Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Pelajaran 2022/2023 diterbitkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Namor: 050/KEP/DIKDA-03/2.11/VI/2022 tertanggal 21 Juni 2022 tentang Pedoman Penvusunan Kalender Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Sulawesi Utara
Ada beberapa penjelasan
istilah dalam Kalender Pendidikan Provinsi
Sulawesi Utara Tahun Pelajaran
2022/2023 yakni antara lain Kalender pendidikan adalah penaaturan waktu
untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran. Adapun
yang dimaksud Tahun Pelajaran adalah satuan waktu pemberian pelajaran selama
satu tahun. Sedangkan Permulaan Tahun Pelajaran adalah waktu dimulainya
kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setup satuan pendidikan. Han
Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan,
dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekorah. Minggu efektif
adalah jumtah minggu kegiatan pembelajaran di luar waktu libur untuk tiap tahun
pada setiap satuan pendidikan. Waktu pembelajaran efektif adalah adarah jumlah jam
pembelajaran setiap minggu meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata
pelajaran termasuk muntan lokal dan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancalisa, ditambah
jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan.
Hari Libur adalah wakw yang
ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran teriadwal pada satuan
pendidjkan yang dimaksud. Hari libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda
antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum
temasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Semester adalah satuan waktu
pemberian pelajaran yang membagi tahun petajaran menjadi Semester I (satu dan Semester
2 (dua). Libur Semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap Semester.
Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional
atau keagamaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agarna,
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara sera Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Utara. Libur Khusus adalah
libur yang diadakan sehubungan dengan adanya keperluan lain di luar ketentuan
tentang libur umum sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim
bencana alam atau libur lain diluar ketentuan tentang libur umum yang
ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Ujian Sekolah adalah
kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan sekolah untuk selurih
mata pelajaran dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh
pengakuan atas prestasi belajar, kecuali mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok). Pengenalan
Lingkungan Sekolah (PLS) adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan
program, sarana dan prasarana sekolah, earn belajar, penanaman konsep
pengenalan din dan pembinaan awal kultur atau sesuai panduan yang dikeluarkan
ofeh Peinerintah.
Berdasarkan Surat Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Namor: 050/KEP/DIKDA-03/2.11/VI/2022
tertanggal 21 Juni 2022 tentang Kalender
Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun
Pelajaran 2022/2023, tahun pelajaran 2022/2023 dimulai 11 Juli 2022 dan
berakhir pada 17 Juni 2023. Pelaksanaan Semester Ganjil dimulai 11 Juli 2022 don
berakhir pada tanggal 17 Desember 2022. Pelaksanaan semester genap dimulai
tanggal 9 Januari 2023 dan berakhir pada 17 Juni 2023.
Tanggal penetapan sebagai
Peserta Didik Baru di Sekolah adalah 9 Juli 2021. Perencanaan pengaturan kelas
dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 8 Juli 2022 dan
dilaporkan kepada Kepala Dinas. Adapun Permulaan Tahun Pelajaran 2022/2023
adalah tanggal 11 Juli 2021. Hari-hari pertama masuk Sekolah merupakan
serangkaian kegiatan Sekolah pada permulaan tahun pelajaran baru sekaligus Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan kegiatan antara lain:
1. Peserta didik baru SMA diawali dengan kegiatan
MPLS untuk pengenalan Sekolah (program, struktur, tata tertib, dan lain lain),
penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan keagamaan sesuai
dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem pembelajaran,
kegiatan kesiswaan, pembentukan Pengurus kelas, pembagian kelompok belajar yang
dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas. Fokus MPLS peserta didik dilaksanakan
dengan kegiatan pembiasaan dan pengembangan diri yang dilandasi nilai-nilai
karakter dan antikorupsi untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila;
2. Pengurus OSIS dapat dilibatkan untuk membantu
kegiatan MPLS sedangkan peserta didik Iainnya yang tidak masuk dalam Pengurus
OSIS melakukan kegiatan antara lain: menetapkan Pengurus kelas, pembentukan
kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, dan
dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran;
3. Hari-hari pertama masuk Sekolah pada
masing-masing Sekolah tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengarah pada
kekerasan fisik dan mental yang dapat membahayakan keselamatan peserta didik
baik di dalam maupun di luar Sekolah;
4. Pelaksanaan MPLS Peserta Didik Baru pada
Sekolah berlangsung mulai hari Selasa, 11 Juli 2021 sampai dengan hari Kamis, 13
Juli 2021;
5. MPLS dapat dilaksanakan secara online dalam
jaringan (daring) maupun tatap muka luar jaringan (luring) disesuaikan dengan
kondisi zona penyebaran Covid-19 di masing-masing Kabupaten/Kota.
Berdasarkan Surat Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Namor: 050/KEP/DIKDA-03/2.11/VI/2022
tertanggal 21 Juni 2022 tentang Kalender
Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun
Pelajaran 2022/2023, diawal tahun pelajaram Kepala Sekolah berkewajiban
membuat program Sekolah meliputi Rencana
Kerja Jangka Menengah (RKJM) 3 — 5 tahun; Rencana
Kerja Tahunan (RKT) untuk dijabarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah
(RKAS) tahun berjalan; Kalender Pendidikan Sekolah; Analisis Minggu efektif,
Program Tahunan, Program Semester; Silabus mengacu pada Kurikulum 2013 bagi
Sekolah yang masih melaksanakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka bagi yang
sudah melaksanakan Kurikulum Merdeka; Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
daring dan luring; Kurikulum Tingkat Sekolah (KTSP); dan program supervise.
Selanjutnya dinyatakan dalam
Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi
Utara (Sulut) Tahun Pelajaran
2022/2023, bahwa Jadwal Penilaian AKhir Semester Ganjil tahun pelajaran
2022/2023 adalah tanggal 28 November 2022 snpai dengan 10 December 2022. Jadwal
2. Penllaian Akhir semester Genap tahun pelajaran 2022/2023 untuk kalas 12,
tanggai 1 s.d 9 Maret 2023. Adapaun rencana Jadwal Ujian Sekolah (US) Praktik tahun pelajaran 2022/2023 adalah
tanggal 13 s.d. 21 Mar 2023. Jadwal US Teori Utama adalah tanggal 27 Mara 2023
s.d 4 April 2023. Jadwal US Teori dan Praktik Susulan, tanggal 6 s.d 11 April
2023. Peturijuk Pelaksan dan Ujian Sekolah akan ditetapkan dalam surat
keputusan Kepaia Dinas Pendidikari Daerah Provinsi Sulut. Sedangkan Jadwal
Penilaian Kahir Tahun teori dan praktek untuk kelas 10 dan kelas 11 adalah tanggal
29 Mei 2023 s.d 9 Juni 2023.
Dalam Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun Pelajaran 2022/2023 jumlah hari efektif dan minggu
efektif selama satu tahun pelajaran 2022/2023 adalah sekurang-kurangan 200 dan
sebanyak-banyak-banyaknya 245 hari. Adapun jumlah jumlah hari efektif dan
minggu efektif untuk semester 1 (Ganjil) adalah sebanyak 114 hari efektif dan
22 minggu efektif. Sedangkan jumlah hari efektif dan minggu efektif untuk
semester 2 (Genap) adalah sebanyak 106 hari efektif dan 22 minggu efektif.
Selengkapnya silahkan
download salinan Kalender Pendidikan
Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)
melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link Download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran
2022/2023 Provinsi Sulawesi Utara (DISINI)
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun Pelajaran 2022/2023.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.