Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Peruhan ini dilakukan dengan pertiimbangan antara lain: a) bahwa dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu menegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan; b) bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi; 3) bahwa pengaturan mengenai badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan perlu diselaraskan dengan mekanisme akreditasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bersadarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2022
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang
Standar Nasional Pendidikan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6676) diubah.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor
57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan ini . Standar Nasional
Pendidikan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dinyatakan pula dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 4 tahun 2022
bahwa Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan
standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini. Standar tingkat pencapaian
perkembangan anak usia dini difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:
a) nilai agama dan moral; b) nilai Pancasila; c) fisik motorik; d) kognitif; e)
bahasa; dan f) sosial emosional.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2022
Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan
menyatakan bahwa Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang
Pendidikan dasar difokuskan pada: a) persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;b) penanaman
karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan c) penumbuhan kompetensi
literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti Pendidikan lebih lanjut.
Standar kompetensi lulusan
pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada: a)
persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak muiia; b) penanaman karakter yang sesuai
dengan nilai-nilai Pancasila; dan c) pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi
Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut.
Standar kompetensi lulusan
pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada: a)
persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada
T\rhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; b) penanaman karakter yang sesuai
dengan nilai-nilai Pancasila; dan c) keterampilan untuk meningkatkan kompetensi
Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai
dengan kejuruannya.
Standar kompetensi lulusan
pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan: a) persiapan
Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada
Tlrhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; b) penanaman karakter yang sesuai
dengan nilai-niiai Pancasila; dan c) pengetahuan, keterampilan, kemandirian,
dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
Standar Nasional Pendidikan pada
Jenjang Pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi.
Terkait Kerangka dasar
kurikulum dan struktur kurikulum, Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang
Standar Nasional Pendidikan, menyatakan bahwa Kerangka dasar kurikulum dan
struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 untuk pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri. Khusus
untuk muatan pembelajaran Pancasila, penetapan oleh Menteri dilaksanakan
setelah berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di
bidang pembinaan ideology Pancasila. Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum
dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran oleh
kementerian. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar melakukanpengembangan
kerangka dasar kurikulum danstruktur kurikulum.
Kurikulum sebagaimana pada
Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing
perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar
nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Selain mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi,
kurikulum pendidikan Pancasila juga mengacu pada pedoman tentang materi
pembelajaran Pancasila yang ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan
di bidang pembinaan ideology Pancasila setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Kurikulum disusun sesuai
dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan memperhatikan: a) peningkatan iman dan takwa; b) nilai Pancasila; c)
peningkatan akhlak mulia; d) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta
Didik; e) keragaman potensi daerah dan lingkungan; f) tuntutan pembangunan
daerah dan nasional; g) tuntutan dunia kerja; h) perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni; i) agama; j) dinamika perkembangan global; dan k)
persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Kurikulum pendidikan dasar
dan menengah menurut Peraturan Pemerintah
atau PP Nomor 4 tahun 2022 wajib memuat: a) pendidikan agama; b) pendidikan
Pancasila; c) pendidikan kewarganegaraan; d) bahasa; e) matematika; f) ilmu
pengetahuan alam; g) ilmu pengetahuan sosial; h) seni dan budaya; i) pendidikan
jasmani dan olahraga; j) keterampilan/ kejuruan; dan k) muatan lokal.
Muatan bahasa meliputi: a)
bahasa Indonesia; b) bahasa daerah; dan c) bahasa asing. Muatan kurikulum beru[a
pendidikan agama, pendidikan Pancasila, pendidikan kewarganegaraan dan Bahasa
Indonesia dituangkan dalam bentuk mata pelajaran wajib: a) pendidikan agama; b)
pendidikan Pancasila; dan c) bahasa Indonesia.
Muatan kurikulum berupa
matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan social, seni dan budaya, pendidikan
jasmani dan olahraga, keterampilan/ kejuruan dan muatan local serta bahasa
daerah dan bahasa asing dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam
bentuk: a) mata pelajaran; b) modul; c) blok; dan/atau d) tematik.
Kurikulum pendidikan tinggi
wajib memuat mata kuliah: a) agama; b) Pancasila; c) kewarganegaraan; dan d)
bahasa Indonesia. Kurikulum pendidikan tinggi dilaksanakan melalui kegiatan
kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Mata kuliah dilaksanakan untuk
program sarjana dan program diploma.
Terkait Akreditasi, Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 4 tahun 2022
menyatakan bahwa Akreditasi oleh Pemerintah Pusat dilakukan terhadap: a)
Satuan Pendidikan anak usia dini; b) Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar
dan menengah; c) program pendidikan kesetaraan; d) Satuan Pendidikan pada
Jenjang Pendidikan tinggi; dan e) program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan
tinggi. Hasil dari akreditasi oleh Pemerintah Pusat menjadi dasar untuk
penetapan status akreditasi. Dalam hal program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan
tinggi telah diiakukan akreditasi oleh lembaga mandiri, maka Pemerintah Pusat tidak
melakukan akreditasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi oleh Pemerintah
Pusat diatur dengan Peraturan Menteri.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 4 tahun 2022
menyatakan bahwa Akreditasi oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh: a)
suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan untuk pendidikan
anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah; dan b)
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi untuk Jenjang Pendidikan tinggi. Badan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Badan mempunyai tugas: a)
mengembangkan instrumen akreditasi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan; b)
memantau pencapaian Standar Nasional Pendidikan melalui pelaksanaan akreditasi;
c) melaporkan hasil pencapaian Standar Nasional Pendidikan secara nasional berdasarkan
hasil akreditasi kepada Menteri; d) mengembangkan Standar Nasional Pendidikan
berdasarkan evaluasi hasil pencapaian Standar Nasional Pendidikan secara
nasional sebagai rekomendasi penetapan Standar Nasional Pendidikan oleh Menteri;
dan c) memberikan umpan balik kepada Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah
terhadap hasil pemantauan untuk mendorong pemenuhan Standar Nasional
Pendidikan. Dalam menjalankan tugas, badan bersifat mandiri dan profesional. Dalam
membantu pelaksanaan tugas, badan dapat memiliki perwakilan di tingkat provinsi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai badan diatur dengan Peraturan Menteri. Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi melaksanakan tugasnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun
2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional
Pendidikan (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 Tentang
Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Semogad
ada manfaatnya, terima kasih.