Kalender Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Pelajaran 2022/2023
Diktum KESATU menyatakan bahwa
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan
Jalur Pendidikan Formal SD SMP SMA/SMK/SLB di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan
ini sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Keputusan ini;
Diktum KEDUA Surat Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tentang Kalender Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara
Barat Tahun Pelajaran 2022/2023, menyatakan bahwa Pedoman Penyusunan
Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
Diktum KETIGA SK tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan
Jalur Pendidikan Formal SD SMP SMA/SMK/SLB di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
Tahun Pelajaran 2022/2023 menyatakan menyatakan Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
Dalam Kalender Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Pelajaran
2022/2023 ini yang dimaksud dengan:
1.
Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta
didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran,
minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur;
2.
Perencanaan Pengaturan Kelas yaitu:
a. Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi
Sekolah;
b. Penempatan denah Sekolah pada papan
pengumuman dan pengaturan ruang kelas untuk memudahkan peserta didik dapat
mengetahui ruang belajar masing-masing.
3.
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada
awal tahun pelajaran pada setiap Sekolah;
4.
Hari pertama masuk Sekolah adalah serangkaian kegiatan Sekolah pada permulaan tahun
pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja;
5.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap
tahun pelajaran pada setiap Sekolah;
6.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah Jam Pembe.lajaran setiap minqqu,
meliputi jumlah Jam HemPelajaran untuK seluruh mata pelajaran termasuK muatan
iokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri;
7.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pembelajaran terjadwal pada Sekolah yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk
jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari
libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus;
8.
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan untuk menentukan pencapaian
hasil belajar peserta didik;
9.
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian
hasil belajar peserta didik;
10.
Penilaian adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensij peserta
didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan,
melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta
didik;
11.
Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau
Iebih;
12.
Penilaian tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik secara periodik
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9
minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut;
13.
Penilaian akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil. Cakupan
penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada
semester tersebut;
14.
Penilaian Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dalam merepresentasikan
semua KD pada Tahun Pelajaran;
15. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik sebagai pengakuan prestasi
belajar dan/atau penyelesaian dari suatu Sekolah;
16. Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut US
adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang
dilakukan oleh Sekolah;
17. Ujian kompetensi keahlian selanjutnya
disebut UKK merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai
peserta didik dalam rangka menilai pencapaian standar nasional pendidikan pada
mata pelajaran keahlian tertentu;
18. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah
tingkat pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran baik
formatif maupun sumatif, dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang
ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal;
19. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang
berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia
pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;
20. Tenaga Kependidikan adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan;
21. Pendidik adalah tenaga Kependidikan yang
berkualifikasi sebagai Guru, Dosen, Konselor, Pamong Belajar, Widyaiswara,
Tutor, Instruktur, Fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan;
22. Sekolah Menenqah Atas, yang selaniutnya
disinpkat SMA, adalah salah satu bentuk 6eKolam tormal yang menyelenggarakan
pendidiRan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP,
MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang
diakui sama/setara SMP atau MTs;
23. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya
disingkat SMK, adalah salah satu bentuk Sekolah formal yang menyelenggarakan
pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP,
MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang
diakui sama atau setara SMP atau MTs;
24. Dunia Usaha dan Dunia Kerja yang selanjutnya
disingkat DUDIKA adalah perusahaan atau lembaga yang melakukan kerja sama
dengan SMK untuk pembelajaran praktik lapangan bagi Peserta Didik;
25. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu;
26. Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) adalah
gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab Sekolah untuk memperkuat karakter
peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah
raga dengan pelibatan dan kerja sama antara Sekolah, keluarga, dan masyarakat
sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM);
27. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
28. Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Nusa Tenggara Barat;
29. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Nusa Tenggara Barat;
30. Kantor adalah Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat;
31. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan Kaldik atau Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMAISMK dilaksanakan setelah
pengumuman kelulusan SMP/MTs, dengan tahapan informasi PPDB minimal satu bulan
sebelum PPDB dimulai. Pendaftaran
Penerimaan Peserta Didik Baru pada SDLB/SMPLB/SMALB diatur secara tersendiri
dalam Keputusan Kepala Dinas. Kegiatan penerimaan peserta didik baru dilakukan dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru; Dinas menyusun Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik
Baru.
Dalam Kaldik atau Kalender
Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Pelajaran 2022/2023, dinyatakan
Permulaan Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah tanggal 18 Juli 2021. Hari-hari
pertama masuk Sekolah merupakan serangkaian kegiatan Sekolah pada permulaan
tahun pelajaran baru sekaligus Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan
kegiatan antara lain:
1. Peserta didik baru SMA/SMK/SLB diawali dengan
kegiatan MPLS untuk pengenalan Sekolah (program, struktur, tata tertib, dan
lain lain), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan
keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem
pembelajaran, kegiatan kesiswaan, pembentukan Pengurus kelas, pembagian
kelompok belajar yang dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas. Fokus MPLS peserta
didik dilaksanakan dengan kegiatan pembiasaan dan pengembangan diri yang dilandasi
nilai-nilai karakter dan antikorupsi untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila;
2. Pengurus OSIS dapat dilibatkan untuk membantu
kegiatan MPLS sedangkan peserta didik Iainnya yang tidak masuk dalam Pengurus
OSIS melakukan kegiatan antara lain: menetapkan Pengurus kelas, pembentukan
kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, dan
dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran;
3. Hari-hari pertama masuk Sekolah pada
masing-masing Sekolah tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengarah pada
kekerasan fisik dan mental yang dapat membahayakan keselamatan peserta didik
baik di dalam maupun di luar Sekolah;
4. Pelaksanaan MPLS Peserta Didik Baru pada
Sekolah berlangsung mulai hari Senin, 18 Juli 2022 sampai dengan hari Rabu, 20
Juli 2022;
5. MPLS dapat dilaksanakan secara online dalam
jaringan (daring) maupun tatap muka luar jaringan (luring) disesuaikan dengan
kondisi zona penyebaran Covid-19 di masing-masing Kabupaten/Kota.
Memasuki tahun pelajaran baru
2023/2024 kepala Sekolah berkewajiban membuat program Sekolah sebelum
dimulainya tahun pelajaran baru, harus selesai pada 10 Juli 2022 meliputi: Rencana
Kerja Jangka Menengah (RKJM) 3 - 5 tahun; Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk
dijabarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) tahun berjalan; Kalender
Pendidikan Sekolah; Kurikulum Tingkat Sekolah
(KTSP) atau Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan ; Struktur Organisasi
Sekolah; Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Peraturan Akademik.
Selanjutnya ditegaskan dalam
Kaldik atau alender Pendidikan SD SMP SMA/SMK/SLB
Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bahwa dalam
penyelenggaraan pendidikan, Sekolah menggunakan sistem semester yang membagi 1
(satu) Tahun Pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap. Waktu pembelajaran efektif setiap jam
pelajaran tatap muka untuk SDLB: 30 menit, SMPLB: 35 menit, SMALB: 40 menit,
SMA/SMK: 45 menit; Waktu pembelajaran
efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SDLB: 25
menit, SMPLB: 30 menit, SMALB: 35 menit, SMA/SMK: 40 menit; Beban belajar tatap
muka keseluruhan untuk setiap sekolah adalah sebagai berikut: a)Jumlah waktu
pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh
sekolah yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran tiap tahun pelajaran
sekuirang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif; b) Beban belajar bagi
sekolah yang menyelenggarakan Sistem Kredit Semester (SKS) diatur Iebih lanjut
dalam Pedoman SKS; c) Sekolah Menengah Kejuruan wajib mencantumkan kegiatan
Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau Praktik Kerja Industri (Prakerin) di dalam
kalender Pendidikan sesuai xengan system yang diberlakukan pada sekolah
tersebut.; d) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang Pendidikan.
Sekolah dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai
kebutuhan belajar peserta
Selama periode satu semester
terdapat tengah semester yakni penggalan paruh waktu yang ada pada semester
ganjil dan semester genap. Pada Kegiatan Tengah Semester Ganjil dan Semester
Genap Sekolah melakukan kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni),
karyawisata, lomba kreativitas atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk
mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam
rangka mengembangkan pendidikan anak seutuhnya. Khusus sekolah yang menerapkan
Kurikulum Merdeka dapat memanfaatkan kegiatan tengah semester untuk pelaksanaan
Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Dinyatakan pula dalam Kaldik atau Kalender Pendidikan SD SMP SMA/SMK/SLB Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
Tahun Pelajaran 2022/2023 bahwa Penilaian hasil belajar pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai
dengan kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai.
Jenis-jenis Penilaian:
a. Penilaian harian adalah kegiatan yang
dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
setelah menyelesaikan satu KD atau Iebih;
b. Penilaian Tengah Semester adalah kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
setelah melaksanakan 8 — 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian
meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh KD pada periode
tersebut.
c. Jadwal Penilaian Tengah Semester ganjil dilaksanakan pada tanggal 19 - 24 September
2022 sedangkan Penilaian Tengah Semester Genap dilaksanakan 6 Maret sampai
dengan 11 Maret 2023
d. Penilaian Akhir Semester adalah kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di
akhir semester ganjil. Cakupan penilaian meliputi indikator yang
merepresentasikan semua KD pada semester tersebut;
e. Penilaian Akhir Tahun Pelajaran adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik diakhir semester genap untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada Sekolah yang
menggunakan sistem paket. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan KD pada semester tersebut;
f. Nilai pada buku laporan pendidikan semester
ganjil/semester genap dan akhlak serta kepribadian menjadi bahan pertimbangan
untuk menentukan kenaikan kelas;
g. Penilaian akhir Sekolah SMA/SMK/SMALB
dilaksanakan melalui US;
h.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada SMK berpedoman pada pedoman penyelenggaraan
UKK.
Kapan Jadwal Penilaian Akhir
Semester Ganjil (gasal) tahun pelajaran 2022/2023 dan Jadwal Penilaian Akhir
Semester Genap atau Penilaian Akhir Tahun tahun pelajaran 2022/2023?
Berdasarkan Kaldik atau Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran
2022/2023 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jadwal Penilaian akhir Semester Ganjil adalah tanggal
5 Desember 2022 s.d 13 Desember 2022.
Sedangkan Jadwal Penilaian akhir Semester Genap atau PAT adalah
tanggal 1 s.d 10 Juni 2023.
Pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Nusa Tenggara Barat
(NTB), dinyatakan bahwa Penanggalan dan Penyerahan Buku Laporan Hasil
Belajar Peserta Didik SMA/SMK/SMALB diatur sebagai berikut:
a. Jadwal penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar
semester ganjil EHS dan LHS tanggal 23 Desember 2022;
b. Jadwal penyerahan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester
genap LHS tanggal 17 Juni 2023.
Hari libur Sekolah adalah
hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di Sekolah; Hari
libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini terdiri atas hari libur
semester, han libur bularfRamadhan, han libur khusus dan han libur umum. Kapan
Jadwal libur semeteran dan libura akhir tahun di NTB ? Berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran
2022/2023 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Libur akhir semester ganjil bagi SD SMP SMA/SMK/SMALB mulai
tanggal 24 Desember 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Sedangkan Libur
akhir semester genap atau libur akhir tahun pelajaran bagi SD SMP SMA/SMK/SMALB
mulai tanggal 19 Juni 2023 s.d tanggal 13 Juli 2023.
Libur Umum Tahun 2022:
a. Tanggal 30 Juli 2022: Tahun Baru Hijriah 1444
H;
b. Tanggal 17 Agustus 2022: Hari Kemerdekaan
Republik Indonesia (Upacara Bendera);
c. Tanggal 8 Oktober 2022: Maulid Nabi Muhammad
SAW;
d. Tanggal 24 Desember 2022 : Cuti Bersama Hari
Raya Natal;
e. Tanggal 25 Desember 2022: Hari Raya Natal.
Perkiraan Libur Umum Tahun
2023:
a. Tanggal 1 Januari 2023: Tahun Baru Masehi
2023;
b. Tanggal 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek
2574;
c. Tanggal 18 Februari 2023: Peringatan Isra
Miraj;
d. Tanggal 22 Maret 2023: Hari Raya Nyepi (Tahun
Baru Saka 1945);
e. Tanggal 7 April 2023: Wafat Isa Almasih/Jum'at
Agung;
f. Tanggal 22 - 23 April 2023: Hari Raya Idul
Fitri 1444 H;
g. Tanggal 1 Mei 2023: Hari Buruh Internasional;
h. Tanggal 6 Mei 2023: Hari Raya Waisak;
i. Tanggal 18 Mei 2023: Kenaikan Isa Almasih;
j. Tanggal 1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila (Upacara
Bendera);
k. Tanggal 29 Juli 2023: Hari Raya Idul Adha
1444 H.
Adapun ketenuan umum Libur
Umum dan Cuti Bersama, akan disesuaikan kembali sesuai dengan Keputusan Pemerintah.
Selengkapnya silahkan download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian kiriman kaldik atau Kalender Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Pelajaran 2022/2023 dari rekan guru di NTB. Semoga ada manfaatnya.