Berdasarkan Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS Tahun 2022. Tujuan Penyaluran: a) Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru Non-PNS bertujuan untuk memberikan penghargaan atas profesionalitas Guru Non-PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) Penyaluran Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS bertujuan untuk memberikan kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa Persyaratan Penerima
Tunjangan Profesi bagi Guru Non PNS ? ditegaskan dalam Persetjen - Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2022
Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus
Guru Non PNS bahwa Guru Non-PNS penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
b. tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
c. memiliki surat keputusan pengangkatan atau
penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru
Non-PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
d.
memiliki surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap Yayasan;
e.
memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai
kewenangan;
f. aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru
kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi
informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan
peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
g.
memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
h.
memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
kecuali bagi yang:
1) mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola
Pendidikan dan Pelatihan (Diktat} dengan ketentuan Diktat di dalam/luar negeri
dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan
mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/ penyelenggara satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang
relevan;
2) mengikuti program pertukaran Guru Non-PNS
dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/ penyelenggara
satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/ atau
3) bertugas di Daerah Khusus;
i)
memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik"untuk
setiap unsur penilaian; dan
j)
tidak terikat sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan
pendidikan lain.
Persyaratan Guru Penerima
Tunjangan Khusus (Dasus) tahun 2022 ? Berdasarkan Persekjen - Persesjen
Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan
Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS, persyaratan guru penerima tunjangan
khusus (dasus) tahun 2022 adalah sebagai berikut:
a.
Guru Non-PNS penerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1)
memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina
kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS di satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
2) memiliki surat keputusan pengangkatan
penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru
tetap Yayasan;
3) memiliki NUPTK;
4) tercatat pada Dapodik;
5) bertugas pada satuan pendidikan di Daerah
Khusus yang ditetapkan oleh Menteri;
6) aktif mengajar; dan
7) tidak merangkap sebagai tenaga atau pegawai
tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
b.
Guru Non-PNS penerima Tunjangan Khusus yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 hares diusulkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan
kuota Tunjangan Khusus dari Direktorat Jenderal.
Berapa Besaran Tunjangan
Profesi dan Tunjangan Khusus bag guru Non PNS ? Dinyatakan dalam Peraturan
Sekretraris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Persesjen
Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan
Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Nonpegawai Negeri Sipil
(Non PNS) bahwa Penerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus Guru
Non-PNS tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
dan Guru Non-PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah diberikan:
a. setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang
tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang
telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan; dan
b. sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus
ribu rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau
penyetaraan.
Dalam hal Guru Non-PNS
memperoleh Surat Keputusan (SK) inpassing atau Penyetaraan pangkat dan jabatan
pada tahun berjalan maka besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus
sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan
dibayarkan pada bulan Januari tahun berikutnya. Besaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus sebagaimana dimaksud berdasarkan SIM-Tun. Besaran Tunjangan Profesi
dan/atau Tunjangan Khusus dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2022
Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus
Guru Non PNS, bahwa Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus Guru Non-PNS adalah sebagai berikut:
1. Input dan/atau Pembaruan
Data Guru Guru Non-PNS
a. Guru Non-PNS didampingi operator sekolah
menginput dan/atau memperbarui data Guru Non-PNS melalui Dapodik.
b. Guru Non-PNS yang bersangkutan harus
memastikan data terinput dengan benar.
c. Data yang diinput dan/atau diperbarui
terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan
ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.
d. Guru Non-PNS harus memastikan kesesuaian data
yang diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
e. Kebenaran data yang telah diinput dan/atau
diperbarui menjadi tanggung jawab Guru Non-PNS yang bersangkutan.
f. Penginputan dan/atau pembaruan data Guru
Non-PNS harus dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru Non¬PNS
yang bersangkutan.
g. Data Guru Non-PNS yang telah diinput dan/atau
diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan validasi oleh Guru Non-PNS yang
bersangkutan.
h. Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal
memastikan data Guru Non-PNS pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan
kondisi Guru Non-PNS.
2. Validasi dan Penetapan
Penerima Tunjangan
a.
Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru Non-PNS antara Dapodik dengan
aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian sesuai
dengan waktu sebagai berikut:
·
Pembayaran Triwulan I mulai Bulan April sinkronisasi
maksimal tanggal 30 Maret
·
Pembayaran Triwulan II mulai Bulan Juli sinkronisasi
maksimal tanggal 30 Juni
·
Pembayaran Triwulan III mulai Bulan Oktober sinkronisasi
maksimal tanggal 31 September
·
Pembayaran Triwulan IV mulai
Bulan November sinkronisasi maksimal tanggal 31 Oktober
b.
Puslapdik melakukan validasi data Guru Non-FNS sesuai dengan:
1) persyaratan penerima Tunjangan Profesi Guru
Non-PNS melalui SIM-Tun; dan
2) persyaratan penerima Tunjangan Khusus Guru
Non-PNS melalui SIM-Antun.
c.
Pemerintah Daerah memberikan persetujuan hasil validasi data Guru Non-PNS
penerima Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam huruf b huruf angka 1)
melalui SIM-Tun dan data Guru Non-PNS penerima Tunjangan Khusus sebagaimana
dimaksud dalam huruf b huruf angka 2) melalui SIM-Antun.
d.
Berdasarkan persetujuan basil validasi data Guru Non-PNS sebagaimana dimaksud
dalam huruf c, Puslapdik menetapkan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus Guru Non-PNS untuk setiap triwulan.
e.
Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non-PNS ditetapkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Puslapdik.
f.
Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non-PNS melalui
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus
(SKTK).
g.
Guru Non-PNS yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan
Tunjangan Khusus Guru Non-PNS disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi
Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan Kementerian.
h. Dalam hal Guru Non-PNS memperoleh
sertifikat pendidik pada tahun berjalan maka Tunjangan Profesi diberikan mulai
pada bulan Januari tahun berikutnya setelah mendapat nomor registrasi guru dari
Kementerian.
Pembayaran Tunjangan Profesi
dan Tunjangan Khusus
a. Puslapdik membayar Tunjangan Profesi dan
Tunjangan Khusus sesuai dengan ketentuan besaran Tunjangan Profesi dan
Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf D.
b. Puslapdik membayarkan Tunjangan Profesi dan
Tunjangan Khusus setiap trivvulan.
c. PPK Puslapdik menerbitkan Surat Perintah
Pembayaran Langsung (SPP LS).
d. PPK Puslapdik menyampaikan SPP LS kepada
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk diterbitkan Surat
Perintah Membayar (SPM).
e. Daftar usulan penerima Tunjangan Profesi dan
Tunjangan Khusus yang menjadi lampiran SPM dibuat berdasarkan data dari Sistem
Informasi Manajemen Pembayaran (SIM- Bar) yang digunakan oleh surat keputusan
sebagai alat untuk memantau pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus.
f. SPM diajukan ke Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III yang akan digunakan sebagai dasar
penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
g. SP2D yang diterbitkan oleh KPPN Jakarta III
disampaikan kepada bank penyalur yang telah ditunjuk oleh Puslapdik.
h. Bank penyalur menerima SP2D dari KPPN dan Surat
Perintah Penyaluran (SPPn) dari Puslapdik.
i. Bank penyalur menyalurkan Tunjangan Profesi
dan Tunjangan Khusus ke rekening penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus.
Juga dinyatakan dalam Persetjen - Persesjen Kemdikbud Nomor 8
Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan
Tunjangan Khusus Guru Non PNS, bahwa Ketentuan Kekurangan Bayar Tunjangan
Profesi dan Tunjangan Khusus
a.
Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran akibat dari perbaikan data
inpassing/penvetaraan oleh Kementerian setelah terbitnya SKTP dan SKTK, maka
pembayaran terhadap kekurangan bayar tersebut dilakukan pada tahun berjalan.
b. Nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai perbaikan
data inpassing/penyetaraan (proses reload) oleh Kementerian.
c. nominal jumlah uang pada SKTP dan SKTK dibaca
sesuai dengan nominal yang tertera pada
surat keputusan inpassing/ penyetaraan setelah proses perbaikan data inpassing/
penyetaraan oleh Kementerian.
Pengembalian Lebih Bayar
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
a. Guru Non-PNS yang menerima kelebihan pembayaran
Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus pada semester I tahun berjalan maka
nominal Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang diterima oleh Guru
Non-PNS yang bersangkutan dapat disesuaikan pada semester II pada tahun
berjalan atau mengembalikan kelebihan Tunjangan Profesi dan/atauTunjangan
Khusus yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang¬undangan.
b. Guru Non-PNS yang menerima kelebihan pembayaran
Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus pada semester II tahun berjalan,
maka nominal Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang diterima oleh
Guru Non-FNS dapat disesuaikan pada semester I pada tahun berikutnya atau
mengembalikan kelebihan Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang telah
diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan.
c. Dalam hal Guru Non-FNS yang menerima lebih dari
satu Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus, maka Guru Non-PNS harus
melakukan mengembalian pembayaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus.
d. Pengembalian Tunjangan Profesi dan/atau
Tunjangan Khusus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Guru Non-PNS yang bersangkutan menyampaikan
informasi kepada Puslapdik besaran nominal pembatalan pembayaran Tunjangan
Profesi dan/atau Tunjangan Khusus.
2) Puslapdik membuat kode billing atau surat
setoran melalui aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online
(SIMPONI).
3) Berdasarkan kode billing sebagaimana dimaksud
pada angka 2), Guru Non-PNS yang bersangkutan melakukan pengembalian melalui
pas atau bank dengan batas waktu paling lambat sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam kode billing.
4) Bukti setor pengembalian disampaikan kepada
Puslapdik sehari setelah melakukan penyetoran.
6.
Pelaporan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Puslapdik
melaporkan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketahui juga kententuan Pembatalan
dan Penghentian Pembayaran sebagai dinyatakan dalam Persekjen - Persesjen Kemdikbud
Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan
Tunjangan Khusus Guru Non PNS, yakni sebagai berikut.
1. Pembatalan Pembayaran
a.
Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus dapat dibatalkan pembayarannya
apabila:
1) data yang digunakan untuk memenuhi persvaratan
tidak sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
2) perolehan sertifikat pendidik tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
Dalam hal Guru Non-PNS telah menerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan
Khusus namun dibatalkan pembayarannya, maka wajib mengembalikan ke kas negara.
2. Penghentian Pembayaran
a.
Pembayaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus dihentikan apabila
penerima:
1) meninggal dunia maka penghentian pembayarannya
dilakukan pada bulan berikutnya;
2) mencapai batas usia pensiun, maka penghentian
pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
3) tidak lagi berstatus Guru Non-PNS penghentian
pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan;
4) mengundurkan diri atas permintaan sendiri,
maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan;
5) dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan dan
telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan
pada bulan berjalan; dan/atau
6)
mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan
berjalan.
b. penghentian pembayaran berdasarkan surat resrni
atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.
c. Kepala Sekolah melaporkan kepada Dinas dan
melakukan pemutakhiran Dapodik apabila terdapat Guru Non-PNS penerima Tunjangan
Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada angka 1) sebelum jatuh tempo pembayaran.
Bagai pembayaran tunjangan
profesi dan tunjangan khusus untuk guru Non-PNS yang sedangan melaksanakan cuti
? Dinyatakan dalam Persetjen - Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2022 Tentang
Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Non
PNS, bahwa Guru Non-PNS dapat
diberikan Tunjangan Profesi dan Tunjangan khusus apabila melaksanakan cuti
sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, cuti
sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan/atau cuti bersama yang
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai cuti aparatur sipil negara.
2. Khusus untuk dalam pelaksanaan cuti besar
sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang berkenaan dengan keagamaan hanya dapat
dilakukan 1 (satu) kali.
3. Melaksanakan cuti studi sesuai dengan
persyaratan sebagai berikut:
a. Guru telah memenuhi kualifikasi akademik
paling rendah S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik dapat
menggunakan cuti studi;
b. cuti studi dapat diberikan secara periodik
setiap 6 (enam) tahun dihitung sejak yang bersangkutan memenuhi kualifikasi
akademik dan telah memiliki sertifikat pendidik.
c. cuti studi dipergunakan untuk melakukan
praktik kerja/magang di Dunia Usaha atau Dunia Industri (DUDI) yang relevan
dengan tugasnya paling banyak 6 (enam) bulan yang dihitung secara akumulatif
dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
penyelenggaraan praktik kerja/ magang dilakukan oleh DUDI yang telah memiliki
kerjasama antara DUDI/kementerian lain/lembaga negara dengan Kementerian /
Pemerintah Daerah;
2) mendapatkan izin/persetujuan dari pejabat pembina
kepegawaian; dan
3) pejabat pembina kepegawaian menyediakan guru
pengganti yang relevan.
d. Cuti sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf
b, dan huruf c, diberikan oleh:
1) pejabat pembina kepegawaian untuk Guru Non-PNS
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Guru yang berstatus Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan
2) ketua atau pimpinan penyelenggara satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Guru Non-PNS yang Pindah
Satminkal antar Kementerian
1. Guru Non-PNS yang memiliki sertifikat pendidik
selain dari Kementerian, apabila pindah mutasi ke sekolah di bawah binaan
Kementerian, maka data Guru Non-PNS tersebut harus dimasukkan pada aplikasi
Dapodik di sekolah yang baru dan sekolah di bawah binaan Kementerian wajib
memasukkan datanya di Dapodik.
2. Guru Non-PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1
harus membawa bukti penghentian pembayaran Tunjangan Profesi dari kementerian
sebelumnya yang diserahkan ke Dinas untuk dimasukkan ke dalam SIM-Tun.
Bagaimana Pengendalian dan Pengawasannya?
Pengendalian pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus ini dilakukan
melalui: a) sosialisasi program penyaluran
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus oleh Puslapdik kepada Dinas dan Guru
Non-PNS; b) pemantauan dan evaluasi (monitoring dan evaluasi) yang dilakukan
oleh instansi terkait; dan/ atau; c) upaya penyelesaian masalah yang terjadi
dalam proses pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus.
Selengkanya silahkan
download dan baca Persetjen - Persesjen Kemdikbud Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS
Demikian informasi tentang Persetjen - Persesjen Kemdikbud Nomor 8
Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan
Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS. Semoga ada manfaatnya.