Download Buku Petunjuk Pendataan Tenaga (Pegawai) Non ASN Tahun 2022 atau Buku Petunjuk Pendataan Tenaga Honorer Tahun 2022 pdf. Sebagaimana diketahui Kemenpan RB telah menerbitkan Surat Edaran SE Menpan RB Nomor: B/1511/SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah ditujukan untuk Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Para Pejabat Pembina Kepsgawaian (PPK) instansi Daerah.
Salah satu isi Surat Edaran
menpan RB Pendataan Honorer (Tenaga Non ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah,
menyatakan bahwa edaran tersebut diharapkan mendorong setiap Instansi
Pemarintah melakukan penataan Pegawai Non-ASN yang berada dan telah diangkat di
Iingkungan Instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status. karier dan
kesejahteraan pegawai yang bersangkutan. Dalam hal ini, pegawai Non-ASN yang
telah bekerja dl Iingkungan Instansi Pemerintah yang berstatus sebagai Non-ASN
sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018 Pasal 99 ayat (2) yang
menyebutkan bahwa Pegawai Non-PNS dalam
jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dapat diangkat merkjadi PPPK apabila
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah.
OIeh sebab itu, setiap
Pejabat Pembina Kepegawaian agar rnelakukan pedataan atau pemetaan pegawai
Non-ASN di Iingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenubi syarat
dapat diikutsertakan/ diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun
PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut
Bagaimana cara Pendataan Pendataan
Mandiri Pegawai Non ASN (Tenaga Honorer) Tahun 2022 ? Tata Caranya dapat dibaca
pada Buku Petunjuk Pendataan Non ASN (Tenaga
Honorer) Tahun 2022. Berdasarkan Juknis tersebut dinyatakan bahwa Alur proses
pendataan Tenaga Non ASN terdiri dari dua tahapan yaitu Pembuatan Akun untuk dapat
mencetak kartu informasi pendaftaran. Selanjutnya setelah mendapatkan Kartu
Informasi Pendaftaran, Tenaga Non ASN melanjutkan proses login dan pengisian
data.
Bagi Bapak/Ibu yang akan
mengikuti Pendataan Mandiri Tenaga
Honorer atau Pegawai Non ASN Tahun 2022, sebelum melaporkan data diri atau
selanjutnya disebut ‘mendaftar’ sebagai Tenaga Non ASN pada Pendataan Tenaga
Non ASN Tahun 2022, pastikan telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang
dibutuhkan. Dokumen tersebut terdiri dari:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Kartu Keluarga
3. Ijazah
4. Pas foto
5. Swafoto/selfie
6. Surat Keputusan (SK)
Jabatan
7. Bukti Pembayaran Gaji
Bagaimnana Tata Cara Pendaftaran Pendataan Mandiri
Tenaga Honorer Tahun 2022 atau Tata
Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN ? Berdasarkan Buku Petunjuk Pendataan
Pegawai Non ASN (Tenaga Honorer) Tahun 2022
berikut beberapa tahap dan
langkah-langkah untuk mengikuti pendataan mandiri Tenaga Honorer Tahun 2022
atau Tata Cara Pendataan Non ASN
a. Membuat akun
Untuk
mendaftarkan diri pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 ini, Tenaga Non ASN
harus membuat akun terlebih dahulu. Langkah-langkah membuat akun adalah sebagai
berikut:
1.
Tenaga Non ASN mengakses Portal Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada alamat
https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
2.
Pastikan bahwa data Anda sudah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing
dalam aplikasi pendataan Non ASN.
3.
Membuat Akun Pendataan Tenaga Non ASN dengan klik . Akan tampil halaman
‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa
data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
4.
Tenaga Non ASN melengkapi data-data yang harus diisikan sesuai dengan tampilan
pada halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’ yaitu :
·
Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
·
Nomor Kartu Keluarga
·
Nama Lengkap sesuai KTP
·
Tempat Lahir sesuai KTP
·
Tanggal Lahir sesuai KTP
·
Nomor handphone aktif
·
Alamat email pribadi yang aktif
·
Captcha yang tertera di layar
5.
Jika telah melengkapi semua isian, klik LANJUTKAN , Apabila data Anda sudah
didaftarkan Instansi maka akan tampil halaman ‘Langkah 2: Lengkapi Data’
6.
Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi
“Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Silahkan melapor pada instansi
masing-masing.
7.
Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data
sesuai kolom-kolom isian. Perhatikan petunjuk pengisian pada setiap kolom.
Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga
kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
8.
Setelah melengkapi data, lakukan unggah/upload:
·
file scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan
asli yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb
·
file pasfoto berwarna dengan latar belakang biru
yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb
9.
Jika telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik
LANJUTKAN
10.
Langkah ketiga dalam pembuatan akun dilanjutkan dengan pengecekan ulang data.
Tenaga Non ASN wajib melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang telah
diisikannya pada Langkah 1 dan 2 :
·
jika data-data diyakini telah sesuai maka
silakan klik PROSES PEMBUATAN AKUN
·
jika ingin melakukan perbaikan data klik
KEMBALI
Pastikan
semua data sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian, karena setelah
pembuatan akun diproses sudah tidak dapat lagi dilakukan perubahan data seperti
Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pasfoto, dan sebagainya.
11.
Saat klik proses pembuatan akun akan tampil notifikasi kesesuaian data. Jika
yakin telah sesuai klik , jika belum yakin silakan klik .
12.
Jika telah mengkonfirmasi kesesuaian data di atas, maka pembuatan Akun telah
selesai.
2. Cetak Kartu Informasi
Akun
Berdasarkan
Buku Petunjuk Pendataan Pegawai Non ASN
Tahun 2022 atau Buku Petunjuk Pendataan Tenaga Honorer Tahun 2022 pdf, langkah
selanjutnya dalam membuat akun adalah melakukan cetak kartu informasi akun.
Tenaga Non ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan klik CETAK
INFORMASI PENDAFTARAN, dan masuk / login ke akun yang telah dibuat dengan klik LANJUTKAN
LOGIN PENDAFTARAN. Maka akan tampilan laman cetakan Kartu Informasi Akun Pendataan
Tenaga Non ASN.
3. Login dan Pengisian
Biodata
Terkait
Login dan Pengisian Biodata dijelaskan dalam Buku Petunjuk Pendataan Pegawai (Tenaga) Non ASN Tahun 2022 atau Buku Petunjuk Pendataan Tenaga Honorer
Tahun 2022 pdf, tahap demi tahap yakni sebagai berikut
1.
Setelah Tenaga Non ASN berhasil melakukan pembuatan akun, akses https://pendataan-nonasn.bkn.go.id
, kemudian klik tombol yang tertera di sudut kanan atas, atau klik tombol setelah
tenaga non ASN mencetak Kartu Informasi Akun. (Direkomendasikan proses pendataan
non ASN menggunakan perambahan Google Chrome ataupun Mozilla Firefox yang
terkini.)
2.
Masukan NIK dan password yang telah Anda daftarkan lalu klik MASUK. Maka akan
muncul tampilan informasi, untuk THK-II akan terlihat informasi Data Peserta
eks THK-II dan halaman unggahan dokumen pendukung. Sedangkan untuk Pegawai Non ASN
maka akan langsung muncul halaman unggahan dokumen pendukung.
3.
Tenaga Non ASN melakukan unggahan dokumen. Jenis dokumen yang diunggah adalah
ijazah terakhir dengan syarat ukuran file 100KB - 1MB.
4.
Klik UNGGAH lalu cari dokumen tersebut di komputer Anda.
5.
Setelah Anda berhasil melakukan unggah, maka akan muncul notifikasi informasi sebagai
berikut.
6.
Tenaga Non ASN dapat melihat dokumen Ijazah yang telah diunggah dengan klik LIHAT.
7.
Jika Tenaga Non ASN salah melakukan unggah dokumen, klik UNGGAH kembali
kemudian cari dokumen yang benar. Sistem akan menyimpan dokumen yang terakhir
diunggah.
8.
Setelah melakukan unggah dokumen Ijazah, maka Tenaga Non ASN melakukan Pengisian
Biodata. HARAP MEMBACA seluruh info dan himbauan yang tercantum di dalam portal.
Sebelum melanjutkan proses login, pastikan pendaftar:
a.
Mengakhiri pendataan sampai tahapan terakhir (RESUME) agar berkas dapat di
verifikasi oleh instansi
b.
Tidak diperkenankan mengubah data setelah mengakhiri pendataan.
9.
Kolom Tempat Lahir dan Tanggal Lahir (sesuai Ijazah). Tempat Lahir dan Tanggal Lahir
(sesuai KTP), serta nama pembuatan akun telah terisi secara otomatis.
10.
Pada form ini Tenaga Non ASN masih dapat mengubah beberapa data seperti jenis
kelamin, tingkat pendidikan, pendidikan terakhir, jabatan terakhir, unit kerja
terakhir, nomor ijazah, nama sekolah, dan tanggal lulus.
11.
Tenaga Non ASN dapat mengubah jenis kelamin dengan memilih pada pilihan yang
tersedia sebagai berikut :
12.
Langkah selanjutnya, Tenaga Non ASN dapat mengubah alamat email yang masih
aktif.
13.
Kota/Kabupaten Domisili dapat diubah sesuai dengan KTP anda masing-masing. Anda
dapat memilih nama kabupaten/kota sesuai dengan yang tertera pada referensi.
14.
Tenaga Non ASN dapat melakukan perubahan status perkawinan dengan memilih jenis
status.
15.
Tenaga Non ASN dapat melakukan perubahan gelar depan sesuai dengan gelar
terakhir Anda yang tertera pada SK, apabila tidak memiliki gelar depan, maka
silahkan diisi dengan (-).
16.
Tenaga non ASN dapat melakukan perubahan gelar belakang sesuai dengan yang SK,
apabila tidak memiliki gelar belakang, maka silahkan diisi dengan (-).
17.
Selanjutnya, Tenaga Non ASN dapat mengubah No. Ponsel yang aktif.
18.
Pada laman ini Tenaga Non ASN dapat mengubah alamat domisili Anda sesuai yang
tertera pada KTP masing-masing
19.
Tenaga non ASN dapat mengubah agama yang sudah tersedia pada dropdown list
berikut:
20.
Selanjutnya, Tenaga Non ASN dapat melakukan perubahan informasi pendidikan sesuai
dengan Ijazah dan SK, yang terdiri dari:
-
Tingkat pendidikan
-
Pendidikan terakhir
-
Jabatan terakhir
-
Unit kerja terakhir
-
Nomor Ijazah
-
Nama sekolah
-
Tanggal lulus
21.
Setelah selesai melakukan pengisian biodata, silahkan masukan captcha sesuai
dengan yang tertera lalu klik SELANJUTNYA . Maka data akan tersimpan dalam aplikasi
Pendataan, selanjutnya Tenaga Non ASN dapat melanjutkan untuk pengisian data
Riwayat Pekerjaan.
4. Mengisi Riwayat Pekerjaan
Berdasarkan
Buku Petunjuk Pendataan Tenaga (Pegawai)
Non ASN Tahun 2022 atau Buku Petunjuk Pendataan Tenaga Honorer Tahun 2022 pdf
langkah selanjutnya adalah Mengisi Riwayat Pekerjaan. Pada tahap ini, Tenaga
Non ASN mengisi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang
ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.
Pada
data awal, Tenaga Non ASN dapat mengubah data riwayat pekerjaan, dan melengkapi
Bukti Pembayaran beserta SK Jabatan di instansi penempatan saat ini. Untuk melakukan
ubah data silahkan klik tombol UBAH, Di laman ini, Tenaga Non ASN hanya
diperbolehkan merubah pendidikan yang sesuai dengan SK Jabatan.
Tenaga
Non ASN dapat mengisi kolom Pendidikan dengan minimal 3 karakter dan kemudian
memilih sesuai dengan referensi yang tersedia pada sistem, untuk menyimpan data
pendidikan yang sudah diubah silahkan klik tombol SIMPAN, jika tidak melakukan
perubahan silahkan klik tombol BATAL.
Akan
tampilan data pekerjaan yang sudah diubah sebelumnya, dimana data awal pendidikan
yaitu S-1 Pendidikan, kemudian diubah menjadi S-1 Ilmu Komputer yang sesuai dengan
Surat Keterangan Jabatan. Jika ingin menambah riwayat pekerjaan, maka Tenaga
Non ASN dapat memilih tombol TAMBAH RIWAYAT PEKERJAAN. Pada laman ini, Tenaga Non
ASN dapat mengisi informasi:
-
Nomor Surat Keputusan Jabatan
-
Tanggal Surat Keterangan Jabatan
-
Tanggal Mulai Bekerja
-
Tanggal Berakhir Bekerja
-
Unit Kerja Penempatan
-
Jabatan
-
Pendidikan
-
Jabatan Penandatangan Surat Keputusan Jabatan
-
Jenis Jabatan Penandatangan Surat Keputusan
-
Jenis Pembayaran Gaji
Untuk
pendidikan, jenis jabatan penandatangan SK dan jenis pembayaran Tenaga Non ASN
hanya dapat memilih sesuai dengan referensi ataupun pilihan yang telah tersedia
pada sistem Pendataan Non ASN. Jika data yang dientri sudah dilengkapi, maka
Tenaga Non ASN dapat klik tombol SIMPAN dan klik tombol BATAL jika tidak
menambah riwayat pekerjaan.
Pada
riwayat pekerjaan, akan tampil kolom baru dari data yang sudah dientrikan
sebelumnya. Jika terdapat kesalahan data, maka Tenaga Non ASN dapat memilih tombol
UBAH untuk memperbaiki data. Tenaga Non ASN juga dapat menghapus riwayat yang
sudah ditambahkan dengan memilih tombol HAPUS. Untuk ketentuan Riwayat
Pekerjaan, Tenaga Non ASN hanya diperbolehkan mengisi 5 riwayat pekerjaan
terakhir.
Setelah
mengisi data riwayat, Tenaga Non ASN diharuskan melengkapi dokumen Bukti
Pembayaran dan Surat Keterangan Jabatan di setiap riwayat yang sudah ditambahkan.
Tenaga Non ASN dapat memilih tombol UNGGAH untuk mengunggah dokumen, dan untuk
memeriksa kembali dokumen yang sudah diunggah maka dapat memilih tombol LIHAT.
Jika terdapat kesalahan dalam mengunggah dokumen, maka Tenaga Non ASN dapat memilih
tombol UNGGAH kembali, dan kemudian memilih file yang baru. Jika sudah selesai
mengisi data riwayat pekerjaan dan mengunggah dokumen yang disyaratkan, maka
Tenaga Non ASN dapat klik tombol SELANJUTNYA untuk melanjutkan ke laman resume.
5. Resume Pendataan Non ASN
Berdasarkan
Buku Petunjuk Pendataan Non ASN (Buku Petunjuk Pendataan Pegawai Non ASN (Tenaga
Honorer) Tahun 2022), langkah selanjutnya adalah Resume Pendataan Non ASN. Setelah
Tenaga Non ASN melengkapi riwayat pekerjaan, maka akan tampil halaman resume. Tenaga
Non ASN wajib membaca dan memeriksa kembali data-data yang telah diisi dan
dokumen yang telah diunggah, kemudian membubukan tanda (v) cellist pada kotak
yang tersedia.
Jika
Tenaga Non ASN masih belum yakin dengan data dan dokumen yang telah dilengkapi,
Tenaga Non ASN dapat kembali ke form sebelumnya dengan klik tombol SEBELUMNYA,
kemudian memperbaiki data tersebut. Setelah yakin dengan isian resume, Tenaga Non
ASN dapat mengakhiri proses pendataan dengan klik tombol AKHIRI PROSES
PENDATAAN. Dengan mengklik tombol tersebut, Tenaga Non ASN bersedia menanggung
akibat hukum apabila data tidak sesuai dengan dokumen.
Sebelum
mencetak kartu pendataan, terdapat peringatan yang menjelaskan bahwa setelah
pendataan diakhiri dan diproses, maka peserta tidak dapat mengubah baik data dan
juga dokumen (biodata, riwayat pekerjaan) yang sudah diunggah sebelumnya. Jika
sudah yakin untuk mengakhiri dan memproses pendataan maka silahkan pilih tombol
IYA. Apabila Tenaga Non ASN masih ragu dan ingin memperbaiki data yang sudah
diinput, maka silahkan pilih tombol tidak, dan periksa kembali data dengan klik
tombol SEBELUMNYA.
Apabila
sudah tampilan halaman Final Resume dan Tenaga Non ASN sudah tidak dapat
mengubah data dan dokumen yang ada. Pada halaman ini, Tenaga Non ASN dapat
mencetak kembali Kartu Informasi Akun dengan klik tombol CETAK KARTI INFORMASI
AKUN dan Kartu Pendataan Tenaga Non ASN dengan klik tombol CETAK KARTI
PENDATAAN TENAGA NON ASN.
6. Cetak Kartu Pendataan
Tenaga Non ASN
Berikut
merupakan contoh Kartu Pendataan Tenaga Non ASN yang telah diunduh. Pada tahap
ini, pengisian data-data oleh individu Tenaga Non ASN telah selesai.
Selengkapnya bagi yang
membutuhkan silahkan Buku Petunjuk
Pendataan Pegawai (Tenaga) Non ASN Tahun 2022 atau Buku Petunjuk Pendataan Tenaga Honorer Tahun 2022 pdf. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang
Link Download Buku Petunjuk Pendataan Tenaga
(Pegawai) Non ASN Tahun 2022 atau Buku Petunjuk Pendataan Tenaga Honorer Tahun
2022 pdf. Semoga ada manfaatnya, terima kasih