SK Penetapan SMK Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap 2 (II) tertuang dalam Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 26/D/0/2022 Tentang Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan SMK Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap 2 (II)
Pertimbangan ditetapkan SK Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan SMK Pelaksana
Program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap 2
(II) adalah: a) bahwa untuk mengembangkan pendidikan kejuruan agar semakin
relevan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat yang senantiasa berubah_ sesuai
perkembangan dunia dunia kerja dan mampu untuk mendukung proses pembelajaran
secara teratur clan berkelanjutan, perlu menyelenggarakan program sekolah
menengah kejuruan pusat keunggulan sebagai model satuan pendidikan bermutu; b)
bahwa untuk melaksanakan program sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan
sebagaimana huruf a, telah dilaksanakan seleksi dan penetapan tahap ISekolah_
Menengah Kejuruan Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan
Tahun 2022 Tahap I serta selanjutnya dilaksanakan seleksi tahap II terhadap
sekolah menengah kejuruan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Menteri Pendidikan. Kebuclayaan, Riset, clan Teknologi Nomor 464/M/2022
tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan; c) bahwa
berdasarkan pertimba_ngan huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebuda_yaan, Riset,
dan Teknologi tentang Sekolah Menengah Kejuruan sebagai Pelaksa_na Program
Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap II;
Diktum KESATU SK Penetapan SMK Pelaksana Program SMK Pusat
Keunggulan Tahun 2022 Tahap 2 (II) menyatakan Menetapkan Sekolah Menengah
Kejuruan sebagai Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan
Tahun 2022 Tahap II sebagaimana tercantum clalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
Diktum KEDUA SK Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Nomor 26/D/0/2022 Tentang
Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan SMK Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap 2 (II), menyatakan bahwa Sekolah
Menengah Kejuruan Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, melaksanakan program Sekolah Menengah
Kejuruan Pusat Keunggulan sebagai berikut:
a. sosialisasi Program Sekolah Menengah Kejuruan
Pusat Keunggulan kepada seluruh warga Sekolah Menengah_ Kejuruan, dunia kerja,
serta pemangku kepentingan terkait lainnya;
b. penyiapan kebijakan di Sekolah Menengah
Kejuruan terkait pelaksa_naan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat
Keunggulan;
c. penyiapan kepala Sekolah Menengah Kejuruan dan
guru Sekolah Menengah Kejuruan yang akan mengikuti pelatihan Program Sekolah
Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan;
d. penyusunan perencanaan berbasis data pada tingkat
satuan pendidikan;
e. pelaksanaan kemitraan link and match secara
menyeluruh_ sesuai kesepakatan dengan dunia kerja, paling sedikit meliputi: 1)
penyusunan dan penyelarasan kurikulum berbasis industri dan dunia kerja; 2)
pembelajaran berbasis proyek nyata Iproduk barang/jasa) dari dunia kerja; 3)
pelibatan guruipengajar tamu dari industri clan dunia kerja; 4) penyelenggaraan
program praktek kerja lapangan; 5) penyelenggaraan sertifikasi kompetensi yang
cliakui oleh industri clan dunia kerja bagi lulusan; 6) pelatihan guru di SMK
oleh industri; 7) pembuatan komitmen dengan dunia kerja terhaclap penyerapan
lulus an Sekolah_ Menengah Kejuruan; dan 8) pemberian beasiswa dan/ atau ikatan
dinar oleh dunia kerja bagi peserta didik Sekolah Menengah_ Kejuruan;
f. pelaksanaan pelatihan Program Sekolah
Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan ditujukan bagi kepala Sekolah Menengah
Kejuruan dan Guru Sekolah_ Menengah_ Kejuruan;
g. pemanfaatan platform teknologi untuk
pembelajaran dan manajemen sekolah, yang bertujuan untuk mendukung implementasi
kebijakan pendidikan yang akan diterapkan bagi Sekolah Menengah Kejuruan
pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan; clan
h. pembelajaran clengan paradigma Baru, merupakan
pembelajaran yang berorientasi pada penguatan kompetensi clan karakter yang
sesuai clengan profil pelajar Pane as ila.
Diktum KETIGA SK Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan SMK Pelaksana
Program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap 2
(II) menyatakan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Pelaksana Program Sekolah
Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan bertanggungjawab atas pelaksanaan Program
Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan berpedoman pada Keputusan Menteri
Pencliclikan, Kebuda_yaan, Riset, clan Teknologi Nomor 464/M/2022 tentang
Program Sekolah Menengah Kejuruan Pus at Keunggulan dan pedoman/petunjuk
teknis/petunjuk pelaksanaan/panduan yang clitetapkan oleh Kementerian
Pencliclikan, Kebudayaan, Riset, clan Teknologi.
Diktum KEEMPAT SK
Penetapan SMK Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap 2 (II) menyatakan
Penetapan Sekolah_ Menengah_ Kejuruan sebagai Pelaksana Program Sekolah_
Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebagaimana climaksucl clalam Diktum Kesatu
berlaku untuk jangka waktu 3 (tiger) tahun sejak berlakunya Keputusan Direktur
Jenderal ini.
Diktum KELIMA SK Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek
Nomor 26/D/0/2022 Tentang Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan SMK Pelaksana
Program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap 2
(II), menyatakan Keunggulan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KEEMPAT berdasarkan basil evaluasi yang dilaksanakan oleh Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan melibatkan pemerintah daerah.
Diktum KEENAM menyatakan Seluruh biaya yang timbul sebagai
akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran pemerintah,
pemerintah daerah, dan surnber lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diktum KETUJUH SK Penetapan SMK Pelaksana Program SMK Pusat
Keunggulan Tahun 2022 Tahap 2 (II) menyatakan Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan dalarn penetapan ini rnaka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Link download SK dan Lampiran Penetapan SMK Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap 2 (II)
Demikian informasi tentang SK Penetapan SMK Pelaksana Program SMK Pusat
Keunggulan Tahun 2022 Tahap 2 (II). Semoga ada manfaatnya.