Permendikbud ristek Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Fakultas Kedokteran Dan Fakultas Kedokteran Gigi, dnyatakan bahwa Pembentukan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi bertujuan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dokter dan dokter gigi melalui pembukaan program studi pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perguruan Tinggi yang
akan membuka program studi kedokteran wajib membentuk Fakultas Kedokteran.
Perguruan Tinggi yang akan membuka program studi kedokteran gigi wajib membentuk
Fakultas Kedokteran Gigi. Fakultas Kedokteran dapat membuka program studi
kedokteran gigi. Pembentukan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran
Gigi dilakukan oleh PTN dan PTS.
Program studi kedokteran
dan kedokteran gigi diselenggarakan pada program sarjana dan program profesi. Fakultas
Kedokteran Gigi tidak dapat membuka program studi kedokteran. Perguruan Tinggi
wajib mengajukan permohonan pembukaan program studi kedokteran dan/atau kedokteran
gigi kepada Menteri.
Dinyatakan dalam Peraturan
Mendikbudristek atau Permendikbud ristek
Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Fakultas Kedokteran Dan Fakultas Kedokteran Gigi, bahwa
Pembentukan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 harus memiliki: a) peringkat akreditasi Perguruan Tinggi
paling rendah Baik Sekali atau B; b) studi kelayakan dan naskah akademik; c) rencana
strategis termasuk rencana induk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d)
rancangan kurikulum yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Kedokteran; e)
Dosen yang memenuhi jumlah, jenis keilmuan, dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; f) tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; g) lahan dengan status hak milik/hak pakai/hak guna
bangunan atas nama badan penyelenggara Perguruan Tinggi; h) gedung untuk penyelenggaraan
pendidikan yang memenuhi standar kualitas sesuai aturan tentang keselamatan dan
kesehatan kerja; i) laboratorium biomedis, laboratorium kedokteran klinis,
laboratorium bioetika/humaniora kesehatan, serta laboratorium kedokteran komunitas
dan kesehatan masyarakat, yang digunakan untuk kegiatan pendidikan, penelitian,
dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran; j) perencanaan
sistem seleksi dan jumlah penerimaan calon mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; k) rumah sakit pendidikan atau rumah sakit yang bekerja
sama dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran yang
dibuktikan dengan dokumen perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; l) sumber pendanaan dan perencanaan anggaran untuk
penyelenggaraan tridharma Perguruan Tinggi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi kedokteran dan kedokteran gigi; m) sistem penjaminan mutu internal; n)
hasil evaluasi tim independen yang dibentuk oleh Menteri; dan o) rekomendasi dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Menurut Peraturan Mendikbudristek
atau Permendikbudristek Nomor 36 Tahun
2021 Tentang Fakultas Kedokteran Dan Fakultas Kedokteran Gigi, PTN yang
akan membentuk Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi mengajukan
usulan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Pengajuan usulan pembentukan Fakultas
Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi disertai pengajuan usulan
perubahan organisasi dan tata kerja PTN. Pengajuan usulan kepada Menteri dan perubahan
organisasi dan tata kerja PTN dilakukan dengan melampirkan: a) naskah akademik pembentukan
Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi; b) rancangan perubahan
organisasi dan tata kerja PTN; dan c) dokumen sesuai persyaratan sebagaimana. Pembentukan
Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi serta perubahan organisasi
dan tata kerja PTN ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Ketentuan lebih lanjut
Pengajuan usulan pembentukan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran
Gigi serta perubahan organisasi dan tata kerja PTN ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.
PTN berbentuk badan hukum yang akan menyelenggarakan Pendidikan Kedokteran wajib membentuk Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pembentukan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi dilakukan sesuai dengan mekanisme pembentukan fakultas yang diatur dalam statuta masing-masing PTN badan hukum. Pembentukan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi dilaporkan oleh pemimpin PTN badan hukum kepada Menteri melalui sistem yang terintegrasi pada pangkalan data pendidikan tinggi.
Selanjutnya Peraturan
Mendikbudristek atau Permendikbud ristek
Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Fakultas Kedokteran Dan Fakultas Kedokteran Gigi
menyatatakan bahwa PTS yang akan menyelenggarakan Pendidikan Kedokteran wajib membentuk
Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi dengan memenuhi
persyaratan. Pembentukan Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi oleh
PTS selain memenuhi persyaratan juga harus memiliki: a) pengesahan badan penyelenggara
yang berbadan hukum nirlaba; b) bank garansi atas nama badan penyelenggara; dan
c) laporan keuangan badan penyelenggara yang telah diaudit oleh kantor akuntan
publik. Pembentukan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi pada
PTS ditetapkan oleh pemimpin badan penyelenggara. Pembentukan Fakultas Kedokteran
dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi dilaporkan oleh pemimpin PTS kepada Menteri
melalui sistem yang terintegrasi pada pangkalan data pendidikan tinggi.
Dalam hal adanya peningkatan
kebutuhan pelayanan kesehatan pada wilayah tertentu, Menteri menugaskan
Pimpinan Perguruan Tinggi setempat untuk mengusulkan pembentukan Fakultas Kedokteran
dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi kepada Menteri. Penugasan oleh Menteri setelah
mendapatkan rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan. Persyaratan berlaku mutatis mutandis bagi Perguruan tinggi
yang mendapatkan penugasan dari Menteri.
Pembentukan Fakultas
Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dilakukan setelah usulan pembukaan
program studi: a) pendidikan kedokteran program sarjana dan pendidikan profesi
dokter program profesi; dan/atau b) pendidikan kedokteran gigi program sarjana dan
pendidikan profesi dokter gigi program profesi, dinyatakan memenuhi syarat minimum
akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fakultas Kedokteran yang
memiliki program studi pendidikan profesi dokter dengan peringkat akreditasi
paling rendah Baik Sekali atau B dapat menyelenggarakan program dokter layanan
primer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fakultas Kedokteran
yang memiliki program studi pendidikan profesi dokter dengan peringkat akreditasi
Unggul atau A dapat menyelenggarakan program dokter spesialis dan program
dokter subspesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fakultas
Kedokteran Gigi yang memiliki program studi pendidikan profesi dokter gigi dengan
peringkat akreditasi Unggul atau A dapat menyelenggarakan program dokter gigi spesialis
dan program dokter gigi subspesialis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Program dokter layanan
primer diselenggarakan melalui program studi kedokteran keluarga layanan
primer. Program studi kedokteran keluarga layanan primer yang diselenggarakan oleh
Fakultas Kedokteran harus memenuhi ketentuan: a) memiliki rumah sakit
pendidikan dan/atau wahana pendidikan dokter layanan primer atau memiliki
perjanjian kerja sama antara Perguruan Tinggi dengan rumah sakit pendidikan dan
wahana pendidikan dokter layanan primer; b) memenuhi persyaratan minimum akreditasi
program studi kedokteran keluarga layanan primer sesuai Standar Nasional
Pendidikan Kedokteran; c) memiliki kurikulum yang disusun berdasarkan capaian pembelajaran
sesuai Standar Nasional Pendidikan Kedokteran; d) memiliki dosen dan tenaga kependidikan
yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan e) memiliki sarana dan prasarana sesuai dengan standar
nasional pendidikan kedokteran.
Program dokter
spesialis dan program dokter subspesialis diselenggarakan melalui program studi
pendidikan profesi dokter spesialis dan program studi pendidikan profesi dokter
subspesialis. Program dokter gigi spesialis dan program dokter gigi
subspesialis diselenggarakan melalui program studi pendidikan profesi dokter
gigi spesialis dan program studi pendidikan profesi dokter gigi subspesialis. Fakultas
Kedokteran yang dapat menyelenggarakan Program studi pendidikan profesi dokter spesialis
dan dan program studi pendidikan dokter subspesialis memenuhi persyaratan: a) memiliki
kurikulum yang disusun berdasarkan capaian pembelajaran sesuai standar kompetensi
setiap program dokter spesialis dan program dokter subspesialis, dan standar
pendidikan profesi setiap program dokter spesialis dan program dokter
subspesialis; b) memiliki dosen dan tenaga kependidikan yang memenuhi kualifikasi
dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) nisbah
dosen dan mahasiswa 1 (satu) dosen berbanding 3 (tiga) mahasiswa; d) memiliki
rancangan sistem penjaminan mutu internal; dan e) memiliki sarana dan prasarana
sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
Fakultas kedokteran yang
menyelenggarakan program studi pendidikan profesi dokter spesialis dan program
studi pendidikan profesi dokter subspesialis harus memenuhi persyaratan yang
berlaku mutatis mutandis bagi fakultas kedokteran gigi yang menyelenggarakan program
studi pendidikan profesi dokter gigi spesialis dan/atau program studi
pendidikan profesi dokter gigi subspesialis.
Ketentuan mengenai
pemenuhan persyaratan dan prosedur pembukaan fakultas kedokteran yang menyelenggarakan
program studi kedokteran keluarga layanan primer, program studi pendidikan profesi
dokter spesialis, dan program studi pendidikan profesi dokter subspesialis, serta
fakultas kedokteran gigi yang menyelenggarakan program studi pendidikan profesi
dokter gigi spesialis dan program studi pendidikan profesi dokter gigi subspesialis
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pengelolaan Fakultas Kedokteran
dan Fakultas Kedokteran Gigi didasarkan pada prinsip tata kelola yang baik
berupa transparansi, akuntabilitas, berkeadilan, obyektif, dan dapat
dipertanggungjawabkan. Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi merupakan
unit kerja pada universitas atau institut. Fakultas Kedokteran dipimpin oleh seorang
dekan yang memiliki gelar dokter. Fakultas Kedokteran Gigi dipimpin oleh
seorang dekan yang memiliki gelar dokter gigi.
Fakultas Kedokteran dan
Fakultas Kedokteran Gigi paling sedikit mempunyai fungsi: pelaksanaan kebijakan
dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal. Dalam melaksanakan fungsi, Fakultas
Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi membuat standar operasional prosedur
pelaksanaan kebijakan.
Link download Permendikbud ristek Nomor 36
Tahun 2021 Tentang Fakultas Kedokteran Dan Fakultas Kedokteran Gigi (DISINI)
Demikian informasi
tentang Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbudristek
Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Fakultas Kedokteran Dan Fakultas Kedokteran Gigi.
Semoga ada manfaatnya.