Juknis Pendataan Calon Peserta Uji Kesetaraan Tahun 2023. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Pusat Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pendataan Uji Kesetaraan Tahun 2023.
Sebagaimana diketahui Satuan
pendidikan yang melaksanakan Uji Kesetaraan adalah seluruh satuan Pendidikan
Kesetaraan (Informal, Nonformal, PKPPS) termasuk Program Pendidikan Kesetaraan
di luar negeri yang terdaftar dalam pangkalan data Dapodik atau EMIS dan
memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid. Satuan pendidikan
tersebut dapat berupa: Program Paket A (Informal, Nonformal); Program Paket B
(Informal, Nonformal); Program Paket C (Informal, Nonformal); Ula; Wustha, dan Ulya.
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Uji
Kesetaraan Tahun 2023, persyaratan peserta Uji Kesetaraan Tahun 2023
adalah: 1) Peserta didik jalur Pendidikan Nonformal dan jalur Pendidikan Informal
terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) atau Education Management
Information System (EMIS) dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid;
2) Peserta Uji Kesetaraan dari jalur Pendidikan Nonformal pada saat pelaksanaan
Uji Kesetaraan:
a.
berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket A/Ula atau bentuk
lain yang sederajat;
b.
berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket B/Wustha atau
bentuk lain yang sederajat; atau
c.
berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket C/Ulya atau bentuk
lain yang sederajat;
Dijelaskan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Uji
Kesetaraan Tahun 2023, bahwa mekanisme Pendataan calon peserta Uji
Kesetaraan Tahun 2023 adalah
1.
Pendataan jenjang Paket A, Paket B, dan Paket C melalui DAPODIK PAUD DIKDASMEN.
2.
Pendataan jenjang PKPPS (Ula, Wustha, Ulya) melalui EMIS.
3.
Pengelola pendataan Uji Kesetaraan tingkat Kota/Kabupaten melakukan verifikasi dan
pemutakhiran data satuan pendidikan dan NPSN.
4.
Data peserta Uji Kesetaraan yang digunakan adalah data peserta didik kelas
akhir setiap jenjang pada semester genap tahun ajaran 2022/2023.
5.
Data Calon Peserta Uji Kesetaraan berasal dari data peserta didik
SKB/PKBM/PKPPS sebagaimana tercantum pada laman pd.data.kemdikbud.go.id.
6.
Proses tarik data peserta program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Paket C/Ulya
pada PKBM/SKB/PKPPS dapat dilakukan sekali tarik data atau perjenjang.
7.
Perbaikan data peserta didik dilakukan pada saat proses pendaftaran calon peserta
Uji Kesetaraan melalui mekanisme Verval PD untuk nama peserta didik, tempat
lahir, tanggal lahir, dan NISN. Pada laman Dapodik/EMIS untuk identitas lainnya
(kurikulum, jurusan/rombel/tingkatan kelas, dan jenis kebutuhan khusus).
Pengelola pendataan satuan pendidikan
mendaftarkan peserta yang akan mengikuti Uji Kesetaraan, dengan cara memberikan
tanda (Ya/Tidak) pada laman ujikesetaraan.kemdikbud.go.id. Pengelola pendataan
satuan Pendidikan mengunggah pas foto (image file) yang diterima dari calon
peserta uji kesetaraan. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian
Agama sesuai kewenangannya menerbitkan dan mendistribusikan DNS kepada Satuan
Pendidikan. Satuan Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi data calon
peserta Uji Kesetaraan. Calon peserta menyatakan keikutsertaan Uji Kesetaraan
dengan cara menandatangani lembar DNS.
Berikut ini Jadwal Pendataan
calon peserta Uji Kesetaraan Tahun 2023, sebagai berikut.
1.
Tarik Data Calon Peserta oleh Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota tanggal 20-31
Maret 2023
2.
Penentuan sekolah penyelenggara tangal 20 Maret - 7 April 2023
3.
Pendaftaran Peserta Penerbitan Satuan Pendidikan oleh dan Verifikasi DNS oleh
dinas Kabupaten/Kota tanggal 20 Maret - 7 April 2023
4.
Penutupan Aliran data Peserta (TUTUP TARIK DATA) tanggal 31 Maret 2023
5.
Proses penomoran peserta Cetak DNT tanggak 8 - 16 April 2023
6.
Pemeliharaan Teknis dan manajemen tanggal 17 - 28 April 2023
7.
Pemeliharaan Pusat tanggal 16 - s.d. 29 April 2023
Ditegaskan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Calon
Peserta Uji Kesetaraan Tahun 2023, bahwa langkah-langkah detail Pendataan Uji
Kesetaraan Tahun 2023, adalah sebagai berikut
1.
Satuan Pendidikan memutakhirkan data peserta didik dan data satuan pendidikan pada
sistem DAPODIK/EMIS dan Verval PD;
2.
Satuan Pendidikan melakukan tarik data peserta didik dari laman pendataan Uji
Kesetaraan;
3.
Pengelola pendataan satuan pendidikan mendaftarkan peserta dengan cara memberikan
tanda (Ya/Tidak) pada laman ujikesetaraan.kemdikbud.go.id.
4.
Petugas pengelola pendataan Uji Kesetaraan Kota/Kabupaten menerbitkan DNS seluruh
satuan pendidikan di wilayahnya, kemudian mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan
untuk dilakukan verifikasi.
·
Apabila terjadi perubahan dan/atau perbaikan data
peserta didik, pemutakhiran data dilakukan di sistem DAPODIK/EMIS atau vervalPD,
setelah perbaikan atau perubahan data selesai, pengelola pendataan Uji
Kesetaraan Kota/Kabupaten menerbitkan kembali DNS.
·
Apabila DNS hasil verifikasi sudah valid,
peserta dan kepala satuan pendidikan menandatangani pada kolom yang sudah disediakan,
kemudian Satuan Pendidikan mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke Petugas
pengelola pendataan Uji Kesetaraan Kota/Kabupaten.
·
Pengelola pendataan satuan pendidikan
memindai dan mengunggah DNS yang sudah ditandatangani pada laman uji kesetaraan
5.
Petugas Kota/Kabupaten berkoordinasi dengan petugas pendataan Provinsi untuk mengajukan
permohonan penomoran peserta uji kesetaraan. Petugas pengelola pendataan Provinsi
melakukan proses penomoran peserta Uji Kesetaraan.
6.
Petugas pengelola pendataan Uji Kesetaraan Kota/Kabupaten menerbitkan, dan
mendistribusikan DNT.
7.
Pengelola pendataan satuan pendidikan dan kota/kabupaten mencetak, menandatangani
dan mengunggah SPTJM.
8.
Pengelola Pendataan Uji kesetaraan Kota/Kabupaten menerbitkan dan
mendistribusikan Kartu Peserta.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Petunjuk Teknis - Juknis
Pendataan Uji Kesetaraan Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Aplikasi
Pendataan Calon Peserta Uji Kesetaraan Tahun 2023
Selain itu perlu diketahui
bahwa proses Pendataan Calon Peserta Uji Kesetaraan Tahun 2023 pengelola harus
mengakses laman Aplikasi Pendataan Uji
Kesetaraan Tahun 2023 yakni melalui Laman
Pendataan Calon Peserta Uji Kesetaraan Tahun 2023 (SKB/PKBM/PONPES) dapat diakses melalui alamat https://ujikesetaraan.kemdikbud.go.id
Laman Aplikasi Pendataan Uji Kesetaraan Tahun 2023, dapat digunakan untuk pendataan Calon Uji Kesetaraan mencakup
3 (tiga) jenjang yaitu: Paket A/Ula; Paket B/Wustha; Paket C/Ulya.
Untuk Anda yang belum
mengetahui Petunjuk Teknis penggunaan Aplikasi Pendataan Uji Kesetaraan Tahun
2023. Silahkan download Juknis Aplikasi
Pendataan Uji Kesetaraan Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Petunjuk
Teknis - Juknis Pendataan Calon Peserta Uji
Kesetaraan Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.