SURAT EDARAN BKN NOMOR: 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 TENTANG PERSYARATAN SPTJM PPPK JF GURU TAHUN 2021

Surat Edaran BKN Nomor: 4825/B-MP.01.02/SD/D/ Tentang Persyaratan SPTJM PPPK JF Guru Tahun 2021


BKN menerbitkan Surat Edaran BKN Nomor: 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 tentang Persyaratan SPTJM PPPK JF Guru Tahun 2021. Ditegaskan dalam surat edaran tersebut bahwa  usul  penetapan  Nomor  Induk  PPPK  Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2021 tidak memerlukan kelengkapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terhadap kebenaran dan keabsahan masa kerja Calon PPPK. Dengan demikian untuk Persyaratan NIP PPPK Guru Formasi tahun 2022 Tidak diperlukan Persyaratan Pengalaman Kerja.

 

Isi lengkap  Surat Edaran BKN Nomor: 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 tertanggal 7 Maret 2022 tentang Persyaratan SPTJM PPPK JF Guru Tahun 2021, yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama RI dan  Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota menyatakan Menyusuli surat edaran Nomor: 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022 tanggal 14 Februari 2022 perihal Persyaratan  Kelengkapan  SPTJM bagi Usul NI PPPK, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Berdasarkan  Peraturan  Menteri  PANRB  Nomor  28  Tahun  2021  tentang  Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 Pasal 44 ayat (1) dinyatakan PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani.

2.  Berdasarkan  Peraturan  Menteri  PANRB  Nomor  29  Tahun  2021  tentang  Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Pasal 38 ayat (1) dinyatakan PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani.

3.  Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis  Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun  Anggaran  2021  Diktum  PERTAMA  dinyatakan  bahwa  setiap  pelamar  yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut:

a.  Paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;

b.  Paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda dan ahli madya.

 

4.  Dalam Lampiran Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis  Tambahan untuk Melamar  pada  Jabatan  Fungsional  dalam  Pengadaan  Pegawai  Pemerintah  dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021, persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak termasuk Jabatan Fungsional Guru. Berdasarkan  hal-hal  tersebut  maka  usul  penetapan  Nomor  Induk  PPPK  Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2021 tidak memerlukan kelengkapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terhadap kebenaran dan keabsahan masa kerja Calon PPPK.

 

Link download salinan Surat Edaran BKN Nomor: 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 tertanggal 7 Maret 2022 tentang Persyaratan SPTJM PPPK JF Guru Tahun 2021, ---- DISINI.

 

Demikan informasi tentang Surat Edaran BKN Nomor: 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 tertanggal 7 Maret 2022 tentang Persyaratan SPTJM PPPK JF Guru Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Free site counter


































Free site counter