Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Bagi PNS Pegawai Negeri Sipil diterbitkan dalam rangka pemberian penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil yang berprestasi luar biasa, khususnya bagi pejabat fungsional dan penerima Anugerah Aparatur Sipil Negara dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, perlu menetapkan Surat Edaran tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Pegawai Negeri Sipil.
Maksud dan
tujuan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Kenaikan
Pangkat Luar Biasa Bagi PNS Pegawai Negeri Sipil ini
yaitu sebagai pedoman
bagi Instansi Pusat dan
Instansi Daerah dalam
pemberian penghargaan berupa Kenaikan
Pangkat Luar Biasa
bagi Pegawai Negeri
Sipil yang berprestasi luar
biasa, khususnya bagi pejabat fungsional
dan penerima Anugerah Aparatur
Sipil Negara dari
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dasar Hukum Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 5 Tahun
2022 Tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Bagi PNS Pegawai Negeri Sipil,
adalah a) Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara; b) Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; c) Peraturan
Presiden Nomor 58
Tahun 2013 tentang
Badan Kepegawaian Negara; d) Keputusan
Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 12
tahun 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99
Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2002; dan e)
Surat Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor B/481/M.SM.02.03/2021 tanggal
1 November 2021 tentang
Kenaikan Pangkat Luar
Biasa Pemenang Anugerah Aparatur Sipil Negara.
Isi Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Kenaikan
Pangkat Luar Biasa Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebagai berikut.
a. Umum
1) Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri
Sipil diberikan sesuai ketentuan pelaksanaan yang diatur
dalam Keputusan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor
12 tahun 2002
sampai dengan berlakunya Peraturan
Pemerintah yang mengatur tentang pangkat
berdasarkan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
2) Kenaikan
Pangkat bagi Pegawai
Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi
kerja luar biasa
baiknya, dapat diberikan Kenaikan
Pangkat setingkat lebih
tinggi tanpa terikat pada jenjang
pangkat apabila:
a) Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam
pangkat terakhir; dan
b) Setiap
unsur penilaian prestasi
kerja bernilai amat
baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
3) Prestasi kerja luar biasa baiknya yang
dimaksud pada angka 2) adalah
prestasi kerja yang
sangat menonjol baiknya
yang secara nyata diakui
dalam lingkungan kerjanya,
sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menjadi teladan bagi pegawai
lainnya.
b. Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Pejabat
Fungsional
1) Kenaikan
Pangkat Luar Biasa
juga dapat diberikan
bagi Pegawai Negeri Sipil
yang menduduki Jabatan
Fungsional dengan tidak mempertimbangkan perolehan angka kredit.
2) Pejabat
Fungsional yang diberikan
Kenaikan Pangkat Luar Biasa
ditetapkan angka kredit
berdasarkan pangkat dan golongan/ruang yang
diduduki setelah kenaikan
pangkatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Pejabat Fungsional yang memperoleh Kenaikan
Pangkat Luar Biasa yang mengakibatkan
kenaikan jenjang jabatan, diberikan Kenaikan
Pangkat Luar Biasa
tanpa diberikan kenaikan jenjang
jabatan.
4) Dalam
hal Pejabat Fungsional mendapatkan
Kenaikan Pangkat Luar Biasa
yang mengakibatkan kenaikan
jenjang jabatan, dapat diusulkan kenaikan jenjang jabatannya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
5) Penetapan
angka kredit Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada
angka 2) yang
mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar
Biasa dilakukan oleh
pejabat penetap angka kredit
berdasarkan pertimbangan teknis
Kenaikan Pangkat Luar Biasa yang
diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
c. Kenaikan
Pangkat Luar Biasa
Bagi Pegawai Negeri
Sipil yang mendapatkan Anugerah
Aparatur Sipil Negara
1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi mengadakan seleksi
bagi Pegawai Negeri Sipil
yang berprestasi dan diberikan Anugerah Aparatur Sipil Negara.
2) Pegawai
Negeri Sipil yang
mendapat Anugerah Aparatur
Sipil Negara yang termasuk
dalam kategori 3 (tiga)
besar dan direkomendasikan oleh
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, dapat
diberikan Kenaikan Pangkat Luar
Biasa satu tingkat
lebih tinggi tanpa
terikat jenjang pangkatnya.
d. Mekanisme
1) Pemberian
Kenaikan Pangkat Luar
Biasa diusulkan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian kepada
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
2) Pengusulan
dan proses Kenaikan
Pangkat Luar Biasa dilaksanakan secara
elektronik (paperless) melalui
Sistem Informasi Aparatur
Sipil Negara (SIASN)
bagi instansi yang menjadi pilot project
SIASN atau melalui
Sistem Aplikasi Pelayanan
Kepegawaian (SAPK) dan
aplikasi pendukung dokumen
elektronik (DOCUdigital), dengan melampirkan:
a) Usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian;
b) Pas Foto terbaru;
c) SK Kenaikan Pangkat terakhir;
d) SK Jabatan terakhir;
e) Surat Pernyataan Pelantikan;
f) Hasil
penilaian prestasi kerja
1 (satu) tahun
terakhir setiap unsur bernilai amat baik;
g) Usul penetapan Anugerah
Aparatur Sipil Negara
dari Pejabat Pembina Kepegawaian
yang ditujukan kepada Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, khusus bagi
Pegawai Negeri Sipil yang mendapatkan Anugerah Aparatur
Sipil Negara; dan
h) Surat
Keputusan atau sertifikat
penghargaan Aparatur Sipil Negara
teladan dari Kementerian
Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi
Birokrasi, khusus bagi Pegawai
Negeri Sipil yang
mendapatkan Anugerah Aparatur
Sipil Negara.
3) Pegawai Negeri Sipil yang mendapatkan Anugerah Aparatur Sipil Negara dapat
diusulkan Kenaikan Pangkat
Luar Biasa kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
4) Kepala
Badan Kepegawaian Negara
menetapkan Pertimbangan/Persetujuan
Teknis Kenaikan Pangkat
Luar Biasa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi yang membutuhkan salinan
Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 5
Tahun 2022 Tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
silahkan akses DISINI
Demikian informasi tentang Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 5 Tahun
2022 Tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.