Berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Juknis Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022 yang dimaksud Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah yang akan digunakan sebagai Ijazah
Ditegaskan dalam Persetjen -
Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1
Tahun 2022 Tentang Juknis Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK
Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa Pengisian Blangko Ijazah dan penetapan
Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan oleh kepala
Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
meliputi: a) SD/SDLB; b) SMP/SMPLB; c) SMA/SMALB; d) SMK; e) SPK; dan f) Satuan
Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.
Selanjutnya Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun
2022 Tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian/penulisan,
Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022, menyatakan bahwa Kelulusan Peserta Didik
dituangkan melalui Ijazah dan surat keterangan lulus yang ditandatangani oleh kepala
Satuan Pendidikan. Kelulusan Peserta Didik ditetapkan secara nasional, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni
tahun berkenaan;
b.
Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni
tahun berkenaan;
c.
Kelulusan SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni tahun berkenaan; dan
d.
Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei
tahun berkenaan.
Dalam hal tanggal kelulusan
bertepatan dengan hari libur nasional, maka tanggal kelulusan ditetapkan pada tanggal
berikutnya yang bukan merupakan hari libur nasional. Ketentuan tanggal
kelulusan tersebut juga berlaku untuk SILN dan SPK.
Persekjen
- Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022
Tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan
Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun
Pelajaran 2021/2022, juga menyatakan bahwa Surat keterangan lulus diberikan sesuai
dengan tanggal kelulusan. Surat keterangan lulus sekurang-kurangnya mencantumkan
rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.
Ijazah diberikan paling lambat
15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya Blangko Ijazah oleh Satuan
Pendidikan. Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal
pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2022. Adapun petunjuk teknis
(Juknis) tata cara pengisian, penggantian, dan pemusnahan Blangko ljazah
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun
2022 ini.
Dalam hal kepala Satuan
Pendidikan berhalangan, maka pengisian Blangko Ijazah, penandatanganan Ijazah, dan
penandatanganan surat keterangan lulus dapat dilakukan oleh pejabat lain yang
ditugaskan oleh: a) Dinas untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah; atau b) ketua penyelenggara Satuan Pendidikan untuk Satuan
Pendidikan yang didirikan oleh masyarakat. Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan
tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah
yang sah dengan alasan apapun.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022
Tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan
Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun
Pelajaran 2021/2022, melalu salinan dokumen atau link yang tersedia di bawah
ini.
Link download Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun
2022 Tentang Juknis Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun
2022 Tahun Pelajaran 2021/2022 (disini)
Demikian informasi tentang Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun
2022 Tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, Serta Juknis Tata Cara Pengisian/penulisan,
Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.