ainamulaya.id. Peraturan Menteri Kesehatan PMK atau Permenkes Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat ditetapkan dengan pertimbangan antara lain a) bahwa untuk pengembangan karir jabatan fungsional perawat, peningkatan profesionalisme, menjamin obyektivitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian, serta kelancaran pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional perawat, perlu disusun petunjuk teknis jabatan fungsional perawat; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat, Menteri Kesehatan selaku pimpinan instansi pembina berwenang mengatur petunjuk teknis jabatan fungsional perawat.
Ruang lingkup Peraturan
Menteri Kesehatan PMK atau Permenkes Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Jabatan Fungsional Perawat meliputi: a) kedudukan, tugas jabatan, jenjang jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan
jabatan fungsional Perawat; b) uraian kegiatan jabatan fungsional
Perawat; c) pengusulan, penilaian, penetapan angka
kredit; dan d) kenaikan pangkat/jenjang.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Kesehatan PMK atau
Permenkes Nomor 4 Tahun 2022, bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional
Perawat tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Petunjuk
Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Perawat merupakan acuan
bagi instansi pemerintah dalam melakukan pengelolaan
dan pengembangan jabatan fungsional Perawat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Juknis atau Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat ini bertujuan untuk: a) memberikan pedoman bagi Perawat dan pihak yang
berkepentingan agar memiliki pengertian dan pemahaman yang sama mengenai
ketentuan jabatan fungsional Perawat; b)
memperjelas butir kegiatan; c)
mempermudah tim penilai dalam
melakukan penilaian angka kredit; dan d)
mempermudah perhitungan formasi.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan PMK atau
Permenkes Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan
Fungsional Perawat bahwa Jabatan fungsional
Perawat meliputi jabatan fungsional Perawat
kategori keterampilan dan jabatan fungsional Perawat kategori keahlian. Jabatan
fungsional Perawat kategori keterampilan terdiri atas
jenjang: a) jabatan fungsional Perawat terampil; b) jabatan fungsional Perawat mahir; dan c) jabatan fungsional Perawat penyelia. Jabatan
fungsional Perawat kategori keahlian
terdiri atas jenjang: a) jabatan
fungsional Perawat ahli pertama; b) jabatan fungsional Perawat ahli muda; c) jabatan
fungsional Perawat ahli madya; dan d)
jabatan fungsional Perawat ahli
utama.
Bagi Perawat yang diangkat
ke dalam jabatan fungsional Perawat kategori keahlian jenjang ahli pertama
melalui pengangkatan pertama menduduki pangkat Penata Muda Tingkat I golongan
ruang III/b. Pejabat fungsional Perawat
ahli pertama yang berijazah Ners
dan masih menduduki pangkat Penata Muda
golongan ruang III/a dengan masa
kerja paling sedikit:
a. satu
tahun sejak pengangkatan pertama
dalam jabatan fungsional Perawat; dan
b. dua tahun sejak pengangkatan dalam pangkat Penata
Muda golongan ruang III/a, diberikan
angka kredit sebesar 50 (lima puluh) untuk kenaikan pangkat atau golongan
setingkat lebih tinggi . Pemberian angka kredit sebesar 50 (lima puluh)
dituangkan dalam penetapan angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang menetapkan angka kredit sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagi yang membutuhkan
salinan dokumen lengkap tentang Peraturan
Menteri Kesehatan PMK atau Permenkes Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Jabatan Fungsional Perawat silahkan akses Naskah Asli Permenkes
Nomor 4 Tahun 2022 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan PMK atau
Permenkes Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih atas kunjungan Anda. Dapatkan berita dan informs
terbaru lainnya melalui laman ainamulaya.id