Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diterbitkan berdasarkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 1935 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023
SK Nomor : 1935 Tahun 2022
Tentang Kalender Pendidikan Tahun
Pelajaran 2022/2023 Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diterbitkan dengan
pertimbangan antara lain: a) bahwa dalam rangka mewujudkan sinkronisasi dan
harmonisasi dalam pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan se-Daerah
Istimewa Yogyakarta perlu pedoman bersama dalam penyusunan kalender pendidikan;
b) bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada satuan pendidikan baik negeri
maupun swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mengatur waktu untuk kegiatan
pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2022/2023 serta untuk mewujudkan
efektifitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di Daerah Istimewa
Yogyakarta, dipandang perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan
Tahun Pelajaran 2022/2023; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Kepala Dinas
Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran
2022/2023.
Dalam Kaldik atau Kalender Pendidikan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun
Pelajaran 2022/2023 dinyatakan bahwa Tahun Pelajaran 2022/2023 dimulai hari
Senin tanggal 11 Juli 2022 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 7 Juli 2023. Penyusunan
jadwal pelajaran dan pembagian kelas selambat-lambatnya pada hari Jumat tanggal
8 Juli 2022. Sebelum penerimaan peserta didik baru, satuan pendidikan
berkewajiban menyusun program kerja pada awal tahun pelajaran yang mencakup
minimal: Program tahunan satuan pendidikan; Program Manajemen Peningkatan Mutu
Berbasis Sekolah; Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan/ atau
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS); Penyusunan/penyempurnaan
kurikulum, jadwal pembelajaran, dan pembagian tugas guru dan tenaga
kependidikan lainnya; Program supervisi Kepala Sekolah.
Selanjutnya dinyatakan dalam
Kalender Pendidikan (Kaldik) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun Pelajaran 2022/2023,
bahwa Minggu efektif belajar dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah
34 sampai dengan 38 minggu. Alokasi waktu setiap jam pelajaran diatur sebagai
berikut : a) TK/TKLB: 30 menit; b) SD/SDLB: 35 menit; c) SMP/SMPLB: 40 menit;
d) SMA/SMALB/SMK:45 menit; e) Pendidikan Kesetaraan: 45 menit.
Waktu pembelajaran efektif
pertahun pada setiap jenjang pendidikanadalah sebagai berikut :
a.
TK/TKLB : 884 sampai dengan 1.064 jam pelajaran (26.520 sampai dengan 31.920
menit);
b.
SD/SDLB Kelas 1 s.d. 3 : 884 sampai dengan 1.064 jam pelajaran (30.940 sampai
dengan 37.240 menit);
c.
SD/SDLB Kelas 4 s.d. 6 : 1.088 sampai dengan 1.216 jam pelajaran (38.080 sampai
dengan 42.560 menit);
d.
SMP/SMPLB : 1.088 sampai dengan 1.216 jam pelajaran (43.520 sampai dengan
48.640menit);
e.
SMA/SMALB : 1.292 sampai dengan 1.482 jam pelajaran (58.140 sampai dengan
66.690 menit);
f.
SMK : minimal 1.368 jam pelajaran (61.560menit);
g.
Pendidikan Kesetaraan : minimal 476 jam pelajaran (21.420 menit).
Selama waktu pembelajaran
efektif satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan yang mendukung
penguatan pendidikan karakter dan Pendidikan Berbasis Budaya yang pengaturannya
oleh masing-masing satuan pendidikan.
Kegiatan awal masuk sekolah
bagi peserta didik baru diisi dengan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
selama 5 (lima) hari, dimulai tanggal 11 Juli 2022. Materi kegiatan pengenalan lingkungan satuan pendidikan
termasuk materi tentang Budaya Jogja. Pada waktu peserta didik barn
melaksanakan kegiatan awal masuk sekolah, peserta didik pada kelas di atasnya
tetap melaksanakan proses pembelajaran.
Pada awal tahun pelajaran
setiap guru wajib membuat program pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam menyusun program pembelajaran
mingguan, satuan pendidikan wajib mencantumkan kegiatan upacara bendera setiap
hari Senin dan kegiatan hari- hari besar nasional. Proses pembelajaran bagi
satuan pendidikan yang diselenggarakan pada pagi hari dimulai pukul 07.00.
Kapan Jadwal Penilaian Akhir
Semester (PAS) dan Penilaian Akhir Tahun (PAT) Tahun pelajaran 2022/2023 di
seluruh provinsi Yogyakarta. Berdasarkan Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pelaksanaan
penilaian diatur sebagai berikut :
1) Penilaian Akhir Semester (PAS) dilaksanakan
paling lambat pada minggu II bulan Desember 2022;
2) Penilaian Akhir Tahun (PAT) dilaksanakan
paling lambat pada minggu II bulan Juni 2023.
Adapun Jadwal Pembagian
Laporan Hasil Belajar (LHB) atau Rapor adalah sebagai berikut: 1) Pembagian
Laporan Hasil Belajar (LHB) semester 1 (satu) dilaksanakan pada hari Jumat
tanggal 23 Desember 2022; 2) Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) semester 2
(dua)/kenaikan kelasdilaksanakan pada minggu keempat bulan Juni 2023.
Libur sekolah untuk satuan
pendidikan diatur sebagai berikut
1) Libur
Semester 1 (satu) dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2022 sampai dengan
tanggal 2 Januari 2023;
2) Libur
Semester 2 (dua) dimulai minggu ke 4 (empat) bulan Juni 2023;
3) Hari-hari
libur keagamaan menyesuaikan dengan Keputusan Kementerian Agama.
Libur Ramadhan dan Idul
Fitri
1) Libur
Ramadhan dilaksanakan di awal Bulan Ramadhan dan di akhir Bulan Ramadhan;
2) Libur
dalam rangka Idul Fitri selarna 3 (tiga) hari dilaksanakan setelah 2 (dua) hari
Idul Fitri 1441 H;
3) Penentuan
permulaan Ramadhan dan Idul Fitri menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama.
Adapun Pengaturan libur
khusus ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang
ditunjuk.
Pada hari libur, pendidik
dan tenaga kependidikan lainnya diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk
meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya, di samping melakukan kegiatan
rekreasi untuk penyegaran. Selama libur semester dan libur kenaikan kelas
peserta didik diserahkan sepenuhnya kepada orangtua/wali dengan penugasan dari
sekolah.
Pelaksanaan kalender
pendidikan dalam ketentuan ini menyesuaikan kebijakan penanganan dan pencegahan
penularan covid 19 dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Satuan
Pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan tingkat sekolah sesuai dengan
kondisi dan situasi sekolah dengan tetap berpedoman pada kalender pendidikan
dalam peraturan ini.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan SK tentang Kalender
Pendidikan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)Tahun Pelajaran 2022/2023 melalui
salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Link download Kalender Pendidikan Provinsi DIY Tahun Pelajaran 2022/2023
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.