Surat Edaran SE Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Dukungan Pelaksanaan Bulan Imunisasi Campak Dan Rubela Tahun 2022 Pada Satuan Pendidikan ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupatenf Kota.
Adapun dasar hukum penerbitan
Surat Edaran SE Mendikbudristek Nomor 1
Tahun 2022 adalah 1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
L44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3) Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 20l0 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 4) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun
1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3447, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 tahun 2014 tentang Penanggulangan
Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);
Isi Surat Edaran SE Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Dukungan
Pelaksanaan Bulan Imunisasi Campak Dan Rubela Tahun 2022 Pada Satuan Pendidikan
ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupatenf Kota adalah bahwa berkenaan dengan upaya mcwujudkan komitmen
nasional pencapaian Eliminasi Campak dan Rubela / Congeruital Rubella Syndrome
(CRS) melalui kegiatan pemberian imunisasi tarnbahan dalam Bulan lmunisasi
Campak dan Rubela. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai
berikut.
1.
Mendukung pelaksanaan imunisasi campak dan rubela di satuan pendidikan anak
usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan satuan pendidikan
khusus.
2.
Dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilaksanakan melalui:
a.
sosialisasi mengenai pelaksanaan imunisasi campak dan rubela;
b.
fasilitasi tempat pelaksanaan dan sarana penunjang imunisasi campak dan rubela
pada satuan pendidikan;
c. pengoordinasian peserta didik untuk
memperoleh imunisasi campak dan rubela; dan
d.
memastikan seluruh peserta didik memperoleh imunisasi campak dan rubela.
3.
Imunisasi campak dan rubela dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:
a.
tahap I, pada bulan Maret dan bulan April tahun 2022 di:
1)
Provinsi Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan
sasaran anak usia 9 (sembilan) bulan sampai dengan kurang dari 15 (lima belas)
tahun; dan
2)
Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, di
seluruh provinsi di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan
Papua, dengan sasaran anak usia 9 (sembilan) bulan sampai dengan kurang dari 12
(dua belas) tahun, dan
b.
tahap II, pada bulan Agustus dan bulan Setrrtember tahun 2022 di Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,
dengan sasaran anak usia 9 (sembilan) bulan sampai dengan 59 (lima puluh
sembilan) bulan.
4.
Berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat dalam melaksanakan imunisasi
campak dan rubela bagi peserta didik pada satuan pendidikan anak usia dini,
sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan satuan pendidikan khusus.
Link download Surat Edaran SE Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 DISINI
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Mendikbudristek Nomor 1
Tahun 2022 Tentang Dukungan Pelaksanaan Bulan Imunisasi Campak Dan Rubela Tahun
2022 Pada Satuan Pendidikan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.