Rekrutmen Instruktur Pendidikan Guru Penggerak tahun 2022. Dalam Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 0019/B3/GT.03.15/2022, dinyatakan bahwa sebagai tindak lanjut dari kebijakan Merdeka Belajar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melaksanakan Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) dengan tujuan memperoleh Guru Penggerak sebagai pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid.
Pada proses
PGP diperlukan instruktur
yang akan bertugas emberikan penguatan materi secara daring
pada setiap modul PGP; memberikan penguatan konsep, teori, implementasi dan
contoh-contohnya; memberikan motivasi, inspirasi dan membantu calon guru
penggerak; mengembangkan materi pembelajaran PGP
berdasarkan umpan balik.
Instruktur mempunyai
tugas memberikan penguatan materi
secara daring pada setiap modul PGP; memberikan penguatan konsep, teori,
implementasi dan contoh-contohnya; memberikan motivasi, inspirasi dan membantu
calon guru penggerak; mengembangkan materi pembelajaran PGP berdasarkan umpan
balik. Calon instruktur berasal dari Widyaiswara dan Pengawas Sekolah (fasilitator
PGP) yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
A. Persyaratan
Calon instruktur Pendidikan
Guru Penggerak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Minimal lulusan S.1/D IV
2. Aktif mengajar atau memiliki pengalaman
mengajar minimal 5 tahun (Wajib)
3. Memiliki pengalaman sebagai fasilitator PGP
minimal 1 angkatan;
4. Berkomitmen
melaksanakan tugas dan kegiatan
penyamaan persepsi sesuai
dengan jadwal;
5. berkomitmen untuk memenuhi kewajiban secara
penuh sebagai instruktur;
6. Mendapatkan izin dari atasan langsung;
B. Kriteria
Calon instruktur
Pendidikan Guru Penggerak
harus memenuhi kriteria
khusus sebagai berikut:
1. Menguasai modul/materi ajar yang diampu;
2. Memiliki pengalaman praktik baik atau aksi
nyata dari modul yang diampu;
3. Memiliki kemauan untuk terus belajar;
4. Memiliki kemampuan dasar fasilitator;
5. Memiliki kemampuan dasar coaching.
C. Mekanisme Rekrutmen
1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon instruktur;
2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi mensosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak dan rekrutmen
instruktur kepada pihak-pihak yang terkait;
3. Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi mengumumkan
pendaftaran calon instruktur secara daring melalui laman maupun melalui
surat kepada kepala PPPPTK, LPPKSPS, BBPPMPV/BPPMPV, kepala Dinas Pendidikan
Provinsi dan Kabupaten/Kota;
4. calon
instruktur melakukan pendaftaran
secara daring pada
laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan cara log in
melalui SIMPKB dan memberikan isian
pernyataan/pertanyaan dan mengunggah
dokumen persyaratan yang terdiri dari:
a. mengisi biodata diri pada laman;
b. mengunggah KTP;
c. mengunggah salinan ijazah pendidikan
terakhir;
d. mengunggah pakta integritas sebagai
instruktur (sesuai format);
e. mengunggah surat izin dari pimpinan satuan
kerja (sesuai format);
f. mengisi CV dan paper based interview.
5. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi melakukan seleksi tahap 1 sesuai unggahan dan isian pada poin 4;
6. bagi calon instruktur yang dinyatakan lolos
seleksi tahap 1 akan dilanjutkan ke seleksi tahap 2 melalui
penilaian video ruang
kolaborasi yang pernah
dilakukan kepada CGP selama satu angkatan;
7. Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi menetapkan
dan mengumumkan calon instruktur yang lolos seleksi tahap 2 dan
menyampaikan pimpinan unit kerja terkait.
D. Jadwal Rekrutmen Instruktur
1.
Pendaftaran calon instruktur PGP melalui laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak
12 - 25 Januari 2022
2 Verval dan Penilaian Paper Based
Interview 26 Januari – 7 Februari 2022
3 Pengumuman Tahap 1 14 Februari 2022
4 Penilaian video ruang kolaborasi
fasilitator 16 Februari – 2 Maret 2022
5 Pengumuman Tahap 2 4 Maret 2022
Catatan:
Perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman pendaftaran
E. Dokumen Calon Fasilitator
Dokumen yang harus
dilengkapi calon instruktur sebagai berikut.
1.
biodata pada laman;
2.
foto copy KTP;
3.
salinan ijazah terakhir;
4.
pakta integritas sebagai fasilitator (sesuai format);
5.
surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format);
6.
pengisian paper based interview
F. Langkah-langkah Pendaftaran Calon
Instruktur
Pendaftaran calon instruktur
mengikuti langkah-langkah berikut ini.
1.
mengakses portal sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;
2.
melakukan log in ke dalam SIMPKB;
3.
cari menu Registrasi Instruktur Guru Penggerak;
4.
melengkapi CV, unggah syarat berkas,
mengisi paper based interview;
5.
melakukan AJUAN BERKAS sebagai calon
instruktur Guru Penggerak.
G. Tempat Kegiatan
Tempat rekrutmen
calon instruktur
dikoordinasikan oleh Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah,
dan Tenaga Kependidikan,
Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.
H. Ketetapan
Calon peserta yang
dinyatakan layak berdasarkan asesmen di atas, akan ditetapkan sebagai instruktur
PGP dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi. Bagi peserta yang
tidak memenuhi kelayakan, tidak
dapat mengikuti kegiatan
asesmen calon instruktur pada periode berikutnya. Instruktur Pendidikan
Guru Penggerak yang telah lulus dan
ditetapkan sebagai instruktur
PGP akan dilibatkan dalam
proses fasilitasi Pendidikan Guru Penggerak.
Demikian informasi tentang Rekrutmen Instruktur Pendidikan Guru
Penggerak tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. dapatkan berita pendidikan terbaru lainnya melalui laman ainamulyana.com.