Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, yang dimaksud Sistem Kerja adalah serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Penyesuaian Sistem Kerja adalah perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dan proses bisnis Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Mekanisme Kerja adalah proses dan cara kerja organisasi yang menggambarkan alur pelaksanaan tugas Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dilakukan dalam suatu sistem dengan mengedepankan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan.
Penyederhanaan Birokrasi dilaksanakan pada: Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Penyederhanaan Birokrasi juga dilaksanakan pada instansi yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Penyederhanaan Birokrasi merupakan
bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan SPBE. Penyederhanaan
Birokrasi dilakukan melalui tahapan: a) Penyederhanaan Struktur Organisasi; b) Penyetaraan
Jabatan; dan c) Penyesuaian Sistem Kerja. Penyesuaian Sistem Kerja meliputi Mekanisme
Kerja dan Proses Bisnis.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi bahwa sistem
Kerja digunakan sebagai instrumen bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam
melaksanakan tugas dan fungsi unit organisasi pada Instansi Pemerintah setelah penyederhanaan
struktur organisasi dan penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan
birokrasi.
Maksud dan tujuan
penyesuaian Sistem Kerja yaitu: a) mewujudkan proses kerja yang efektif dan
efisien; b) memastikan pencapaian tujuan, strategi, dan kinerja organisasi; c) mengoptimalkan
pemanfaatan sumberdaya manusia; dan d. mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi
dan komunikasi.
Mekanisme Kerja digunakan sebagai
acuan dalam pengaturan alur pelaksanaan tugas Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah
dilakukan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan. Mekanisme
Kerja dilaksanakan dengan prinsip: orientasi pada hasil; kompetensi; profesionalisme;
kolaboratif; transparansi; dan akuntabel. Mekanisme Kerja terdiri atas: 1)
kedudukan; 2) penugasan; 3) pelaksanaan tugas; 4) pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas; 5) pengelolaan kinerja; dan 6) pemanfaatan teknologi informasi
dan komunikasi.
Penjelasan Kedudukan menurut
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB
Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi, bahwa Pejabat Fungsional dan pelaksana berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator atau Pejabat
Pengawas. Dalam hal Pejabat Fungsional diangkat untuk memimpin suatu unit kerja
mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Fungsional tersebut
dapat membawahi Pejabat Fungsional dan pelaksana. Penentuan kedudukan dan tanggung
jawab disesuaikan dengan struktur organisasi pada masing-masing Instansi
Pemerintah. Kedudukan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Rincian
kedudukan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dalam Peraturan Menteri ini.
Terkait Penugasan, Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 7
Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi menyatakan dalam pelaksanaan tugas, Pejabat Fungsional dan pelaksana
dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja dengan mengedepankan profesionalisme,
kompetensi, dan kolaborasi berdasarkan keahlian dan/atau keterampilan. Penugasan
secara individu dan/atau dalam tim kerja dapat melibatkan Pejabat Fungsional
dan pelaksana yang berasal dari dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi,
dan/atau lintas Instansi Pemerintah. Dalam tim kerja yang anggotanya berasal
dari lintas Unit Organisasi dan/atau lintas Instansi Pemerintah, Pejabat Fungsional
atau pelaksana yang berperan sebagai ketua tim diutamakan berasal dari Unit Organisasi
pemilik kinerja. Penugasan Pejabat Fungsional dan pelaksana dilakukan melalui
penunjukan dan/atau pengajuan sukarela. Penunjukan merupakan penugasan langsung
kepada Pejabat Fungsional atau pelaksana oleh Pejabat Penilai Kinerja dan/atau
Pimpinan Unit Organisasi untuk melaksanakan kinerja tertentu. Pengajuan
sukarela merupakan penugasan Pejabat Fungsional atau pelaksana atas dasar
permohonan aktif dari Pejabat Fungsional atau pelaksana untuk melaksanakan
kinerja tertentu. Penugasan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja atau
Pimpinan Unit Organisasi. Rincian Penugasan tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Penjelasan terkait
Pelaksanaan Tugas. Pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional dan pelaksana meliputi pelaksanaan
tugas yang bersifat dalam unit organisasi, lintas unit organisasi, dan lintas Instansi
Pemerintah. Rincian dan tata cara pelaksanaan tugas tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Penjelasan terkait Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Tugas. Pejabat Fungsional dan pelaksana yang ditugaskan secara individu
melaporkan pelaksanaan tugasnya secara langsung kepada Pimpinan Unit
Organisasi. Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, Pejabat Fungsional
dan pelaksana yang berperan sebagai anggota tim melaporkan pelaksanaan tugas
kepada ketua tim. Pejabat Fungsional dan pelaksana yang berperan sebagai ketua
tim melaporkan pelaksanaan tugas tim kerja kepada Pimpinan Unit Organisasi
secara berkala. Pimpinan Unit Organisasi secara sewaktu-waktu berwenang untuk
meminta laporan kepada ketua tim dan/atau anggota tim kerja. Rincian pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dalam Peraturan Menteri ini.
Penjelasan tentang
Pengelolaan Kinerja. Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, Pengelolaan kinerja Pejabat
Fungsional dan pelaksana baik yang bekerja secara individu maupun dalam tim
kerja terdiri atas: a) perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi
ekspektasi; b) pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi
pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan dan pengembangan
kinerja pegawai; c) penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja pegawai;
dan d) tindak lanjut hasil evaluasi kinerja yang meliputi pemberian penghargaan
dan sanksi. Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional dan pelaksana dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undanganyan yang mengatur mengenai
pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional dan pelaksana.
Penjelasan tentang Pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi. Instansi Pemerintah mengutamakan layanan administrasi
pemerintahan berbasis elektronik melalui pemanfaatan aplikasi SPBE yang
terintegrasi dalam mendukung sistem kerja Instansi Pemerintah. Aplikasi SPBE berupa
aplikasi umum berbagi pakai. Pimpinan Instansi Pemerintah memastikan setiap Unit
Organisasi menggunakan aplikasi umum berbagi pakai. Keterpaduan pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi dalam mendukung sistem kerja dikoordinasikan oleh tim
koordinasi SPBE Instansi Pemerintah.
Selanjutnya dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, bahwa Penyusunan Proses Bisnis merupakan acuan bagi Instansi Pemerintah untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi. Untuk Penyesuaian Sistem Kerja, Instansi Pemerintah melakukan perbaikan dan pengembangan Proses Bisnis. Perbaikan dan pengembangan Proses Bisnis melalui reviu dan evaluasi dapat dilakukan dengan penyesuaian standar operasional prosedur. Reviu dan evaluasi dilakukan terhadap: a) peta subproses; b) peta relasi; c) peta lintas fungsi; dan/atau d) peta level 1 dan turunannya, sesuai dengan metode yang digunakan. Tata cara penyusunan peta proses bisnis Instansi Pemerintah) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unsur kesekretariatan pada Instansi Pemerintah melaksanakan peran dukungan bagi percepatan pelaksanaan Penyesuaian Sistem Kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini. Pimpinan Instansi Pusat dan pimpinan instansi berkoordinasi dengan Menteri dalam pelaksanaan Penyesuaian Sistem Kerja. Pimpinan Instansi Daerah berkoordinasi Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dalam pelaksanaan Penyesuaian Sistem Kerja.
Setiap Instansi Pemerintah
melakukan pengaturan Penyesuaian Sistem Kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini
paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai peran
koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan
Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bagi yang membutuhkan
salinan dokumen Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Permenpan RB Nomor 7 Tahun
2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi, silahkan akses DISINI
Baca Juga ! Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 7
Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi. Semoga ada manfaatnya.