Berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan. Pejabat Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang selanjutnya disebut Pengembang Penilaian Pendidikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan.
Peraturan Mendikbudristek Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) Jabatan
Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan ini mengatur hal-hal yang
berkenaan dengan: a) jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; b) Angka kredit Jabatan Fungsional
Pengembang Penilaian Pendidikan; c) kedudukan dan wilayah kerja Pengembang Penilaian
Pendidikan; d) tugas pokok dan beban kerja Pengembang Penilaian Pendidikan; e) pengangkatan
dan formasi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; f) penilaian
prestasi kerja Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; g) hasil
kerja minimal Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; h) kenaikan pangkat
dan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; i) pemberhentian dan pengangkatan
kembali dari dan ke Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; j) uji
kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; k) organisasi
profesi; dan l) pembinaan dan pengawasan.
Tujuan petunjuk Permendikbud ristek Nomor 42 Tahun 2021
Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan
menurut adalah untuk digunakan sebagai pedoman bagi: a) Pengembang Penilaian Pendidikan
dalam menerapkan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; b) Tim Penilai
Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dalam menetapkan kesamaan
persepsi dalam penilaian Angka Kredit Pengembang Penilaian Pendidikan; dan c) pejabat
yang berwenang dalam membina dan menentukan karier Pengembang Penilai
Pendidikan.
Jabatan Fungsional Pengembang
Penilaian Pendidikan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dari jenjang terendah sampai dengan
jenjang tertinggi terdiri atas: a) Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli
Pertama; b) Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda; c) Pengembang Penilaian
Pendidikan Ahli Madya; dan d) Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama. Adapun
Pangkat dan golongan ruang untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang
Penilaian Pendidikan menurut Permendikbudristek
Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian
Pendidikan, terdiri atas: a) Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama
memiliki pangkat: Penata Muda, golongan ruang III/a; dan Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b. b) Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda memiliki
pangkat: Penata, golongan ruang III/ c dan Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d. c) Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya memiliki pangkat: Pembina,
golongan ruang IV/a; Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan Pembina Utama
Muda, golongan ruang IV/c. d) Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama
memiliki pangkat: Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan Pembina Utama,
golongan ruang IV/e.
Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2021
Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan
bahwa persyaratan Angka Kredit Kumulatif minimal untuk kenaikan jabatan atau
pangkat setingkat lebih tinggi bagi setiap Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian
Pendidikan dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi yaitu:
a.
Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama dengan:
1.
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a memiliki Angka Kredit Kumulatif
minimal 50 (lima puluh); dan
2.
pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b memiliki Angka Kredit Kumulatif
minimal 50 (lima puluh);
b.
Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda dengan:
1.
pangkat Penata, golongan ruang III/c memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal
100 (seratus); dan
2.
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal
100 (seratus).
c.
Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya dengan:
1.
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal
150 (seratus lima puluh);
2.
pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal
150 (seratus lima puluh);
3.
pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c memiliki Angka Kredit Kumulatif
minimal 150 (seratus lima puluh); dan
d.
Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama dengan:
1.
pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d memiliki Angka Kredit Kumulatif
minimal 200 (dua ratus); dan
2.
pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal
200 (dua ratus).
Pejabat yang Berwenang menetapkan
Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, yaitu:
a.
paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada
Kementerian untuk Angka Kredit Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama;
b.
pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan penilaian pendidikan
pada Kementerian untuk Angka Kredit Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya;
dan
c.
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan
pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan Penilaian Pendidikan untuk Angka
Kredit Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda dan Pengembang Penilaian
Pendidikan Ahli Pertama.
Dalam menjalankan
kewenangannya, pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim
Penilai untuk penilaian Angka Kredit bagi Pengembang Penilaian Pendidikan.
Dalam rangka tertib administrasi
dan pengendalian, pejabat harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. Dalam hal terdapat pergantian pejabat yang
berwenang menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang
menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara. Dalam hal pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit berhalangan sehingga
tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai batas waktu 3 (tiga) bulan sebelum
periode kenaikan pangkat PNS, Angka Kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain. Pejabat
lain merupakan pejabat yang mendapat delegasi atau kuasa dari pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit atau atasan pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit. Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit tidak dapat
diajukan keberatan.
Selanjutnya Permendikbud ristek Nomor 42 Tahun 2021
Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan,
menyatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya, pejabat dibantu oleh Tim Penilai. Tim
Penilai memiliki tugas: a) mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang
dilakukan oleh pejabat penilai; b) memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan
nilai capaian tugas jabatan; c)memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau
jenjang jabatan; d) memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; e) melakukan
pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f) memberikan
pertimbangan penilaian SKP; dan g) memberikan bahan pertimbangan kepada pejabat
yang berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan
dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pengembang Penilaian Pendidikan dalam pendidikan
dan pelatihan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Permendikbud ristek Nomor 42
Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, melalui salinan dokumen yang
tersedia di bawah ini. LINK DOWNLOAD
(DISINI)
Itulah informasi terkait Permendikbud ristek Nomor 42 Tahun 2021
Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.
Semoga informasi tersebut ada manfaatnya, terima kasih