Kepmendikbud ristek Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Penerima Dana BOP PAUD dan Dana BOS Reguler serta Dana BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun 2022, diterbitkan untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Sebagaimana diketahui
pemerintah telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022
tentang Juknis BOS Kemendikbud, yakni BOS Reguler, BOS Kinerja dan BOS Afirmasi
Tahun 2022 serta Juknis BOP PAUD dan Kesetaraan ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem
Anwar Makarim pada tanggal 17 Januari 2022 dan telah diundangkan sejak tanggal 18
Januari 2022.
Berdasarkan ketentuan dalam
permendikbud tersebut, Komponen penggunaan Dana BOS Reguler meliputi: a) penerimaan
Peserta Didik baru; b) pengembangan perpustakaan; c) pelaksanaan kegiatan
pembelajaran dan ekstrakurikuler; d) pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e) pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah; f) pengembangan profesi guru dan
tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan
sarana dan prasarana sekolah; i) penyediaan alat multimedia pembelajaran; j) penyelenggaraan
kegiatan peningkatan kompetensi keahlian; k) penyelenggaraan kegiatan dalam
mendukung keterserapan lulusan; dan/atau l) pembayaran honor.
Khusus Pembayaran honor digunakan
paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS
Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor diberikan kepada
guru dengan persyaratan: a) berstatus bukan aparatur sipil negara; b) tercatat
pada Dapodik; c) memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan d) belum
mendapatkan tunjangan profesi guru. Ketentuan penggunaan pembayaran honor
paling banyak 50% (lima puluh persen) dan persyaratan memiliki nomor unik
pendidik dan tenaga kependidikan dapat dikecualikan pada masa penetapan status
bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah. Dalam hal pembayaran honor guru terdapat sisa dana, pembayaran honor
dapat diberikan kepada tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan yang dapat
diberikan honor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus bukan
aparatur sipil negara; dan b) ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan
surat penugasan atau surat keputusan.
Pada Diktum KESATU Keputusan Mendikbudristek (Kepmendikbudristek)
Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Sekolah atau Satuan pendidikan Penerima Dana BOP Pendidikan Anak Usia Dini
Reguler, Dana BOS Reguler, Dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggran
2022, menyatakan Menetapkan Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler,
Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun nggaran
2022, yang selanjutnya disebut dengan Penerima Dana sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Diktum KEDUA Kepmendikbudristek Nomor 28/P/2022 Tentang Sekolah
Penerima BOP PAUD dan BOS Reguler dan BOP Kesetaraan Tahun 2022, menyatakan
Penerima Dana sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU bertanggungjawab
menggunakan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KETIGA menyatakan
bahwa pada saat Keputusan
Mendikbudristek (Kepmendikbudristek) Nomor 28/P/2022 Tentang Daftar Sekolah
Penerima BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler Dan BOP Kesetaraan Tahun Anggran
2022 mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 224/P/2021 tentang Satuan Pendidikan Penerima Dana Bantuan
Operasional Sekolah Reguler Tahun Ajaran 2021/2022, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Berikut Salinan Lampiran 2 Kepmendikbudristek Nomor 28/P/2022 Tentang Penerima
BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler Dan BOP Kesetaraan Tahun Anggran 2022 (bisa
diunduh melalui https://bit.ly/3LJ9iwD
Demikian informasi tentang Keputusan Mendikbudristek (Kepmendikbudristek)
Nomor 28/P/2022 Tentang Penerima BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler Dan BOP
Kesetaraan Tahun Anggran 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.