SURAT EDARAN VERVAL DATA SISWA TAHAP 1 PENERIMA PIP KEMENAG TAHUN 2022

Surat Edaran Verval Data Siswa tahap 1 Penerima PIP Kemenag Tahun 2022


Surat Edaran Verval Data Siswa tahap 1 Penerima PIP Kemenag Tahun 2022 disampaikan melalui surat edaran Direktur KSKK Madrasah Dirjen Pendis Nomor B-450.I /DJ. VDl.l.1/HM.01/02/2022 tentang Verifikasi dan Validasi Data Siswa Tahap Penerlma PIP Tahun 2022 tertanggal 25 Februarl 2022

 

Isi Surat surat Edaran Direktur KSKK Madrasah Dirjen Pendis tentang Verval atau Verifikasi dan Validasi Data Siswa tahap Penerima PIP Kemenag Tahun 2022, menyatakan bahwa bahwa dalam rangka meningkalkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2022 dlperlukan Pemu1akhiran Data Slswa Penerima PIP. Basis data penerima Bantuan Program Indonesia Plnlar (PIP) Tahun 2022 adalah siswa penerima bantuan PIP Tahun 2021 yang sudah melakukan aktivasi rekening dan sinkron dengan data EMIS haslf updating Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022. Sedangkan data slswa yangtldakJbelum me lak ukan aktlvasl rekenlng dan tldak slnkron dengan data EMIS dlperlukan v erlf!kasl dan valldasl sebelum dlietapkan sebagal penerima bantuan soslaf PIP Tahun 2022.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon untuk segera melakukan langkah­ langkah sebagal berikut:

1.  Menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan madrasah di wilayahnya agar melakukan verifikasi dan validasi data siswa penerima PIP Tahun Anggaran 2021 melalui Aplikasi SIPMA (Sistem lnformasi Program Indonesia Pintar Madrasah) yang dapat diakses pada laman: https//pipmadrasah.kemenag.go.id, dengan langkah-langkah sebagaimana terlampir

2.  Menginstruksikan  kepada  Kepala  Kantor  Kementerian  Agama  Kabupaten/Kota  untuk segera melakukan koordlnasi dan memastikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data penerima PIP dapat berjalan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan;

3.  Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan persetujuan (approval) dan memasitkan hasil verifikasl dan validasi data siswa madrasah yang berada di wilayahnya secara lengkap dan benar serta dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan;

4.  Batas akhir verifikasi dan validasi data pada tanggal 31 Maret 2022. Jika sampal batas waktu yang telah ditentukan tidak dilakukan verval, maka data siswa tersebut tidak dapal ditetapkan kembali sebagai penerima PIP Tahun 2022.

 

Beriku ini tahapan Tahapan Verifikasi dan Validasi (verval) Data Siswa Madrasah Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2022. Basis data penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2022 adalah siswa penerima bantuan PIP Tahun 2021 yang sudah melakukan aktivasi rekening dan sinkron dengan data EMIS hasll updating Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022. Sedangkan data siswa yang tidak/belum melakukan aktivasi rekening dan tidak sinkron dengan data EMIS diperlukan veriflkasi dan valldasi sebelum dltetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahun 2022, dengan mekanisme sebagai berikut:

 

A. Madrasah

1.  Madrasah melakukan verifikasi dan valldasl data siswa melalui apllkasi SIPMA yang dapat diakses pada laman : https://pipmadrasah.kemenag.go.id

2.  Proses verilikasi dan validasi mengikuti petunjuk di dalam apllkasi verval;

3.  Madrasah melakukan konflrmasi data hasll verval apablla telah selesai melakukan veriflkasi dan validasi data.

 

B. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

1.  Mengkoordinaslkan pelaksanaan veriffkasi dan valldasl data dengan seluruh madrasah sasaran penerima PIP di wilayahnya;

2.  Memantau perkembangan verifikasi dan validasi seliap madrasah di wilayahnya dan memastikan proses verifikasi dan validasi dapat berjalan dengan lancar sesuai denganbatas waktu yangditetapkan;

3.  Menyampalkan rekapitulasi data nominattt siswa yang sudah diverifikasl dan valldasi disertai berita acara penyelesaian verifikasi dan validasi data di wilayahnya kepada Kantor Wllayah Kementerian Agama Propinsl sebagaimana form di aplikasi.

 

C. Kantor Kementerian Agama Provinsi

1.  Mengkoordinasikan pefaksanaan verifikasi dan valldasi data sasaran PIP dengan seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya ;

2.  Memantau perkembangan pelaksanaan verval data di semua madrasah di wllayahnya.

3.  Melakukan perselujuan (approval) dengan menyampaikan berita acara yang memual rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi kepada Direklur KSKK Madrasah sesual form yang ada di aplikasi:

 

D.      Direk:torat KSKK Madrasah

1.  Dlrektorat KSKK Madrasah menyedlakan data nominasi siswa penerima manfaat PIP melalui aplikasi Sistem lnformasi Program Indonesia Pintar Madrasah;

2.  Direktorat KSKK Madrasah menelapkan siswa hasil Verlfikasi dan Valldasi data sebagai penerima PIP Tahun 2022 dan memproses pencairan bantuan

3.  Dlrektoral KSKK Madrasah menetapkan SK Penetapan Siswa Penerima Manfaat PIP Madrasah Tahun 2022 dengan mempertimbangkan kelersedlaan anggaran.

 

Bagi yang membutuhkan salinan surat edaran Direktur KSKK Madrasah Dirjen Pendis Nomor B-450.I /DJ. VDl.l.1/HM.01/02/2022 tentang Verifikasi dan Validasi Data Siswa Tahap Penerlma PIP Tahun 2022 tertanggal 25 Februarl 2022 bisa diakses DISINI

 

Demikian informasi tentang Jadwal Verval atau Verifikasi dan Validasi Data Siswa tahap 1 Penerima PIP Kemenag Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Free site counter


































Free site counter