Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Draf RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022 berpotensi untuk dihilangkan. Hal ini terlihat dari hilangnya pasal-pasal terkait Tunjangan Profesi Guru. Bahkan adanya Pasal 145 Naskah (Draf) RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022 yang semakin melegitimasi hilangannya Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Adapun bunyi Pasal 145 Draf RUU
Sisdiknas Versi Agustus 2022 menyatakan (1) Setiap guru dan dosen yang telah
menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan
yang diatur dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
sebelum Undang-Undang ini diundangkan, tetap menerima tunjangan tersebut
sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (2) Setiap guru dan dosen selain guru dan dosen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menerima besaran penghasilan/pengupahan paling sedikit sama
dengan penghasilan/pengupahan yang diterima saat Undang-Undang ini diundangkan sepanjang
masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Jika Draf RUU Sisdiknas Versi
Agustus 2022 menjadi Undang-Undang, dengan memaknai pasai 145 maka yang berhak mendapat tunjangan
profesi guru hanyalah mereka yang sudah mendapatkan TPG sebelumnya Undang-Undang
ini diundangkan.
Memang betul dalam Draf RUU Sisdiknas
Versi Agustus 2022 juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum
memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak
tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi. Guru ASN yang sudah mengajar namun
belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak
sesuai Undang-Undang ASN. Namun semua dalam bentuk pasal karet yang tidak jelas
implementasinya. Berbeda dengan UU Guru dan Dosen yang secara tegas menyatakan TPG diberikan
minimal sebesar 1 kali gaji pokok. Padalah UU Sisdiknas Versi Agustus 2022 direncanakan
akan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi.
Penolakan Draf RUU Sisdiknas
Versi Agustus 2022 terus bermunculan salah satunya melalui siaran pers PGRI
yang bertajuk PGRI Minta Kembalikan ayat
tentang TPG dalam RUU Sisdiknas. Isi lengkap siaran pers PGRI adalah
sebagai berikut:
Guru
dan dosen adalah profesi. Sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan akan keprofesiannya,
maka pemerintah memberikan tunjangan profesi guru. Sudah menjadi rahasia umum
bahwa masih banyak guru dan dosen, utamanya di sekolah-sekolah ataupun perguruan
tinggi swasta yang belum mendapatkan gaji memadai, minimal memenuhi upah
minimum Provinsi/Kabupaten/kota. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, jelas diamanahkan bahwa guru dan dosen berhak
mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan
jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Saat
ini pemerintah dalam tahap penyusunan rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan
Nasional (RUU Sisdiknas) yang menggabungkan tiga UU Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam siaran persnya, Kemendikbudristek
menyatakan bahwa RUU Sisdiknas ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional
tahun 2022.
Sangat
disayangkan, dalam draf RUU Sisdiknas ini substansi penting mengenai penghargaan
atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen,
justru menghilang. Dalam RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas,
di pasal 127, ayat-3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi
guru dan dosen. Namun dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas di
masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi
guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis
dalam ayat 3-10 pasal 127 hilang. Hanya dicantumkan ayat 1 dari pasal 127 draf
versi April dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022. Jika benar itu
dihilangkan, maka sangat disayangkan pemerintah dalam hal ini Kemendibudristek
telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen.
Berdasarkan
hal tersebut di atas, maka PGRI menyatakan sebagai berikut.
1. Pembahasan RUU Sisdiknas
ini seharusnya masih membutuhkan kajian yang komprehensif, dialog terbuka
dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi
profesi PGRI, dan tidak perlu tergesa-gesa.
2. Guru dan dosen adalah
profesi, yang dalam menjalankan tugas keprofesiannya berhak mendapatkan
kesejahteraan berupa penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial
3. Kembalikan bunyi pasal
127 ayat 1-10 sebagaimana tertulis dalam draf versi April 2022 yang memuat
tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan
kehormatan, dan lainnya.
4. Pemberian tunjangan
profesi bagi guru dan dosen adalah sebuah keharusan bagi pemerintah sebagai
bentuk pengakuan dan penghargaan atas profesi guru dan dosen.
5. PGRI akan terus konsisten
memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan dosen.
Demikian
pernyataan kami. Semoga Tuhan YME memberikan kebaikan bagi kita semua.
Link download Draf RUU Sisdiknas
Versi Agustus 2022 (disini)
Link download Rilis Berita
PGRI dengan tajuk PGRI Minta Kembalikan ayat tentang TPG dalam RUU Sisdiknas (disini)
Demikian informasi tentang Draf RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022 telah Menuai Polemik Karena Menghapuskan Tunjangan Profesi Guru. Semoga ada
manfaatnya
Analisis mantap, betul itu yang sangat dikhawatirkan oleh para guru.
Banyak pihak yang juga meminta agar pembahasan RUU Sisdiknas menjadi UU Sisdiknas agar ditunda, dan betul keterkaitan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen harus ditegas melalui bunyi pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas