Edaran Verifikasi Data ANBK 2021 disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Pusat Asesmen Pendidikan BSKAP, Kemendikbudristek Nomor: 0047/H4/PG.00.02/2022 tentang Verifikasi Data ANBK 2021 yang ditujukan untuk seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
Isi Surat Edaran Verifikasi
Data ANBK 2021, menyatakab bahwa dalam rangka evaluasi hasil pelaksanaan Asesmen
Nasional Tahun 2021, Pusat Asesmen Pendidikan, Badan Standar Kurikulum dan Asesmen
Pendidikan akan melakukan verifikasi data hasil pelaksanaan ANBK 2021 pada
satuan pendidikan.
Sehubungan dengan hal
tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan kepada satuan pendidikan
beberapa hal berikut:
1.
melakukan verifikasi data keikutsertaan AN pada tahun 2021 melalui laman https://anbk.kemdikbud.go.id
menggunakan username dan password masing-masing satuan pendidikan, yang
meliputi:
a.
verifikasi data peserta didik pada menu Konfirmasi Peserta Didik;
b.
verfikasi data kepala satuan pendidikan dan pendidik pada menu Konfirmasi
Kepsek & Pendidik.
2. melengkapi data AN:
a.
mengunggah kekurangan data peserta didik sesuai petunjuk pada laman ANBK. Perlu
kami informasikan bahwa akses untuk mengunggah data akan dibuka mulai tanggal 31
Januari sampai dengan tanggal 12 Februari 2022. Tim Pusat akan menghubungi satuan
Pendidikan yang mengalami kesulitan dalam mengunggah data respon peserta didik.
b.
mengisi instrumen survei lingkungan belajar bagi kepala satuan pendidikan dan
pendidik yang belum lengkap mengisi atau belum mengisi pada laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/
mulai tanggal 7 Februari sampai dengan tanggal 18 Februari 2022.
Demikian informasi tentang Surat Edaran Verifikasi Data ANBK 2021. Semoga ada manfaatnya.