Kemenag Terbitkan Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) Pada Madrasah melalui surat bernomor B-86/ DJ.I /PP.03/ 01 TAHUN 2022 Tentang Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak Pada Madrasah yang ditanda tangai Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Prof. Dr. H. Muhammad Ali Ramdani, S. TP, MT.
Dalam melalui Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Nomor B-86/ DJ.I
/PP.03/ 01 TAHUN 2022 Tentang Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak Pada
Madrasah, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik
Indonesia Prof. Dr. H. Muhammad Ali Ramdani, S. TP, MT menyatakan bahwa Satuan
Pendidikan Ramah Anak (SRA) adalah suatu program kerjasama lintas
Kementerian/Lembaga, termasuk Kementerian/ Lembaga yang mempunyai program
berbasis satuan pendidikan, yang secara bersama-sama bertujuan melindungi
kepentingan anak pada satuan pendidikan, yaitu: Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian
PPN/Bappenas), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian
Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Komunikasi dan
lnformatika (Kemen Kominfo), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK),
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Narkotika
Nasional (BNN), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi Perlindungan Anak lndonesia (KPAI).
Amanat untuk melindungi anak
selama mereka berada di semua tempat memerlukan banyak sekali upaya yang
dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan semua sektor, termasuk anak itu
sendiri. Selama mereka berada di satuan pendidikan, maka pemerintah membuat
suatu kebijakan perlindungan anak di satuan pendidikan yang dinamakan “Satuan
Pendidikan Ramah Anak (SRA)”.
SRA harus dapat memastikan
bahwa satuan pendidikan mampu mengembangkan minat, bakat dan kemampuan anak
serta mempersiapkan anak untuk bertanggung jawab kepada kehidupan yang toleran,
saling menghormati, dan bekerja sama untuk kemajuan dan semangat perdamaian.
SRA dikembangkan dengan
harapan untuk memenuhi hak dan melindungi sepertiga hidup anak (8 jam satu
hari) selama mereka berada di satuan pendidikan. SRA adalah perubahan paradigma
untuk menjadikan orang dewasa di satuan pendidikan menjadi orang tua dan
sahabat peserta didik dalam keseharian mereka berinteraksi di satuan
pendidikan, sehingga komitmen agar satuan pendidikan menjadi SRA adalah
komitmen yang sangat penting dalam menyelamatkan hidup anak.
Dalam hal ini, pemenuhan hak anak untuk pendidikan pada Konvensi Hak Anak (KHA) dıatur dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 31. Pasal 28 menekankan bahwa Negara mengakui hak anak atas pendidikan, dan untuk mewujudkan hak ini secara bertahap dan berdasarkan kesempatan yang sama, antara lain dengan memberikan kesempatan yang sama untuk semua anak menikmati pendidikan dasar secara gratis serta mendorong kehadiran di satuan pendidikan dalam rangka penurunan angka putus sekolah. Pemerintah harus mengambil langkah yang tepat untuk memastikan disiplin di satuan pendidikan dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan kebutuhan anak.
Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Nomor B-86/ DJ.I /PP.03/ 01 TAHUN 2022 Tentang Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak Pada Madrasah ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada para pemangku kepentingan terkait dalam menerapkan Satuan Pendidikan Ramah Anak pada Madrasah.
Berikut ini Ketentuan
Penerapan SRA di Madrasah mengacu pada Surat
Edaran Dirjen Pendis Nomor B-86/ DJ.I /PP.03/ 01 TAHUN 2022 Tentang Penerapan
Satuan Pendidikan Ramah Anak Pada Madrasah, yakni sebagai berikut.
1. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi dan Dinas PPPA Kabupaten/Kota
melakukan sosialisasi Program SRA pada madrasah di wilayah masing-masing dan
mendorong untuk menjadi Satuan Pendidikan Ramah Anak melalui surat resmi yang
ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Provinsi melalui Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan tembusan Kepala Dinas PPPA Provinsi dan
Kabupaten/Kota terkait;
2. Madrasah yang sudah menyatakan “MAU” menjadi
Satuan Pendidikan Ramah Anak untuk segera diterbitkan dan ditetapkan Surat
Keputusan (SK) oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan atau
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten setempat.
3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bekerja sama dengan Dinas PPPA
Provinsi, Dinas PPPA Kabupaten/Kota, dan Fasilitator Nasional Satuan Pendidikan
Ramah Anak akan melakukan Pelatihan, Pendampingan, Monitoring dan Evaluasi
dalam menjalankan Konsep, Prinsip, dan Komponen yang sesuai dengan Pedoman SRA.
4. Madrasah yang telah ditetapkan dalam SK akan
mendapat Pelatihan, Pendampingan, Bimbingan Teknis, Monitoring dan Evaluasi
dengan materi yang telah ditetapkan.
5. Bentuk Pelatihan, Pendampingan, Bimbingan
Teknis, Monitoring dan Evaluasi dapat dilakukan dalam bentuk daring, luring
atau kombinasi daring dan luring.
6. Sertifikat peserta dapat diberikan dalam
bentuk Sertifikat cetak maupun E- Sertifikat.
7. Madrasah yang telah mendapatkan pelatihan
dihimbau untuk membuat papan nama Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA), sesuai
dengan acuan yang tertera dalam Pedoman SRA.
8. Semua madrasah yang MAU dan sudah mendapatkan
SK harus mulai memenuhi syarat SRA, di antaranya:
a. penataan kembali Tata Tertib yang tidak boleh
mengandung hukuman, ancaman dan sanksi serta pelanggaran hak anak lainnya
dengan cara pendampingan dari Fasilitator SRA;
b.
Memenuhi 6 komponen SRA sesuai pedoman dan standar yg ada di Pedoman SRA.
9.
Madrasah yang sudah menjadi Satuan Pendidikan Ramah Anak sesuai dengan Prinsip
Konvensi Hak Anak (KHA) dan SRA, memetakan siswa pada kelompok rentan dan
potensi siswa untuk menekan adanya perilaku salah dan adanya kekerasan pada
siswa.
10
Madrasah melakukan pemetaan dan deteksi dini anak yg mengalami gangguan
psikososial dan mempunyai program untuk mencegah intoleransi serta penyediaan
aksebilitas untuk anak disabilitas di satuan pendidikan.
11
Madrasah yang sudah menjadi Satuan Pendidikan Ramah Anak sesuai dengan Prinsip
Konvensi Hak Anak (KHA) dan SRA, harus mempunyai unit mekanisme pengaduan dan
penanganan kasus yang ramah anak.
12. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Dinas PPPA
Provinsi dan Dinas PPPA Kabupaten/Kota setempat serta casilitator Nasional SRA
membentuk Fasilitator Daerah di lingkup Madrasah.
13. Pembiayaan untuk pelaksanaan pelatihan,
pendampingan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi, pembuatan papan nama,
dan pembuatan sertifikat dapat bersumber dari anggaran DIPA, APBD, dana BOP/BOS
atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.
14. Pedoman SRA dapat diunduh melalui website
resmi Kementerian Agama RI: https://kemenag.go.id.
Demikian berita dan
informasi tentang Surat Edaran Dirjen Pendis
tentang Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) Pada Madrasah. Semoga ada manfaatnya