Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Sulawesi Barat (sulbar) ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 002.01.01/427/2022 Tentang Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2022/2023
SK Kepala Dinas Pendidikan
Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 002.01.01/427/2022 Tentang Kalender Pendidikan (Kaldik) SMA SMK SLB Tahun
Pelajaran 2022/2023 Provinsi Sulawesi Barat, diterbitkan dengan
pertimbangan antara lain: a) bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pendidikan
yang baik serta mewujudkan keserasian langkah seluruh SMA/SMK/SLB di Sulawesi Barat
dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran diperlukan pengaturan rentang waktu
pembelajaran; b) hasil Rapat Koordinasi Penyusunan Kalender Pendidikan
SMA/SMK/SLB Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 tanggal 17 Mei
2022; c) guna memberikan pedoman bagi SMA/SMK/SLB baik negeri maupun swasta di Provinsi
Sulawesi Barat untuk mengatur dan menetapkan waktu pembelajaran selama Tahun Pelajaran
2022/2023 dipandang perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Sulawesi barat tentang Kalender Pendidikan Formal
SMA/SMK/SLB Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2022/2023.
Dalam Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi
Sulawesi Barat (Sulbar) dinyatakan bahwa Kalender Pendidikan adalah
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran
yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu
pembelajaran efektif, dan hari libur. Perencanaan Pengaturan Kelas yaitu:
Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuanpendidikan; Penempatan denah
satuan pendidikan pada papan pengumuman dan pengaturan ruang kelas untuk
memudahkan peserta didik dapat mengetahui ruang belajarmasing-masing. Permulaan
tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun
pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Hari pertama masuk satuan pendidikan adalah
serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung
selama 3 (tiga) harikerja. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan
pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuanpendidikan. Waktu
pembelajaran efektif adalah jumlah Jam Pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah
Jam Pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah
jumlah jam untuk kegiatan pengembangandiri. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan
untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan
yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda antarsemester, libur akhir tahun
pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional,
dan hari liburkhusus.
Diktum KESATU SK Kepala
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat Nomor:
002.01.01/427/2022 Tentang Kalender
Pendidikan SMA SMK SLB Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar)
menyatakan bahwa Kalender pendidikan jalur pendidikan formal SMA/SMK/SLB
Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
Diktum KEDUA SK Kepala Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 002.01.01/427/2022
Tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Tahun
Pelajaran 2022/2023 Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyatakan bahwa Keputusan
ini merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama
satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar,
waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
Pendaftaran penerimaan peserta
didik baru pada SMA/SMK/SLB dilaksanakan setelah pengumuman kelulusan SMP/MTs, dengan
tahapan informasi PPDB minimal satu bulan sebelum PPDB dimulai. Kegiatan penerimaan
peserta didik baru dilakukan dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku tentang Penerimaan Peserta DidikBaru. Adapun Tanggal
penetapan sebagai siswa baru di satuan pendidikan adalah 11 Juli 2022. Adapun Perencanaan
pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 08
Juli 2022 dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi
Barat.
Dalam Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran
2022/2023 dinyatakan bahwa Permulaan Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah Senin
tanggal 11 Juli 2022 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2023. Hari-hari
pertama masuk sekolah merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada
permulaan tahun pelajaran baru sekaligus Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
(MPLS) dengan kegiatan antara lain: Peserta didik baru SMA/SMK/SLB diawali dengan
kegiatan MPLS untuk pengenalan satuan pendidikan (program, struktur, tata tertib,
dan lain lain), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan
keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem pembelajaran,
kegiatan kesiswaan, pembentukan pengurus kelas, pembagian kelompok belajar yang
dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas.
Fokus MPLS peserta didik dilaksanakan
dengan kegiatan pembiasaan dan pengembangan diri yang dilandasi nilai-nilai karakter
untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila. Pengurus OSIS dapat dilibatkan untuk
membantu kegiatan MPLS sedangkan peserta didik lainnya yang tidak masuk dalam pengurus
OSIS melakukan kegiatan antara lain: menetapkan pengurus kelas, pembentukan kelompok
belajar, menyusun tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, dan dilanjutkan dengan
kegiata npembelajaran.
Hari-hari pertama masuk sekolah
pada masing-masing satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang
mengarah pada kekerasan fisik dan mental yang dapat membahayakan keselamatan peserta
didik baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan. Pelaksanaan MPLS Peserta Didik
Baru pada satuan pendidikan berlangsung mulai hari Senin, 11 Juli 2022 sampai dengan
hari Rabu, 13 Juli 2022. MPLS dapat dilaksanakan secara online dalam jaringan (daring)
maupun tatap muka luar jaringan (luring) disesuaikan dengan kondisi zona
penyebaran Covid-19 di masing-masing Kabupaten/Kota.
Kepala satuan pendidikan berkewajiban
membuat program se kola hsebelum dimulainya tahun pelajaran baru, harus selesai
pada 08 Juli 2022 meliputi: 1) Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 3 – 5
tahun; 2) Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk dijabarkan dalam Rencana Kerja
Anggaran Sekolah (RKAS) tahun berjalan; 3) Kalender Pendidikan Sekolah; 4) Analisis
Minggu efektif, Program Tahunan, Program Semester; 5) Silabus mengacu pada Kurikulum
2013, Kurikulum edisi khusus Pandemi Covid-19; 6) Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) daring dan luring; 7) Paparan Power Point mandiri dan modul
Pelaksanaan Proses Pembelajaran. 8) Asesmen tentang US dan semesteran sebagai
Penilaian Hasil Pembelajaran. 9) Rancangan Rubrik Penilaian Hasil Refleksi dan
Umpan Balik. 10) Rencana Pelaksanaan dan tindak lanjut Supervisi untuk Pengawasan
Proses Pembelajaran.
Pedoman Pelaksanaan
Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi: a) Kurikulum 2013; b) Struktur
Organisasi Satuan Pendidikan; c) Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga
Kependidikan; d) Peraturan Akademik; e) Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib
Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik).
Dalam penyelenggaraan
pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester. Kegiatan Pembelajaran
Enam Hari Sekolah (EHS) Jumlah har ipembelajaran efektif dalam 1 (satu) tahun
pelajaran sekurang-kurangnya 216 (dua ratus enam belas) hari belajar dan sebanyak-banyaknya
228 (dua ratus dua puluh delapan) hari belajar yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Waktu pembelajaran efektif adalah
Jam Pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah Jam Pembelajaran untuk seluruh mata
pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan
pengembangan diri. Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan
pendidikan adalah sebagai berikut:
a. SMALB*):
Jumlah
waktu pembelajaran per minggu untuk kelas X (sepuluh) s.d kelas XII (dua belas)
minimal sebanyak 44 jam (1584 Jam Pembelajaran), dengan alokasi waktu 40 menit
per Jam Pembelajaran tatap muka.
b. SMA: (disesuaikan dengan permendikbud No. 36
tahun 2018 tentang kurikulum 2013 perubahan dari permendikbud no. 59 tahun
2014)
1)
Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas X (sepuluh) sebanyak 42 Jam Pembelajaran,
kelas XI (sebelas) sebanyak 44 Jam Pembelajaran dan kelas XII (dua belas) sebanyak
44 Jam Pembelajaran dengan alokasi waktu tiap Jam Pembelajaran 45 menit.
2)
Jumlah waktu pembelajaran minimum per tahun untuk kelas X (sepuluh) sebanyak 1.512
Jam Pembelajaran, kelas XI (sebelas) sebanyak 1.584 Jam Pembelajaran dan kelas
XII (dua belas)sebanyak 1.496 Jam Pembelajaran.
3)
Minggu efektif pembelajaran per tahun kelas X (sepuluh) dan XI (sebelas)
minimal 36 minggu, maksimal 38 minggu, sedangkan Kelas XII (dua belas) minimal
34 minggu dan maksimal 36 minggu.
c. Beban Belajar di Sekolah Menengah Kejuruan
1)
Beban belajar di Sekolah Menengah Kejuruan dinyatakan dalam jam pembelajaran
per minggu. Beban belajar satu minggu Kelas X adalah 46 jam, Kelas XI adalah 48
jam, sedangkan beban belajar Kelas XII dan dan XIII mengacu pada kurikulum yang
berlaku.
2)
Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
3)
Beban belajar di Kelas X, XI dan XII dalam satu semester paling sedikit 18
minggu dan paling banyak 20 minggu.
4)
Beban belajar di Kelas XII pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan
paling banyak 20 minggu.
5)
Beban belajar di Kelas XII pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan
paling banyak 16 minggu.
6)
Beban belajar di Kelas XIII pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan
paling banyak 20 minggu.
7)
Beban belajar di Kelas XIII pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan
paling banyak 16 minggu.
8)
Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling
banyak 40 minggu.
d. Jam Pembelajaran untuk setiap mata
pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam ayat (2) sehingga satuan pendidikan
dapat menambah maksimum empat Jam Pembelajaran perminggu secara keseluruhan.
Catatan=
Untuk SMALB alokasi waktu Jam Pembelajaran tatap muka dikurangi 5 menit.
Satuan pendidikan SMA/SMK/SLB
menyelenggarakan kegiatan pembelajaran 6 (enam) hari sekolah dengan ketentuan jumlah
Jam Pembelajaran per minggu. Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan
kurikulum satuan pendidikan yaitu Kurikulum 2013dan Kurikulum Masa Pandemi
Khusus Covid- 19, Tahun Pelajaran 2022/2023 mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan (SNP); Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi
dimulai antara pukul 07.00 WITA – 07.30 WITA (disesuaikan dengan kondisi geografis
masing-masing Kabupaten/Kota). Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan
yang melaksanakan pembelajaran daring/luring dimulai antara pukul 07.00 WITA –
12.00 WITA. Satuan pendidikan yang gedungnya digunakan untuk kegiatan
pembelajaran pagi dan sore, kepala satuan pendidikan yang bersangkutan harus melapor
kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi untuk pengaturan waktu masuk satuan
pendidikan.
Dinyatakan dalam Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Sulawesi Barat
Tahun Pelajaran 2022/2023, bahwa Kegiatan Setelah Semester adalah kegiatan yang
dilakukan setelah melakukan kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAS) dan Penilaian
Akhir Tahun (PAT) dalam bentuk Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Kegiatan Setelah
Semester Ganjil dan Semester Genap satuan pendidikan melakukan kegiatan pekan olahraga
dan seni (Porseni), karyawisata, lomba kreativitas atau praktik pembelajaran
yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas
peserta didik dalam rangka mengembangkan pendidikan anak seutuhnya. Satuan Pendidikan
melaksanakan Penguatan Pendidikan Karakter setelahPenialaian Akhir Semester dan
Penilaian Akhir Tahun direncanakan, yaitu: a) Kegiatan Penguatan Pendidikan
Karakter Semester Ganjil dilaksanakan pada bulan Desember 2022 selama 3 (tiga)
hari; b) Kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter Semester Genap dilaksanakan
pada bulan Juni 2023 selama 3 (tiga) hari
Penilaian hasil belajar pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai
dengan kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai. Jenis-jenisPenilaian sebagai
berikut: a) Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu KD atau
lebih; b) Penilaian Tengah Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik
untuk mengukur pencapaiankompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu
kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan
seluruh KD pada periode tersebut; c) Penilaian Akhir Semester adalah kegiatan yang
dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
di akhir semester ganjil. Cakupan penilaian meliputi indikator yang
merepresentasikan semua KD pada semester tersebut; d) Penilaian Akhir Tahun Pelajaran
adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan diakhir semester genap
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada
satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan penilaian meliputi seluruh
indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut; e) Nilai pada buku
laporan pendidikan semester ganjil/semester genap dan akhlak serta kepribadian menjadi
bahan pertimbangan untuk menentukan kenaikan kelas; f) Penilaian akhir satuan
pendidikan SMA/SMK/SLB dilaksanakan melalui US.
Pembuatan Soal Penilaian
Harian dan Akhir Semester: a) Pembuatan soal penilaian harian dilakukan oleh masing-masing
pendidik pada satuan pendidikan; b) Pendidik pada satuan pendidikan yang belum mampu
membuat soal sesuai level kognitif (pemahaman, aplikasi, dan penalaran) dan
memenuhi kriteria pengembangan asesmen kompetensi minimum (AKM) meliputi keterampilan
membaca (literasi) maupun keterampilan bernalar menggunakan matematikan
(numerasi) yang valid dan reliabel, dapat menggabung dengan satuan pendidikan
yang lain melalui MGMP Kabupaten/Kota. Adapun pembuatan soal US; a) Pembuatan US
sekolah dilakukan oleh masing-masing pendidik pada satuan pendidikan. b. Pembuatan
soal US dilakukan melalui tahapan penyusunan butir soal dan telaah butir soal
oleh MGMP sekolah masing-masing.
Penilaian harian, Penilaian tengah
semestermerupakan tugas dan tanggung jawab pendidik, untuk Penilaian akhir semester
dan Penilaian Akhir Tahundiselenggarakan oleh satuan pendidikan. Penilaian Akhir
Semester dan persiapan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar dilaksanakan
melalui Penilaian Akhir yaitu: 1) Semester Ganjil tanggal 28 Nopember s.d 7
Desember2022; 2) Semester Genap tanggal 8 s.d 17 Juni 2023. Untuk Kelas XII tidak
dilaksanakan Penilaian Akhir Semester, tetapi nilai semester genap dapat diambil
dari penilaian harian, tugas atau sesuai dengan kesepatan di sekolah
masing-masing.
US praktik dilaksanakan
sebelum US tertulis. Jadwal pelaksanaan US tahun pelajaran 2022/2023 ditetapkan
oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat dan/atau sesuai Juknis US tahun Pelajaran
2022/2023. Jadwal pelaksanaan US diperkirakan tanggal 3 s.d. 15 April 2023 dan/atau
sesuai Juknis US tahun Pelajaran 2022/2023. Perkiraan waktu pelaksanaan US
disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Penyerahan Ijazah kepada peserta
didik oleh satuan pendidikan yang menyelenggarakan US dilaksanakan
selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah satuan pendidikan menerima blangko
Ijazah dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat. Dalam hal adanya
keterlambatan penerimaan blangko ijazah, maka satuan pendidikan dapat menerbitkan
Surat Keterangan Pengganti Ijazah Sementara untuk digunakan sesuaikeperluan.
Penanggalan dan Penyerahan
Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SMA/SMK/SLB diatur sebagai berikut:
a.
Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester ganjil tanggal
17 Desember2022.
b.
Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester genap tanggal 24
Juni 2023.
c.
Khusus untuk kelas XII semester genap penanggalan dan penyerahan Buku Laporan
Hasil Belajar sesuai tanggal pengumuman kelulusan.
Selanjutnya Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), menyatakan Hari libur sekolah adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di satuanpendidikan. Hari libur pasal ini terdiri atas hari libur semester, hari libur bulan Ramadhan, hari libur khusus dan hari libur umum.
Jadwal Libur Semester Tahun
Pelajaran 2022/2023 berlangsung pada: a) Libur akhir semester ganjil mulai
tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021; b) Libur akhir
semester genap mulai tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023;
c) Libur akhir tahun pelajaran 2022/2023 berlangsung selama 12 (dua belas) hari
kerja mulai tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan tanggal 8 Juli 2023. Adapun Perkiraan
hari libur dalam rangka bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2023 sebagai berikut: Libur
khusus awal bulan Ramadhan Tanggal 23 s.d 25 Maret 2023; Libur Idul Fitri
tanggal 21 dan 22 April 2023;
Kepala satuan pendidikan dapat
menetapkan hari-hari selama bulan Ramadhan sebagai hari pembelajaran atau hari libur
dengan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat. Kepala satuan
pendidikan yang melaksanakan penguatan pendidikan karakter selama bulan Ramadhan
difokuskan peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman, dan amaliah agama, termasuk
berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.
Selengkapnya silahkan
download Kalender Pendidikan SMA SMK SLB
Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui salinan
dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi
Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Tahun
Pelajaran 2022/2023 Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Semoga ada manfaatnya