Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi, perlu dibentuk Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi adalah jabatan fungsional keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi. Pejabat Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang selanjutnya disebut Asisten Ahli Hakim Konstitusi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.
Asisten Ahli Hakim Konstitusi
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan asistensi dan memberi
dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi pada Instansi Pembina. Asisten Ahli
Hakim Konstitusi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim
Konstitusi. Kedudukan Asisten Ahli Hakim Konstitusi ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan penetapan kebutuhan Asisten Ahli Hakim Konstitusi, analisis tugas
dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Asisten
Ahli Hakim Konstitusi merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten
Ahli Hakim Konstitusi termasuk dalam rumpun Hukum dan Peradilan. Jabatan Fungsional
Asisten Ahli Hakim Konstitusi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi terdiri atas: a) Asisten Ahli
Hakim Konstitusi Ahli Pertama; b) Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Muda; c) Asisten
Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya; dan d) Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli
Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi tercantum
dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional
Asisten Ahli Hakim Konstitusi menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan
RB Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi
adalah melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim
Konstitusi. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi
yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a.
penelaahan materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi dalam
prapersidangan konstitusi;
b.
manajemen pengendali kualitas bahan nasihat kepada Hakim Konstitusi;
c.
analisis keterangan para pihak dan keterangan ahli, keterangan saksi, atau alat
bukti lain;
d.
perumusan studi pendalaman persidangan kepada Hakim Konstitusi;
e.
penyusunan konsep pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion)
Hakim Konstitusi;
f.
pengawasan mutu dan penjaminan mutu materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi;
dan/atau
g.
evaluasi materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.
Subunsur dari unsur kegiatan
terdiri atas:
a.
penelaahan materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi dalam prapersidangan
konstitusi meliputi perumusan studi pendahuluan dalam perkara konstitusi;
b.
manajemen pengendali kualitas bahan nasihat kepada Hakim Konstitusi meliputi perumusan
parameter, pengukuran, dan pengendalian kualitas bahan nasihat kepada Hakim
Konstitusi;
c.
analisis keterangan para pihak dan keterangan ahli, saksi, atau alat bukti lain
meliputi;
1.
pemetaan kepakaran ahli dan/atau kapasitas saksi yang akan disampaikan dalam persidangan;
2.
penelaahan risalah/catatan pembentukan undang-undang (memorie van toelichting)
dalam perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan sengketa kewenangan lembaga negara;
3.
penelaahan yurisprudensi terkait dan bahan referensi studi pembanding dalam perkara
konstitusi;
4.
penelaahan keterangan para pihak, keterangan ahli, dan/atau keterangan saksi
dalam perkara konstitusi; dan
5.
perumusan analisis fakta persidangan dalam perkara konstitusi;
d.
perumusan studi pendalaman persidangan kepada Hakim Konstitusi meliputi:
1.
perumusan studi pendalaman pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran
partai politik, pemakzulan/ impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan kewenangan
lainnya yang diberikan oleh undang-undang; dan
2.
perumusan telaah pendalaman dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden,
dan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah;
e.
penyusunan konsep pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion) Hakim
Konstitusi meliputi:
1.
perumusan konsep pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion) Hakim
Konstitusi dalam perkara konstitusi;
2.
perumusan konsep pertimbangan hukum hakim drafter dalam perkara konstitusi;
3.
perumusan konsep pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara
konstitusi;
4.
perumusan konsep alasan berbeda (concurring opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara
konstitusi; dan
5.
penyusunan bahan atau materi lainnya untuk dukungan substantif kepada Hakim
Konstitusi;
f.
pengawasan mutu dan penjaminan mutu materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi
meliputi:
1.
pengelolaan mutu atas kerahasiaan dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi;
2.
pengelolaan mutu atas kualitas dukungan materi substantif kepada Hakim
Konstitusi; dan
3.
pengelolaan risiko dan kehati-hatian (prudent) Hakim Konstitusi; dan
g.
evaluasi materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi meliputi pelaksanaan
evaluasi dan penyusunan rekomendasi hasil evaluasi kinerja pemberian dukungan substantif
kepada Hakim Konstitusi.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi bahwa Pejabat yang memiliki
kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi yaitu
pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS
ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi dilakukan melalui: a)
pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; atau d)
promosi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui pengangkatan pertama harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan
moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah magister
sesuai kebutuhan bidang kepakaran dengan dasar sarjana yang berlatar belakang
pendidikan di bidang hukum; dan e) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai
baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Bidang kepakaran untuk kualifikasi
pendidikan magister dimaksud ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pengangkatan pertama) merupakan
pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim
Konstitusi dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1
(satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi paling
lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional
Asisten Ahli Hakim Konstitusi. Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang belum mengikuti
dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang 1
(satu) tingkat di atasnya. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi dinilai dan ditetapkan pada saat
mulai melaksanakan bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
Bagaimana pengangkatan
melalui Perpindahan dari Jabatan Lain? Ditegaskan dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten
Ahli Hakim Konstitusi bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli
Hakim Konstitusi melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan
moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d)berijazah paling rendah: (1)
magister sesuai kebutuhan bidang kepakaran dengan dasar sarjana yang berlatar belakang
pendidikan di bidang hukum untuk Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi
Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya; dan (2) doktor sesuai kebutuhan bidang kepakaran
dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan di bidang hukum untuk Jabatan
Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama; e) mengikuti dan lulus Uji
Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang hukum dan/atau peradilan
paling singkat 2 (dua) tahun; g) nilai prestasi kerja paling kurang bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h) berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh
tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama
dan Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Muda; (2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya; (3) 60 (enam
puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama
bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan (4) 63 (enam puluh tiga)
tahun untuk Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama bagi PNS
yang telah menduduki jabatan fungsional ahli utama lainnya.
Bidang kepakaran untuk
kualifikasi pendidikan magister ditetapkan oleh Instansi Pembina. Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi harus mempertimbangkan ketersediaan
lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Pangkat
yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang
jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditentukan oleh
pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan
mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas asistensi dan dukungan substantif
kepada Hakim Konstitusi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama dari pejabat fungsional ahli utama lain
harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional
Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat
persetujuan dari Menteri.
Kententuan Pengangkatan melalui
Penyesuaian dijelaskan dalam Peaturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten
Ahli Hakim Konstitusi, bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli
Hakim Konstitusi melalui penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) berstatus
PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan
rohani; d) berijazah paling rendah magister sesuai kebutuhan bidang kepakaran
dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan di bidang hukum; e) memiliki
pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang hukum dan/atau peradilan paling singkat
2 (dua) tahun; dan f) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir. Bidang kepakaran untuk kualifikasi pendidikan magister
ditetapkan oleh Instansi Pembina. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten
Ahli Hakim Konstitusi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan
untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui penyesuaian diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1
(satu) kali selama masa penyesuaian. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui penyesuaian diatur
dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui promosi ditetapkan
berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan
inovasi yang bermanfaat bagi instansi, kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga
pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang
jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang
belum menduduki Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi; atau b) kenaikan
jenjang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi 1 (satu) tingkat lebih
tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi
melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus
Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina; b) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d0 tidak pernah melakukan pelanggaran
kode etik dan profesi PNS; dan e) tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan
lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi
yang akan diduduki. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi bahwa Setiap PNS yang
diangkat menjadi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi wajib dilantik
dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang
Maha Esa. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penilaian kinerja Jabatan
Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan
yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi dilakukan berdasarkan perencanaan
kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan
memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku
PNS. Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi dilakukan
secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian kinerja, meliputi:
a) SKP; dan b) perilaku kerja. Asisten Ahli Hakim Konstitusi wajib menyusun SKP
setiap awal tahun. SKP merupakan target kinerja Asisten Ahli Hakim Konstitusi
berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk setiap
jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari
penetapan target kinerja unit kerja.
Target kinerja terdiri atas
kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas
tambahan. Target Angka Kredit diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. Tugas tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan
kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Target Angka Kredit dan tugas
tambahan digunakan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian
SKP. SKP yang disusun harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Penilaian SKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil penilaian SKP Asisten Ahli Hakim Konstitusi ditetapkan sebagai capaian
SKP.
Target Angka Kredit setiap
tahun ditetapkan paling sedikit: a) 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten
Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama; b) 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Ahli Hakim
Konstitusi Ahli Muda; c) 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Asisten Ahli Hakim
Konstitusi Ahli Madya; dan d) 50 (lima puluh) untuk Asisten Ahli Hakim Konstitusi
Ahli Utama. Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak berlaku
bagi Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi
dalam jenjang jabatan yang diduduki. Selain target Angka Kredit, Asisten Ahli
Hakim Konstitusi wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. Ketentuan
lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal diatur
dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Permenpan RB Nomor 40 Tahun
2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi pdf. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 40
Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
==================