Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Akselerasi Implementasi Program Satu Rekening Satu Pelajar ditujukan untuk kepala dinas Pendidikan Provinsi; dan kepala Dinas Pendidikan Kabupatenf Kota di seluruh Indonesia.
Dasar hukum diterbitkan Surat Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun
2022 Tentang Akselerasi Implementasi Program Satu Rekening Satu Pelajar adalah
1) Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan
Inklusif, 2) Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2019 tentang Hari Indonesia Menabung.
Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Akselerasi
Implementasi Program Satu Rekening Satu Pelajar menyatakan sehubungan
dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang
Strategi Nasional Keuangan Inklusif dan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2019
tentang Hari Indonesia Menabung yang bertujuan untuk meningkatkan akses layanan
keuangan formal yang disiapkan bagi masyarakat diantaranya bagi peserta didik,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1.
Mengimplementasikan Program Satu Rekening Satu Petajar (KEJAR) untuk membangun
pendidikan karakter budaya menabung sejak dini di lembaga keuangan formal bagi
peserta didik.
2.
Memastikan dan memfasilitasi seluruh peserta didik pada Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan untuk
memiliki rekening tabungan di bank.
3.
Upaya untuk mendukung implementasi Program KE-IAR dapat dilakukanoleh satuan
pendidikan antara lain dengan:
a.
menjalin kerja sama dengan sektor perbankan yang menyediakanproduk tabungan
bank dengan segmentasi peserta didik maupun produk Simpanan Pelajar
(Simpel/Simpel iB);
b.
menjalin kerjasama dengan agen Layanan Keuangan Tanpa Kantordalam Rangka
Keuangan Inklusif (agen Laku Pandai) yang terdekatdengan satuan pendidikan,
didukung dengan sarana teknologi informasi; dan
c.
mendorong koperasi satuan pendidikan untuk menjadi agen Laku Pandai yang
menyediakan layanan keuangan seperti tabungan dan transaksi elektronik lainnya
di satuan pendidikan.
4.
Menjadikan Program KEJAR sebagai bagian dari literasi keuangan disatuan
pendidikan.
5.
Melakukan kolaborasi dan sinergi program di daerah untuk mendukungpercepatan
implementasi Program KEJAR.
Demikian surat edaran ini
disampaikan untuk menjadi perhatian dandilaksanakan sebagaimana mestinya.
Bagi yang membutuhkan
salinan dan lampiran Surat Edaran
Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Akselerasi Implementasi Program
Satu Rekening Satu Pelajar. LINKDOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE MendikbudRistek Nomor 8 Tahun
2022 Tentang Akselerasi Implementasi Program Satu Rekening Satu Pelajar. Semoga
ada manfaatnya.