PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG FAKULTAS KEDOKTERAN DAN FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI

Permendikbud ristek Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Fakultas Kedokteran Dan Fakultas Kedokteran Gigi


Permendikbud ristek Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Fakultas Kedokteran Dan Fakultas Kedokteran Gigi, dnyatakan bahwa Pembentukan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi bertujuan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dokter dan dokter gigi melalui pembukaan program studi pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Perguruan Tinggi yang akan membuka program studi kedokteran wajib membentuk Fakultas Kedokteran. Perguruan Tinggi yang akan membuka program studi kedokteran gigi wajib membentuk Fakultas Kedokteran Gigi. Fakultas Kedokteran dapat membuka program studi kedokteran gigi. Pembentukan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi dilakukan oleh PTN dan PTS.

 

Program studi kedokteran dan kedokteran gigi diselenggarakan pada program sarjana dan program profesi. Fakultas Kedokteran Gigi tidak dapat membuka program studi kedokteran. Perguruan Tinggi wajib mengajukan permohonan pembukaan program studi kedokteran dan/atau kedokteran gigi kepada Menteri.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbud ristek Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Fakultas Kedokteran Dan Fakultas Kedokteran Gigi, bahwa Pembentukan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memiliki: a) peringkat akreditasi Perguruan Tinggi paling rendah Baik Sekali atau B; b) studi kelayakan dan naskah akademik; c) rencana strategis termasuk rencana induk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d) rancangan kurikulum yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Kedokteran; e) Dosen yang memenuhi jumlah, jenis keilmuan, dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f) tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g) lahan dengan status hak milik/hak pakai/hak guna bangunan atas nama badan penyelenggara Perguruan Tinggi; h) gedung untuk penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi standar kualitas sesuai aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja; i) laboratorium biomedis, laboratorium kedokteran klinis, laboratorium bioetika/humaniora kesehatan, serta laboratorium kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat, yang digunakan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran; j) perencanaan sistem seleksi dan jumlah penerimaan calon mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k) rumah sakit pendidikan atau rumah sakit yang bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran yang dibuktikan dengan dokumen perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l) sumber pendanaan dan perencanaan anggaran untuk penyelenggaraan tridharma Perguruan Tinggi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kedokteran gigi; m) sistem penjaminan mutu internal; n) hasil evaluasi tim independen yang dibentuk oleh Menteri; dan o) rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

 

Menurut Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Fakultas Kedokteran Dan Fakultas Kedokteran Gigi, PTN yang akan membentuk Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi mengajukan usulan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Pengajuan usulan pembentukan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi disertai pengajuan usulan perubahan organisasi dan tata kerja PTN. Pengajuan usulan kepada Menteri dan perubahan organisasi dan tata kerja PTN dilakukan dengan melampirkan: a) naskah akademik pembentukan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi; b) rancangan perubahan organisasi dan tata kerja PTN; dan c) dokumen sesuai persyaratan sebagaimana. Pembentukan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi serta perubahan organisasi dan tata kerja PTN ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

 

Ketentuan lebih lanjut Pengajuan usulan pembentukan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi serta perubahan organisasi dan tata kerja PTN ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 

PTN berbentuk badan hukum yang akan menyelenggarakan Pendidikan Kedokteran wajib membentuk Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pembentukan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi dilakukan sesuai dengan mekanisme pembentukan fakultas yang diatur dalam statuta masing-masing PTN badan hukum. Pembentukan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi dilaporkan oleh pemimpin PTN badan hukum kepada Menteri melalui sistem yang terintegrasi pada pangkalan data pendidikan tinggi.

 

Selanjutnya Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbud ristek Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Fakultas Kedokteran Dan Fakultas Kedokteran Gigi menyatatakan bahwa PTS yang akan menyelenggarakan Pendidikan Kedokteran wajib membentuk Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi dengan memenuhi persyaratan. Pembentukan Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi oleh PTS selain memenuhi persyaratan juga harus memiliki: a) pengesahan badan penyelenggara yang berbadan hukum nirlaba; b) bank garansi atas nama badan penyelenggara; dan c) laporan keuangan badan penyelenggara yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik. Pembentukan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi pada PTS ditetapkan oleh pemimpin badan penyelenggara. Pembentukan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi dilaporkan oleh pemimpin PTS kepada Menteri melalui sistem yang terintegrasi pada pangkalan data pendidikan tinggi.

 

Dalam hal adanya peningkatan kebutuhan pelayanan kesehatan pada wilayah tertentu, Menteri menugaskan Pimpinan Perguruan Tinggi setempat untuk mengusulkan pembentukan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi kepada Menteri. Penugasan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Persyaratan berlaku mutatis mutandis bagi Perguruan tinggi yang mendapatkan penugasan dari Menteri.

 

Pembentukan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dilakukan setelah usulan pembukaan program studi: a) pendidikan kedokteran program sarjana dan pendidikan profesi dokter program profesi; dan/atau b) pendidikan kedokteran gigi program sarjana dan pendidikan profesi dokter gigi program profesi, dinyatakan memenuhi syarat minimum akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi pendidikan profesi dokter dengan peringkat akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B dapat menyelenggarakan program dokter layanan primer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi pendidikan profesi dokter dengan peringkat akreditasi Unggul atau A dapat menyelenggarakan program dokter spesialis dan program dokter subspesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fakultas Kedokteran Gigi yang memiliki program studi pendidikan profesi dokter gigi dengan peringkat akreditasi Unggul atau A dapat menyelenggarakan program dokter gigi spesialis dan program dokter gigi subspesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Program dokter layanan primer diselenggarakan melalui program studi kedokteran keluarga layanan primer. Program studi kedokteran keluarga layanan primer yang diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran harus memenuhi ketentuan: a) memiliki rumah sakit pendidikan dan/atau wahana pendidikan dokter layanan primer atau memiliki perjanjian kerja sama antara Perguruan Tinggi dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan dokter layanan primer; b) memenuhi persyaratan minimum akreditasi program studi kedokteran keluarga layanan primer sesuai Standar Nasional Pendidikan Kedokteran; c) memiliki kurikulum yang disusun berdasarkan capaian pembelajaran sesuai Standar Nasional Pendidikan Kedokteran; d) memiliki dosen dan tenaga kependidikan yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e) memiliki sarana dan prasarana sesuai dengan standar nasional pendidikan kedokteran.

 

Program dokter spesialis dan program dokter subspesialis diselenggarakan melalui program studi pendidikan profesi dokter spesialis dan program studi pendidikan profesi dokter subspesialis. Program dokter gigi spesialis dan program dokter gigi subspesialis diselenggarakan melalui program studi pendidikan profesi dokter gigi spesialis dan program studi pendidikan profesi dokter gigi subspesialis. Fakultas Kedokteran yang dapat menyelenggarakan Program studi pendidikan profesi dokter spesialis dan dan program studi pendidikan dokter subspesialis memenuhi persyaratan: a) memiliki kurikulum yang disusun berdasarkan capaian pembelajaran sesuai standar kompetensi setiap program dokter spesialis dan program dokter subspesialis, dan standar pendidikan profesi setiap program dokter spesialis dan program dokter subspesialis; b) memiliki dosen dan tenaga kependidikan yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) nisbah dosen dan mahasiswa 1 (satu) dosen berbanding 3 (tiga) mahasiswa; d) memiliki rancangan sistem penjaminan mutu internal; dan e) memiliki sarana dan prasarana sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.

 

Fakultas kedokteran yang menyelenggarakan program studi pendidikan profesi dokter spesialis dan program studi pendidikan profesi dokter subspesialis harus memenuhi persyaratan yang berlaku mutatis mutandis bagi fakultas kedokteran gigi yang menyelenggarakan program studi pendidikan profesi dokter gigi spesialis dan/atau program studi pendidikan profesi dokter gigi subspesialis.

 

Ketentuan mengenai pemenuhan persyaratan dan prosedur pembukaan fakultas kedokteran yang menyelenggarakan program studi kedokteran keluarga layanan primer, program studi pendidikan profesi dokter spesialis, dan program studi pendidikan profesi dokter subspesialis, serta fakultas kedokteran gigi yang menyelenggarakan program studi pendidikan profesi dokter gigi spesialis dan program studi pendidikan profesi dokter gigi subspesialis ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 

Pengelolaan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi didasarkan pada prinsip tata kelola yang baik berupa transparansi, akuntabilitas, berkeadilan, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi merupakan unit kerja pada universitas atau institut. Fakultas Kedokteran dipimpin oleh seorang dekan yang memiliki gelar dokter. Fakultas Kedokteran Gigi dipimpin oleh seorang dekan yang memiliki gelar dokter gigi.

 

Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi paling sedikit mempunyai fungsi: pelaksanaan kebijakan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal. Dalam melaksanakan fungsi, Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi membuat standar operasional prosedur pelaksanaan kebijakan.

 



Link download Permendikbud ristek Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Fakultas Kedokteran Dan Fakultas Kedokteran Gigi (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Fakultas Kedokteran Dan Fakultas Kedokteran Gigi. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter