Daftar Nama Guru Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022 disampaikan melalui Surat Dirjen Pendis Nomor : B-3771.2/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/12/2022 tertanggal 9 Desember 2022 tentang: Pemberitahuan Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor
19 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran fungsional guru bukan pegawai
negeri sipil, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan ini, hanya saja
berganti nama menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri
Agama (KMA) Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil. Dalam KMA Nomor 27 Tahun 2019 disebutkan bahwa insentif diberikan kepada
Guru Pendidikan Agama (Islam) Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah. Guru Pendidikan
Agama Islam adalah guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang mengajar pada
sekolah pada jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah
Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K).
Bantuan Insentif diberikan kepada
Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil yang belum
tersertifikasi atau yang belum menerima tunjangan profesi guru, maka sebagai bentuk
penghargaan kepada mereka pemerintah memberikan tunjangan dalam bentuk insentif
yang akan diberikan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
tiap bulan per orang.
Dinyatakan dalam Surat
Edaran tentang Daftar Nama Guru PAI Penerima
Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022 bahwa dalam rangka
meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Guru Pendidikan Agama Islam Non
Pegawai Negeri Sipil (GPAI Non PNS) pada Sekolah yang belum sertifikasi, maka
Direktorat Pendidikan Agama Islam pada tahun ini memberikan bantuan insentif
dengan penjelasan sebagai berikut:
1.
Bantuan Insentif ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Bagi
Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tahun 2022.
(Dokumen Juknis kami sampaikan pada lampiran I).
2.
GPAI Non PNS Penerima Tunjangan Insentif ditetapkan melalui Keputusan Pejabat
Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Agama Islam Nomor 3938 Tahun 2022
tentang Penetapan Penerima Bantuan Insentif Bagi Guru Pendidikan Agama Islam
Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tahun 2022; (Dokumen SK Penerima kami
sampaikan pada lampiran II)
3.
Penerima Bantuan Insentif dapat melakukan pengambilan dana bantuan dengan
mekanisme sebagai berikut:
a.
Melakukan cetak KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak pada
SIAGA melalui akun masing-masing; (contoh kami tampilan pada lampiran III)
b.
Pengambilan dana dilakukan di outlet Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia
(BSI) terdekat mulai tanggal 20 Desember 2022 dengan membawa dokumen sebagai
berikut: (1) Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang
sudah ditandatangani di atas materai 10.000,-; dan (2) Membawa KTP ASLI;
c.
Penerima bantuan insentif yang belum tercantum data rekening pada KARTU BANTUAN
INSENTIF silahkan datang ke outlet Bank Syariah Indonesia terdekat dengan
membawa persyaratan sebagaimana nomor 3 poin a dan b di atas.
Sasaran penerima bantuan insentif Tahun Anggaran
2022 ini adalah Guru PAI Bukan PNS yang memenuhi
syarat sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
Persyaratan Penerima
Bantuan
a. Kriteria Umum, Syarat penerima Bantuan
insentif adalah :
1. Guru
PAI bukan PNS yang
masih aktif mengajar
di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK;
2. Terdata dalam SIAGA per-Januari 2022;
3. GPAI GBPNS bukan penerima Tunjangan Profesi
Guru;
4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK).
5. Belum Memasuki Usia Pensiun.
b. Kriteria Khusus
Guru
PAI BPNS yang akan ditetapkan sebagai penerima insentif tahun anggaran 2022
adalah seluruh Guru PAI BPNS yang memenuhi syarat sebagai penerima
dengan ditetapkan melalui
aplikasi SIAGA berdasarkan urutan
prioritas sebagai berikut di bawah, skala prioritas penetapan urutan penerima
tersebut adalah:
1. Faktor Usia (didahulukan untuk GPAI BPNS yang
lebih tua);
2. Daerah
terluar, terdepan dan
tertinggal sesuai regulasi
daerah tertinggal yang ditetapkan pemerintah;
3. TMT pendidik yang mencerminkan lama masa
menjadi guru;
4. Kualifikasi pendidikan;
Besaran bantuan insentif per
orang per bulan adalah Rp. 250.000,00 (dua
ratus lima puluh
ribu rupiah) perorang dan
diberikan selama 6 bulan
dengan nominal Rp.1.500.000,00 (Satu
Juta Lima ratus
ribu rupiah). Jumlah itu
diberikan kepada GPAI
bukan PNS dan
tidak dibenarkan adanya pengurangan,
pemotongan, atau pungutan
dengan alasan apapun, dalam
bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
dan/atau biaya trasfer
antar Bank.
Pelaksanaan bantuan insentif
dilakukan pada bulan Januari s.d Juni 2022.
Apabila terjadi kendala
pemberian bantuan insentif
dapat dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.
Ketentuan Pembayaran: Pembayaran insentif
diberikan kepada penerima
bantuan sebagaimana dijelaskan dalam persyaratan penerima.
Bantuan Insentif dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:
a. Meninggal dunia;
b. Berusia 60 (enam puluh) tahun;
c. Tidak menjalankan tugas sebagai Guru PAI;
d. Diangkat menjadi CPNS/CPPPK baik sebagai guru
atau lainnya;
e. Berhalangan
tetap sehingga tidak
dapat menjalankan tugas sebagai guru pada sekolah, atau
f. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan
yang diatur dalam petunjuk teknis.
Kentuan Penetapan Penerima: Direktorat
Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menetapkan calon
penerima bantuan insentif Guru PAI Bukan PNS
yang memenuhi kriteria persyaratan di atas berdasarkan data SIAGA;
a.
Penyampaian diinformasikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian
Agama Kabupaten/Kota.
b.
Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi
dan validasi terhadap data nama-nama calon penerima insentif Guru
PAI Bukan PNS
berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan
yang ditetapkan dalam
petunjuk teknis ini sekaligus
melengkapi data yang
dibutuhkan terkait penyaluran insentif ini pada aplikasi SIAGA;
c.
Direktorat Pendidikan Agama
Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama Republik
Indonesia menetapkan
nama-nama penerima bantuan
insentif Guru PAI Bukan
PNS berdasarkan hasil
verifikasi dan validasi
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan
memperhatikan ketentuan prioritas.
Link download Daftar Nama Guru Penerima Bantuan Insentif Guru
PAI Non PNS Tahun 2022 yang disertai Juknis Bantuan Insentif Bagi Guru
Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Tahun Anggaran
2022 (LINK DOWNLOAD DISINI)
Demikian informasi tentang Daftar Nama Guru PAI Penerima Bantuan
Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.