Panduan - Juknis Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah tahun 2022. Dalam rangka peningkatan kualitas dan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan pada entitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berkaitan dengan tugas tambahan Kepala Sekolah pada sekolah induk atau PLT Kepala Sekolah pada sekolah non-induk, maka perlu adanya perbaikan status kepala sekolah. Hal ini diperlukan agar tugas tambahan tersebut valid secara pendataan Dapodik.
Berikut Panduan - Juknis Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah tahun
2022 pada aplikasi Dapodik. Pertama, Jika PTK berstatus sekolah induk:
1) Pastikan jenis PTK kepala sekolah, untuk perubahan jenis PTK ada di Dinas
Pendidikan setempat; 2) Pilih nama PTK yang ditugaskan sebagai kepala
sekolah; 3) Tekan tombol ubah; 4) Pilih submenu tugas tambahan, yang terdapat
pada data rinci PTK; 5) Tugas tambahan PTK dipilih kepala sekolah; 6) Nomor
SK Kepala sekolah minimal 10 digit; 7) Isi Terhitung Mulai
Tanggal (TMT) Tugas Tambahan; 8) Jika tugas tambahan kepala sekolah masih
aktif (menjabat), pastikan kolom Terhitung Selesai Tanggal (TST) Tugas
Tambahan dikosongkan.
Kedua, Jika PTK
berstatus sekolah non-induk, langkah yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1) Pilih nama PTK yang ditugaskan sebagai PLT kepala sekolah; 2) Tekan
tombol ubah; 3) Pilih submenu tugas tambahan, yang terdapat pada data rinci
PTK; 4) Tugas tambahan PTK dipilih PLT kepala sekolah; 5) Nomor SK
Kepala sekolah minimal 10 digit; 6) Isi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Tugas
Tambahan; 7) Jika tugas tambahan kepala sekolah masih aktif (menjabat),
pastikan kolom Terhitung Selesai Tanggal (TST) Tugas Tambahan dikosongkan.
Selengkapnya silahkan download
dan baca panduan Pemutakhiran Data Tugas
Tambahan Kepala Sekolah tahun 2022, melalui salinan dokumen yang tersedia
di bawah ini.
Link download Panduan - Juknis Pemutakhiran Data Tugas
Tambahan Kepala Sekolah tahun 2022 (disini)
Demikian informasi tentang Panduan - Juknis Pemutakhiran Data Tugas
Tambahan Kepala Sekolah tahun 2022. Semoga ada manfaatnya (sumber
dapodikdasmen.kemendkbud.go.id)