SK PENETAPAN DAFTAR NAMA SEKOLAH SEBAGAI SATUAN PENDIDIKAN (SEKOLAH) PENGGERAK TAHAP 2

SK Penetapan Daftar Nama Sekolah Sebagai Satuan Pendidikan (Sekolah) Penggerak Tahap 2 tahun 2022


SK Penetapan Daftar Nama Sekolah Sebagai Satuan Pendidikan (Sekolah) Penggerak Tahap 2 tahun 2022 terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 0301/C/HK.00/2022 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 (II)

 

Menimbang

a) bahwa dalam rangka mewujudkan komitmen untuk meningkatkan kualitas hasil belajar peserta didik di seluruh Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menciptakan inovasi-inovasi pembelajaran melalui Program Sekolah Penggerak;

b) bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0118/B/KM.02.01/2022 Tentang Hasil Seleksi Calon Kepala Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan II, perlu ada penetapan satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan II;

c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan II;

 

Mengingat :

1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);

4) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

5) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 371/ M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak;

 

 

Memutuskan

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK ANGKATAN II.

 

Diktum KESATU Keputusan Dirjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek tentang Daftar Nama Sekolah Sebagai Satuan Pendidikan (Sekolah) Penggerak Tahap 2 tahun 2022 menyatakan Menetapkan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Pelaksana Program Sekolah Penggerak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

 

Diktum KEDUA Kepdirjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 (II) tahun 2022 menyatakan Menetapkan Sekolah Dasar Pelaksana Program Sekolah Penggerak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

 

Diktum KETIGA Keputusan Dirjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 (II) tahun 2022 menyatkan Menetapkan Sekolah Menengah Pertama Pelaksana Program Sekolah Penggerak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

 

Diktum KEEMPAT Kepdirjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 (II) tahun 2022 menyatakan Menetapkan Sekolah Menengah Atas Pelaksana Program Sekolah Penggerak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

 

Diktum KELIMA Kepdirjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 (II) tahun 2022 menyatakan Menetapkan Sekolah Luar Biasa Pelaksana Program Sekolah Penggerak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

 

Diktum KEENAM Kepdirjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 (II) tahun 2022 menyatakan Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Daftar I sian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang relevan.

 

Diktum KETUJUH SK atau Kepdirjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek Nomor: 0301/C/HK.00/2022 Penetapan Daftar Nama Sekolah Sebagai Satuan Pendidikan (Sekolah) Penggerak Tahap 2 tahun 2022 menyatakan Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Link download Keputusan Dirjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 (II) tahun 2022 (disini)

 

Demikian informasi tentang SK Penetapan Daftar Nama Sekolah Sebagai Satuan Pendidikan (Sekolah) Penggerak Tahap 2 tahun 2022 . Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter