PMK - PERMENKES NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DAK FISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2022

PMK - PERMENKES Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022


Berdasarkan PMK - PERMENKES Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022, DAK Fisik Bidang Kesehatan berupa DAK Fisik reguler bidang kesehatan. DAK Fisik reguler bidang kesehatan meliputi: a) subbidang penguatan penurunan angka kematian ibu dan bayi; b) subbidang penguatan percepatan penurunan stunting; c) subbidang pengendalian penyakit; d) subbidang penguatan sistem kesehatan; dan e) subbidang kefarmasian.

 

DAK Fisik reguler subbidang penguatan penurunan angka kematian ibu dan bayi diarahkan untuk kegiatan penyediaan: a) sarana puskesmas mampu Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar ; b) alat kesehatan puskesmas mampu Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar ; c) sarana rumah sakit mampu Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif; d) alat kesehatan rumah sakit mampu Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif; e) penguatan public safety center 119; f) telekonsultasi; dan g0 unit transfusi darah .

 

DAK Fisik reguler subbidang penguatan percepatan penurunan stunting , diarahkan untuk kegiatan: penyediaan makanan tambahan (pabrikan) dan penguatan promosi, surveilans, dan tata laksana gizi. DAK Fisik reguler subbidang pengendalian penyakit , diarahkan untuk kegiatan penyediaan: bahan habis pakai dan peralatan. DAK Fisik reguler subbidang penguatan sistem kesehatan, diarahkan untuk kegiatan: a) pembangunan dan rehabilitasi puskesmas; b) prasarana puskesmas; c) penyediaan alat kesehatan puskesmas; d) pembangunan dan rehabilitasi rumah sakit; e) penyediaan prasarana rumah sakit; f) penyediaan alat kesehatan rumah sakit; g) penguatan layanan unggulan rumah sakit; h) pembangunan rumah sakit pratama; dan i) peningkatan kapasitas Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) menuju standar Bio-safety Level 2 (BSL-2). DAK Fisik reguler subbidang kefarmasian, diarahkan untuk kegiatan penyediaan obat dan bahan medis habis pakai (BMHP).

 

Terkait Pengelolaan Dak Fisik Bidang Kesehatan Di Daerah, dinyatakan dalam Peraturan Menteri Kesehatan PMK - PERMENKES Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 bahwa Pengelolaan DAK Fisik Bidang Kesehatan di daerah meliputi: persiapan teknis; pelaksanaan; pelaporan; dan pemantauan dan evaluasi.

 

Persiapan Teknis dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada: a) dokumen usulan; b) hasil penilaian usulan; c. hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan; d) hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah; dan e) alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.

 

Dalam hal hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah tidak dapat ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana kegiatan oleh Pemerintah Daerah, nilai kegiatan tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain. Usulan rencana kegiatan paling sedikit memuat: rincian kegiatan; lokasi kegiatan ; metode pengadaan; target keluaran kegiatan; komponen rincian menu kegiatan; rincian kebutuhan dana; dan kegiatan penunjang. Usulan rencana kegiatan dibahas dengan Kementerian Kesehatan untuk mendapat persetujuan dan dituangkan dalam berita acara rencana kegiatan. Persetujuan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan p aling lambat bulan Desember 2021 setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam hal pemerintah daerah belum dapat memenuhi kriteria kesiapan teknis bidang/subbidang pada kegiatan yang merupakan usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah, persetujuan diberikan catatan untuk ditunda pelaksanaannya .

 

Kepala Daerah dapat mengajukan paling banyak 1 (satu) kali usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan . Perubahan rencana kegiatan dilakukan dalam rangka: a) optimalisasi penggunaan alokasi DAK Fisik Bidang Kesehatan berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai kontrak kegiatan yang terealisasi berupa: peningkatan volume satuan output kegiatan; penambahan kegiatan yang sebelumnya pernah diusulkan di sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi; dan/atau b) perubahan status pemenuhan kriteria persetujuan kegiatan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah.

 

Usulan perubahan atas rencana kegiatan dilaksanakan pada minggu keempat bulan Februari sampai dengan minggu pertama bulan Maret tahun berjalan. Usulan perubahan rencana kegiatan disampaikan oleh Pemerintah Daerah melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan menyertakan: a) surat usulan perubahan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah; b) surat pernyataan tanggung jawab mutlak; c) surat rekomendasi dari dinas kesehatan provinsi bagi kabupaten/kota; d) telaah usulan perubahan dari kepala dinas kesehatan/direktur rumah sakit daerah; dan e) data pendukung lainnya.

 

Dalam rangka persiapan teknis perlu dilakukan penganggaran DAK Fisik Bidang Kesehatan. Dalam rangka penganggaran DAK Fisik Bidang Kesehatan, Pemerintah Daerah menganggarkan DAK Fisik Bidang Kesehatan ke dalam APBD berdasarkan rencana kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan yang telah disetujui Kementerian Kesehatan Pengaturan lebih lanjut terkait penganggaran DAK Fisik Bidang Kesehatan mengacu pada ketentuan peraturan perundang -undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.

 

Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik Bidang Kesehatan sesuai dengan penetapan rincian, lokasi, dan target keluaran kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan berdasarkan rencana kegiatan yang telah disetujui. Berdasarkan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan memperhatikan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat serta prinsip akuntabilitas dan transparansi.

 

Pemerintah Daerah bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan. Dalam hal setelah rencana kegiatan disetujui terdapat perubahan status kepemilikan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah, maka rencana kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan tidak dapat dilaksanakan. Dinas Kesehatan provinsi, Dinas Kesehatan kabupaten/kota , rumah sakit provinsi , rumah sakit kabupaten/kota , Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi, dan Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dapat menggunakan anggaran DAK Fisik Bidang Kesehatan untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan untuk tahun berkenaan. kegiatan penunjang disediakan untuk kegiatan DAK Fisik bidang kesehatan yang ditentukan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik Bidang Kesehatan, kecuali untuk menu penyediaan obat dan penyediaan bahan medis habis pakai (BMHP) pada subbidang kefarmasian.

 

Kegiatan penunjang terdiri atas: a) desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual; b) biaya tender, tidak termasuk honor pejabat pengadaan barang dan jasa/unit layanan pengadaan dan pengelola keuangan; c) jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual; d) penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah; dan/atau e) perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan untuk perencanaan, pengendalian, dan pengawasan. Selain menggunakan DAK Fisik Bidang Kesehatan, belanja kegiatan penunjang dapat dibebankan pada APBD.

 

Bagi yang membutuhkan Salinan Peraturan Menteri Kesehatan PMK - PERMENKES Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022, silahkan akses DISINI

 

Demikian informasi tentang PMK - PERMENKES Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Free site counter


































Free site counter