM.04.00/2023 Tentang THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023

Surat Edaran Menpan Nomor B/111/M.SM.04.00/2023 Tentang THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023


Surat Edaran Menpan Nomor B/111/M.SM.04.00/2023 Tentang THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023 telah memberi kepastian terkait kebijakan pencairan THR dan Gaji Ke-13 bagi ASN (PNS dan PPPK) Tahun 2023.

 

Adapun isi lengkap Surat Edaran Menpan RB Nomor: B/111/M.SM.04.00/2023 terkait kebijakan pencairan THR dan Gaji Ke-13 bagi ASN (PNS dan PPPK) Tahun 2023 menyatakan bahwa Memperhatikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 serta memperhatikan Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Dasar Hukum:

a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan Nota Keuangan beserta Anggaran Pendapatan danBelanja Negara Tahun Anggaran 2023 Bab 3 Belanja Negara halaman 3-17;

b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

c. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; dan

d. Peraturan perundang-undangan lain yang relevan.

 

Sehubungan dengan dasar hukum sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas serta 2. mempertimbangkan bahwa pemberian THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan merupakan salah satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat melalui pembelanjaan di tengah-tengah masyarakat sehingga berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah, maka kami sampaikan beberapa pertimbangan sebagai berikut:

 

a. Komponen THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023:

1. Bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas. Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, termasuk CPNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja atau dengan sebutan lainnya yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

2. Bagi pensiunan dan penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

3. Bagi Penerima Tunjangan sebesar Tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Bagi Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Nonpegawai ASN di Lembaga Nonstruktural sebagaimana terlampir.

b. Penerima THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023:

1. PNS dan CPNS;

2. PPPK;

3. Prajurit TNI;

4. Anggota Polri; dan

5. Pejabat Negara.

 

Diberikan juga kepada:

1. Pensiunan (PNS/TNI/Polri & Pejabat Negara);

2. Penerima Pensiun; dan

3. Penerima Tunjangan.

 

Termasuk:

1. Wakil Menteri;

2. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;

3. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;

4. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

5. Hakim Ad hoc;

6. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural (Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain; Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain; Sekretaris atau dengan sebutan lain; Anggota);

7. Pimpinan BLU/BLUD (Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola);

8. Pimpinan LPP (Dewan Pengawas dan Dewan Direksi);

9. Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat (Menteri; Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator; Pengawas);

10. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; dan

11. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

c. Rencana waktu pemberian THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023:

Dinyatakan dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor: B/111/M.SM.04.00/2023 terkait kebijakan pencairan THR dan Gaji Ke-13 bagi ASN (PNS dan PPPK) Tahun 2023 bahwa rencana waktu pemberian THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023

1. THR: Diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 (Hari Raya jatuh pada tanggal 22-23 April 2023).

2. Gaji Ketigabelas: Diberikan bulan Juli 2023.

 

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, kiranya Ibu Menteri Keuangan dapat segera memberikan pertimbangan prinsip besaran anggaran THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Pertimbangan prinsip tersebut akan kami tindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam rangka tertib administrasi dan menjaga akuntabilitas, kiranya seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan, menerapkan prinsip kehati-hatian serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, segala hal yang berhubungan dengan komunikasi dan koordinasi antar kementerian/lembaga terkait agar dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 

Link Salinan Surat Edaran Menpan RB Nomor: B/111/M.SM.04.00/2023 Tentang Kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 BISA DIAKSES DISINI

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran Menpan RB Nomor: B/111/M.SM.04.00/2023 Tentang Kebijakan Pemberian THR dan Gaji 13 Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter