Berdasarkan PMK - PERMENKES Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022, DAK Fisik Bidang Kesehatan berupa DAK Fisik reguler bidang kesehatan. DAK Fisik reguler bidang kesehatan meliputi: a) subbidang penguatan penurunan angka kematian ibu dan bayi; b) subbidang penguatan percepatan penurunan stunting; c) subbidang pengendalian penyakit; d) subbidang penguatan sistem kesehatan; dan e) subbidang kefarmasian.
DAK Fisik reguler subbidang
penguatan penurunan angka kematian ibu dan bayi diarahkan untuk kegiatan
penyediaan: a) sarana puskesmas mampu Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar
; b) alat kesehatan puskesmas mampu Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar
; c) sarana rumah sakit mampu Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi
Komprehensif; d) alat kesehatan rumah sakit mampu Pelayanan Obstetri Neonatal
Emergensi Komprehensif; e) penguatan public safety center 119; f) telekonsultasi;
dan g0 unit transfusi darah .
DAK Fisik reguler subbidang penguatan
percepatan penurunan stunting , diarahkan untuk kegiatan: penyediaan makanan
tambahan (pabrikan) dan penguatan promosi, surveilans, dan tata laksana gizi.
DAK Fisik reguler subbidang pengendalian penyakit , diarahkan untuk kegiatan
penyediaan: bahan habis pakai dan peralatan. DAK Fisik reguler subbidang
penguatan sistem kesehatan, diarahkan untuk kegiatan: a) pembangunan dan
rehabilitasi puskesmas; b) prasarana puskesmas; c) penyediaan alat kesehatan
puskesmas; d) pembangunan dan rehabilitasi rumah sakit; e) penyediaan prasarana
rumah sakit; f) penyediaan alat kesehatan rumah sakit; g) penguatan layanan
unggulan rumah sakit; h) pembangunan rumah sakit pratama; dan i) peningkatan
kapasitas Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) menuju standar Bio-safety
Level 2 (BSL-2). DAK Fisik reguler subbidang kefarmasian, diarahkan untuk
kegiatan penyediaan obat dan bahan medis habis pakai (BMHP).
Terkait Pengelolaan Dak
Fisik Bidang Kesehatan Di Daerah, dinyatakan dalam Peraturan Menteri Kesehatan PMK - PERMENKES Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan
Tahun Anggaran 2022 bahwa Pengelolaan DAK Fisik Bidang Kesehatan di daerah
meliputi: persiapan teknis; pelaksanaan; pelaporan; dan pemantauan dan
evaluasi.
Persiapan Teknis dilakukan
oleh Pemerintah Daerah dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan
DAK Fisik Bidang Kesehatan melalui sistem informasi perencanaan dan
penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada: a) dokumen usulan; b) hasil
penilaian usulan; c. hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan; d) hasil
penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam
memperjuangkan program pembangunan daerah; dan e) alokasi DAK Fisik yang disampaikan
melalui portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau yang tercantum
dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Dalam hal hasil penyelarasan
atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan
program pembangunan daerah tidak dapat ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana
kegiatan oleh Pemerintah Daerah, nilai kegiatan tersebut tidak dapat digunakan
untuk kegiatan lain. Usulan rencana kegiatan paling sedikit memuat: rincian
kegiatan; lokasi kegiatan ; metode pengadaan; target keluaran kegiatan; komponen
rincian menu kegiatan; rincian kebutuhan dana; dan kegiatan penunjang. Usulan
rencana kegiatan dibahas dengan Kementerian Kesehatan untuk mendapat
persetujuan dan dituangkan dalam berita acara rencana kegiatan. Persetujuan dilakukan
oleh Kementerian Kesehatan p aling lambat bulan Desember 2021 setelah
berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional. Dalam hal pemerintah daerah belum dapat memenuhi kriteria
kesiapan teknis bidang/subbidang pada kegiatan yang merupakan usulan aspirasi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan
daerah, persetujuan diberikan catatan untuk ditunda pelaksanaannya .
Kepala Daerah dapat
mengajukan paling banyak 1 (satu) kali usulan perubahan atas rencana kegiatan
yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan . Perubahan rencana kegiatan
dilakukan dalam rangka: a) optimalisasi penggunaan alokasi DAK Fisik Bidang
Kesehatan berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai kontrak kegiatan yang
terealisasi berupa: peningkatan volume satuan output kegiatan; penambahan
kegiatan yang sebelumnya pernah diusulkan di sistem informasi perencanaan dan
penganggaran yang terintegrasi; dan/atau b) perubahan status pemenuhan kriteria
persetujuan kegiatan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam
memperjuangkan program pembangunan daerah.
Usulan perubahan atas rencana
kegiatan dilaksanakan pada minggu keempat bulan Februari sampai dengan minggu
pertama bulan Maret tahun berjalan. Usulan perubahan rencana kegiatan disampaikan
oleh Pemerintah Daerah melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran
yang terintegrasi dengan menyertakan: a) surat usulan perubahan yang
ditandatangani oleh Kepala Daerah; b) surat pernyataan tanggung jawab mutlak; c)
surat rekomendasi dari dinas kesehatan provinsi bagi kabupaten/kota; d) telaah usulan
perubahan dari kepala dinas kesehatan/direktur rumah sakit daerah; dan e) data
pendukung lainnya.
Dalam rangka persiapan
teknis perlu dilakukan penganggaran DAK Fisik Bidang Kesehatan. Dalam rangka
penganggaran DAK Fisik Bidang Kesehatan, Pemerintah Daerah menganggarkan DAK
Fisik Bidang Kesehatan ke dalam APBD berdasarkan rencana kegiatan DAK Fisik
Bidang Kesehatan yang telah disetujui Kementerian Kesehatan Pengaturan lebih lanjut
terkait penganggaran DAK Fisik Bidang Kesehatan mengacu pada ketentuan
peraturan perundang -undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah Daerah
melaksanakan DAK Fisik Bidang Kesehatan sesuai dengan penetapan rincian,
lokasi, dan target keluaran kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan berdasarkan
rencana kegiatan yang telah disetujui. Berdasarkan rencana kegiatan yang telah
disetujui oleh Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan
pengadaan barang/jasa. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik
Bidang Kesehatan memperhatikan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh lapisan
masyarakat serta prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Pemerintah Daerah
bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang
Kesehatan. Dalam hal setelah rencana kegiatan disetujui terdapat perubahan
status kepemilikan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah, maka rencana
kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan tidak dapat dilaksanakan. Dinas Kesehatan
provinsi, Dinas Kesehatan kabupaten/kota , rumah sakit provinsi , rumah sakit
kabupaten/kota , Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi, dan Laboratorium
Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dapat menggunakan anggaran DAK Fisik Bidang
Kesehatan untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan
DAK Fisik Bidang Kesehatan untuk tahun berkenaan. kegiatan penunjang disediakan
untuk kegiatan DAK Fisik bidang kesehatan yang ditentukan paling banyak 5%
(lima persen) dari alokasi DAK Fisik Bidang Kesehatan, kecuali untuk menu
penyediaan obat dan penyediaan bahan medis habis pakai (BMHP) pada subbidang
kefarmasian.
Kegiatan penunjang terdiri
atas: a) desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual; b) biaya tender, tidak
termasuk honor pejabat pengadaan barang dan jasa/unit layanan pengadaan dan pengelola
keuangan; c) jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual; d) penyelenggaraan
rapat koordinasi di Pemerintah Daerah; dan/atau e) perjalanan dinas ke/dari
lokasi kegiatan untuk perencanaan, pengendalian, dan pengawasan. Selain
menggunakan DAK Fisik Bidang Kesehatan, belanja kegiatan penunjang dapat
dibebankan pada APBD.
Bagi yang membutuhkan
Salinan Peraturan Menteri Kesehatan PMK
- PERMENKES Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana
Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022, silahkan akses
DISINI
Demikian informasi tentang PMK - PERMENKES Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Operasional Penggunaan DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022.
Semoga ada manfaatnya.