Download EYD (Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan) versi Tahun 2022. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia melalui Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa telah menerbitkan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan atau EYD versi Tahun 2022 melalui Keputusan Kepala Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 Tentang Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan.
Pertimbangan diterbitnya EYD (Ejaan Bahasa Indonesia yang
Disempurnakan) versi Tahun 2022, antara lain: a) bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah
Bahasa Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berwenang melakukan
pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia; b) bahwa pembakuan dan
kodifikasi kaidah bahasa Indonesia yang berupa tata aksara dituangkan dalam Ejaan
Bahasa Indonesia yang Disempurnakan; c) bahwa Keputusan Kepala Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa
Indonesia sudah tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia sehingga perlu
diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.
Adapun dasar hukum ditetapkan
Ejaan Bahasa Indonesia yang
Disempurnakan atau EYD versi Tahun 2022 adalah: 1) Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035); 3) Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra,
serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5554); 4)
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
5) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18
Tahun 2021 tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 858); 6) Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
Diktum KESATU Keputusan
Kepala Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/Bs.00.01/2022 Tentang
Ejaan Bahasa Indonesia Yang
Disempurnakan Tahun 2022 menyatakan menetapkan Ejaan Bahasa Indonesia yang
Disempurnakan yang selanjutnya disingkat EYD sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
KEDUA Keputusan Kepala Badan
Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/Bs.00.01/2022 Tentang EYD (Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan) Tahun 2022 menyatakan
EYD sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pedoman dalam penggunaan
bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Diktum KETIGA Keputusan
Kepala Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/Bs.00.01/2022 Tentang
Ejaan Bahasa Indonesia Yang
Disempurnakan (EYD) Tahun 2022 menyatakan EYD sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU digunakan oleh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Diktum KEEMPAT Keputusan
Kepala Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/Bs.00.01/2022 Tentang
Ejaan Bahasa Indonesia Yang
Disempurnakan (EYD) Tahun 2022 menyatakan Pada saat Keputusan Kepala Badan
ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
0321/I/BS.00.00/2021 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KELIMA Kepala Badan Pengembangan
Dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/Bs.00.01/2022 Tentang Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan Tahun 2022 menyatakan
Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan dan Lampiran Materi terkait Kepala Badan Pengembangan
Dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/Bs.00.01/2022 Tentang EYD Tahun 2022. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang Link
Download Keputusan Kepala Badan Pengembangan
Dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 Tentang EYD Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.