Surat Edaran GTK Kemendikbudrsitek tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab Tahun 2022 Tahap II. Edaran tersebut termuat Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor 0409/B2/GT.00.03/2022 tertanggal 15 Februari 2022 tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab Tahun 2022. Surat edaran tersebut ditandatangi Temu Ismail, S.Pd, M.Si plt Direktorat Pendidikan Profesi Guru.
Berdasarkan
pengecekan surat resmi di laman persuratan.kemdikbud.go.id, Surat ini resmi
dari Kemendikbud terkait pendaftaran tahap 2 Calon Peserta PPG Guru Daljab
Tahun 2022 yang ditujukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Isi
Surat Edaran GTK tentang Pemutakhiran
Data Calon Peserta PPG Daljab (Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan) Tahun
2022 Tahap II menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi
Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran
data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022 Tahap II.
Berikut
ini pokok Surat GTK Kemendikbud tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab
Tahun 2022 Tahap II yakni sebagai berikut.
1. Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:
a.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK
(https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
b.
Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan
terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui
aplikasi dapodik sekolah ; dan
c.
Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.
2. Adapun dimaksud pada poin 1c yaitu guru
dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan
serta Kepala Sekolah.
3. lnformasi lengkap terkait tata cara
pemutakhiran data dapat diakses melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id
4. Pemutakhiran data tahap II ditujukan bagi
guru dan kepala sekolah di sekolah formal lingkungan Kemdikbudristek yang belum
mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 tahap I.
5. Batas waktu pemutakhiran data sampai dengan
tanggal 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.
Selanjutnya,
dengan hormat dimohon bantuan untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru
dan kepala sekolah di wilayah masing -masing sesuai kewenangan.
Bagi
yang membutuhkan Salinan dokumen Surat Edaran GTK tentang Pemutakhiran Data
Calon Peserta PPG Daljab Tahun 2022 Tahap II silahkan di download melalui link
yang tersedia.
Link
download Surat Edaran GTK Kemendikbudrsitek
tentang Pemutakhiran Data Calon
Peserta PPG Daljab Tahun 2022 Tahap II (disini)
Demikian
informasi tentang Surat Edaran GTK
Kemendikbudrsitek tentang Pemutakhiran
Data Calon Peserta PPG Daljab Tahun 2022 Tahap II. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.