Permenkeu PMK Nomor 128/PMK.07/2022 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menyempurnakan ketentuan mengenai penyaluran, penggunaan, dan sanksi atas pengelolaan Dana Desa, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Dana Desa; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Berdasarkan Peraturan Menter! Keuangan PERMENKEU PMK
Nomor 128/PMK.07/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan
PERMENKEU PMK Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa,
dinyatakan bahwa Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 17 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD
melalui RKUD.
(2)
Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan melalui
pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil
pemotongan Dana Desa ke RKD.
(3)
Pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/ kota dan penyaluran dana hasil
pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan
surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari bupati/wali kota.
(4)
Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga)
tahap, dengan ketentuan:
a.
tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling
cepat bulan · Januari dan paling lambat bulan September;
b.
tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa
paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan September; dan
c.
tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling
cepat bulan Juni.
(5) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk Desa berstatus Desa mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan
ketentuan:
a.
tahap I sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling
cepat bulan Januari dan paling lambat bulan September; dan
b.
tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa
paling cepat bulan Maret.
(6) Pagu Dana Desa setiap Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) setelah dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk
BLT Desa selama 12 (dua belas) bulan.
(7) Dalam hal kebutuhan Dana Desa untuk BLT
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) lebih kecil dari besaran Dana Desa untuk
BLT Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran
2022, Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disalurkan paling
tinggi sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.
(8) Penyaluran Dana Desa tahap I sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dan tahap I untuk Desa berstatus Desa mandiri sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 5) huruf a sudah termasuk pendanaan kebutuhan Dana Desa untuk
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(9) Desa mandiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) merupakan status Desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan ditetapkan
oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam indeks
Desa membangun.
Dalam Peraturan Menter! Keuangan PERMENKEU PMK Nomor 128/PMK.07/2022 Tentang
Perubahan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022, juga dinyatakan bahwa Ketentuan
ayat (2), ayat (4), dan ayat (7) Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1)
Penyaluran Dana Desa dilaksanakan setelah KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik
dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota
secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), dengan
ketentuan:
a.
tahap I berupa:
1.
peraturan Desa mengenai APBDes; dan
2.
surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa;
b.
tahap II berupa:
1.
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2021;
dan
2.
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan
rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dan
rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 35% (tiga puluh lima
persen) dari Dana Desa tahap I yang telah disalurkan; dan
c.
tahap III berupa:
1.
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap
II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 90%
(sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling
rendah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa tahap II yang telah
disalurkan; dan
2.
laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran 2021.
(2)
Penerimaan dokumen penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
ketentuan:
a.
tahap I paling lambat tanggal 31 Agustus 2022;
b.
tahap II paling lambat tanggal 27 September 2022;dan
c.
tahap III mengikuti kebijakan langkah-langkah akhir tahun sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyaluran Dana Desa untuk Desa berstatus Desa mandiri dilaksanakan setelah KPA
Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan
penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (5), dengan ketentuan:
a.
tahap I berupa:
1.
peraturan Desa mengenai APBDes; dan
2.
surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan
b.
tahap II berupa:
1.
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran
2021;
2.
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan
rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dan
rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 35% (tiga puluh lima
persen) dari Dana Desa tahap I yang telah disalurkan; dan
3.
laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran 2021.
(4)
Penerimaan dokumen penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan
ketentuan:
a.
tahap I paling lambat tanggal 31 Agustus 2022; dan
b.
tahap II mengikuti kebijakan langkah-langkah akhir tahun sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Desa yang melaksanakan BLT Desa tahun anggaran 2021, selain persyaratan
penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb dan ayat (3) hurufb
ditambahkan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu
sampai dengan bulan kedua belas tahun anggaran 2021.
(6)
Desa di 35 (tiga puluh lima) kabupaten prioritas yang melaksanakan tambahan BLT
Desa tahun anggaran 2021, selain persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, ayat (3) huruf b, dan ayat (5) ditambahkan perekaman
realisasi pembayaran tambahan BLT Desa.
(7)
Dalam hal Desa tidak melaksanakan BLT Desa tahun anggaran 2021 selama 12 (dua
belas) bulan, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
ayat (3) huruf b, ditambahkan dokumen persyaratan berupa:
a.
peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa mengenai tidak terdapat calon keluarga
penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria; atau
b.
surat pernyataan kepala Desa yang menyatakan bahwa anggaran Dana Desa tidak mencukupi
untuk pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat yang telah terdata dan/
a tau telah ditetapkan karena:
1)
terdapat penurunan anggaran Dana Desa setiap Desa yang ditetapkan berdasarkan
peraturan bupati/wali kota mengenai rincian Dana Desa setiap Desa; dan/ atau
2)
Desa terkena sanksi penghentian penyaluran Dana Desa akibat kepala Desa dan/atau
perangkat Desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka.
(8)
Bupati/wali kota bertanggung jawab untuk menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan ayat (3) huruf
a angka 2 untuk seluruh Desa, dan wajib disampaikan pada saat penyampaian dokumen
persyaratan penyaluran tahap I pertama kali disertai dengan daftar RKD.
(9)
Capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b angka 2 dan huruf c
angka 1, serta ayat (3) huruf b angka 2 dihitung berdasarkan rata-rata
persentase capaian keluaran dari seluruh kegiatan setiap Desa.
(10)
Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hurufb angka 2 dan huruf c angka 1, serta ayat (3) huruf b angka 2 disusun
sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, uraian keluaran, volume
keluaran, satuan keluaran, dan capaian keluaran.
(11)
Dalam hal tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) belum memenuhi kebutuhan
input data, bupati/wali kota menyampaikan permintaan perubahan tabel referensi
kepada KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa untuk dilakukan pemutakhiran.
(12)
Perubahan tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) mengacu pada ketentuan
yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
(13)
Daftar RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan daftar rekening kas setiap
Desa pada bank umum yang terdaftar dalam sistem kliring nasional Bank Indonesia
dan/ atau Bank Indonesia real time gross settlement sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(14)
Dalam hal terdapat perubahan RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (13), bupati/wali
kota menyampaikan perubahan RKD kepada KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik
dan Dana Desa.
(15)
Tata cara dan penyampaian perubahan RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dilaksanakan
berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai pengelolaan data
supplier dan data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
(16)
Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan
dengan surat pengantar yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan
organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan Daerah
atau pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan
pemberdayaan masyarakat Desa.
(17)
Pimpinan organisasi perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (16) ditunjuk
oleh bupati/wali kota.
(18)
Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(3), dan ayat (16) disampaikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy).
(19)
Dokumen digital (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (16) diolah dan dihasilkan
melalui aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
Pada PMK Nomor 128/PMK.07/2022 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor
190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa, terdapat perubahan bahwa Ketentuan
ayat (1) dan ayat (9) Pasal 33 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan
1 (satu) ayat, yakni ayat (la), di antara ayat (9) dan ayat (10) disisipkan 5
(lima) ayat, yakni ayat (9a), ayat (9b), ayat (9c), ayat (9d), dan ayat (9e),
serta ayat (10) diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1)
BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dapat diberikan kepada
keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan
diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan
ekstrem;
b.
kehilangan mata pencaharian;
c.
mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
d.
keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial dari APBN yang terhenti;
e.
keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
belum menerima bantuan; atau
f.
rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
(la)
Keluarga penerima manfaat BLT Desa dapat menerima bantuan sosial yang bersumber
dari APED.
(2)
Dalam hal keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan petani, BLT Desa dapat digunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk.
(3)
Daftar keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa.
(4)
Peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) paling kurang memuat:
a.
nama dan alamat keluarga penerima manfaat;
b.
rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaan; dan
c.
jumlah keluarga penerima manfaat.
(5)
Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp300.000,00
(tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per
keluarga penerima manfaat.
(6)
Pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari
dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.
(7)
Dalam hal pembayaran BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas lebih
besar dari kebutuhan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf
a angka 2, pembayaran atas selisih kekurangan BLT Desa bulan kedua sampai
dengan bulan kedua belas menggunakan Dana Desa selain Dana Desa untuk BLT Desa
setiap bulan.
(8)
Jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua
belas tidak boleh lebih kecil dari jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa
bulan kesatu.
(9)
Dalam hal keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
mengalami perubahan karena meninggal dunia atau tidak memenuhi kriteria
keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa wajib
mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru.
(9a)
Dalam hal tidak terdapat keluarga penerima manfaat yang baru sebagaimana dimaksud
pada ayat (9), kepala Desa melakukan perubahan daftar keluarga penerima manfaat
BLT Desa yang masih tersisa berdasarkan perekaman jumlah keluarga penerima manfaat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a angka 2 dengan menjelaskan
penurunan realisasi jumlah keluarga penerima manfaat.
(9b)
Kepala Desa melakukan pembayaran BLT Desa sesuai dengan perubahan daftar jumlah
keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (9a).
(9c)
Dana Desa untuk BLT Desa yang tidak dibayarkan kepada keluarga penerima manfaat
. akibat perubahan daftar jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (9a), dapat digunakan untuk mendanai kegiatan pemulihan ekonomi
di Desa, bidang kesehatan, dan/ atau penguatan ketahanan pangan danhewani.
(9d)
Kepala Desa menyampaikan laporan penggunaan atas pendanaan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (9c) kepada bupati/wali kota.
(9e)
Bupati/wali kota melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat
BLT Desa berdasarkan data realisasi yang disampaikan oleh kepala Desa disertai penjelasan
perubahan realisasi jumlah keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada
ayat (9a) dan penggunaan sisa BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (9c) pada
aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
(10)
Dalam hal terdapat perubahan daftar keluarga penerima manfaat BLT Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan/ atau penambahan jumlah keluarga penerima
manfaat BLT Desa dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan dan/
atau penambahan tersebut ditetapkan dalam peraturan kepala Desa atau keputusan kepala
Desa setelah dilaksanakan musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Berdasarkan Peraturan
Menter! Keuangan PERMENKEU PMK Nomor 128/PMK.07/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan PERMENKEU PMK Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana
Desa pdf. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang PMK Nomor 128/PMK.07/2022 Tentang Perubahan
Atas PMK Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.