SE (Surat Edaran) GTK Tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2022. Pendaftaran PPG DALJAB Tahun 2022 disampaikan melalui Surat Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor: 0248/B2/GT.00.03/2022 tentang tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022.
Dalam Surat Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor: 0248/B2/GT.00.03/2022 terkait Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Daljab Tahun 2022, disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2022.
Isi lengkap Surat SE (Surat Edaran) Dirjen GTK
Kemendikbudristek Nomor: 0248/B2/GT.00.03/2022 terkait Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Dalam Jabatan Tahun 2022, menyatakan informasi terkait dengan persiapan
pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 sebagai
berikut.
1.
Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) tanggal 30 Januari 2022.
2.
Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:
a.
Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
b.
Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.
3.
Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi
syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
4.
Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman
https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
5.
Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi
PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi
lainnya.
6.
Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan
seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, serta daftar linieritas
tertera pada Lampiran I dan
Berikut ini Persyaratan
Seleksi Administrasi Calon Peserta PPG Daljab tahun 2022 berdasarkan SE (Surat Edaran) Dirjen GTK
Kemendikbudristek Nomor: 0248/B2/GT.00.03/2022 terkait Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Daljab
Tahun 2022. Persyaratan Peserta adalah a) Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru;
b) Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi; c) Memiliki NUPTK; d) Telah diangkat menjadi guru sampai
dengan 1 Januari 2019; e) Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier
dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti; f) Aktif mengajar selama dua
tahun terakhir; g) Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan
tanggal 31 Desember 2022; h) Sehat jasmani dan rohani; i) Bebas narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan j) Berkelakuan baik.
Adapun persyaratan
administrasi adalah sebagai berikut:
a.
Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi),
bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat
penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b.
Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi
legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c.
Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi
legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2022/2021 dan
2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut
dilegalisasi oleh:
-
Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
-
Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh
Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
-
Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
-
Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang
memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
d.
Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun
ajaran 2022/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
e.
Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai
10.000 (format terlampir).
Selain terkait persyarat
dalam lampiran Surat Dirjen SE GTK Kemendikbudristek Nomor:
0248/B2/GT.00.03/2022 terkait Pendaftaran
dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022,
juga terdapat Tata Cara Pendaftaran PPG DALJAB Tahun 2022, adalah sebagai
berikut
1.
Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun
2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/
menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
2.
Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan
menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai
(scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran
dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3.
Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan
program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah
S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
4.
Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah
S-1/D-IV. 5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan
syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara
program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4.
Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori
sebagai berikut.
a.
“Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih
linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b.
“Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi
studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan
adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak
linier dengan program studi PPG yang ada.
c.
“Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang
dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.
Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program
studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus
memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
Adapun jadwal Pendaftaran
dan Seleksi Administrasi PPG Daljab tahun 2022, yakni sebagai berikut
1
Pengumuman Pendaftaran 3 Februari 2022
2
Pendaftaran dan pengiriman berkas 10 – 23 Februari 2022
3
Perbaikan berkas 10 – 25 Februari 2022
4
Verval oleh petugas 10 – 28 Februari 2022
5
Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran 4 Maret 2022
Selengkapnya terkait SE (Surat Edaran) Dirjen GTK
Kemendikbudristek Nomor: 0248/B2/GT.00.03/2022 tentang Jadwal Pendaftaran PPG Daljab
Tahun 2022, Persyratan Calon Peserta PPG Daljab tahun 2022, Tata Cara
Pendaftaran PPG Daljab Tahun 2022, dan Daftar Linaritasi Guru, melalui link
yang tersedia di bawah ini.
Link download Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor:
0248/B2/GT.00.03/2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang SE (Surat Edaran) Dirjen GTK
Kemendikbudristek Nomor: 0248/B2/GT.00.03/2022 tentang Jadwal Pendaftaran PPG
Daljab Tahun 2022, Persyratan Calon Peserta PPG Daljab tahun 2022, Tata Cara
Pendaftaran PPG Daljab Tahun 2022, dan Daftar Linaritasi Guru. Semoga ada
manfaatnya.