Jadwal dan Persyaratannya Pendaftaran Rekrutmen Calon Pengajar Praktik (CPP reguler) Angkatan 6. Selain membuka pendaftaran rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP), Kemendikbudristek juga membuka Pendaftaran Calon Pengajar Praktik (CPP reguler) Angkatan 6. adapun Pendaftaran Rekrutmen Calon Pengajar Praktik (CPP reguler) untuk 94 kabupaten/kota dimulai tanggal 10 Januari sampai dengan 18 Februari 2022.
Dalam surat GTK
Kemendikbudritse Nomor: 0590/B3/GT.03.15./2021 tentang: Rekrutmen Calon
Pengajar Praktik (CPP reguler) Pendidikan Guru Pengerak Angkatan 6, disampaikan
bahwa dalam rangka menindaklanjuti peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode
kelima: Guru Penggerak, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Pendidikan Guru Penggerak
(PGP) angkatan 6. Tujuannya untuk menghasilkan Guru Penggerak yang berperan menggerakkan
komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta menumbuhkan
kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.
Pelaksanaan pendidikan guru penggerak
angkatan 6 akan dimulai awal bulan Agustus 2022 dengan sasaran 156 Kabupaten/Kota.
Untuk melaksanakan pendidikan tersebut diperlukan Pengajar Praktik (PP), oleh
karena itu sebagai persiapan pelaksanaan pendidikan guru penggerak diperlukan
rekrutmen CPP.
Terkait rekrutmen Calon Pengajar Praktik CPP, berikut
kami menginformasikan beberapa hal sebagai berikut.
1.
Sasaran calon Guru Penggerak angkatan 6 adalah guru sejumlah 8.000 orang pada
jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
2.
Diperlukan sekitar 1.600 Pengajar Praktik, untuk mendampingi 8.000 calon guru
penggerak yang terdistribusi pada 156 kabupaten/kota.
3.
Proses rekrutmen CPP reguler dilakukan beberapa tahap seleksi yaitu:
• tahap 1 : registrasi, pengisian dan penilaian
biodata, dan penilaian esai;
• tahap 2 : penilaian simulasi mengajar dan
wawancara.
• tahap 3 : pembekalan CPP
Registrasi
akan dibuka mulai tanggal 10 Januari – 18 Februari 2022.
4.
Tim rekrutmen calon Guru Penggerak adalah Tim Independen yang telah dibekali
dengan pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai Asesor dengan mengutamakan prinsip
transparan, akuntabel, dan berkualitas.
5.
Sasaran wilayah kabupaten/kota rekrutmen dapat dilihat pada Lampiran 1 dan
Informasi proses rekrutmen calon guru penggerak dapat dilihat pada Lampiran 2, atau
pada laman: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/
Apa itu Calon Pengajar Praktik CPP adalah Pendamping Guru Penggerak yang berasal
dari guru, kepala sekolah, atau praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah
menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership), lolos seleksi dan
memperoleh pembekalan sebagai pengajar praktik. Pengajar praktik akan mendampingi
calon guru penggerak sebagai teman belajar pada wilayah kabupaten/kotanya masing-masing.
Dalam menjalankan tugasnya
seorang pengajar praktik mendampingi kurang lebih 5 calon guru penggerak.
Pendampingan individu dilakukan dengan mengunjungi setiap calon guru penggerak setiap
bulannya dilakukan satu kali selama 4 JP. Pada setiap periode (sesuai jadwal)
pengajar praktik pada satu wilayah kabupaten/kota melakukan lokakarya bersama calon
guru penggerak. Pada lokakarya-lokakarya tertentu penyelenggara mengundang juga
kepala sekolah, pengawas dan kepala dinas pendidikan setempat.
1. Peran Pengajar Praktik
a)
Melakukan pendampingan individu;
b)
Memfasilitasi lokakarya pada setiap bulan;
c)
Mengevaluasi, menilai, dan memberi umpan balik calon guru penggerak;
d)
Membuat laporan capaian perkembangan calon guru penggerak;
e)
Memfasilitasi proses refleksi dan rencana tindak lanjut.
2. Kriteria Umum
a)
Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat PNS, PPG, Kepala Sekolah, dan sedang bertugas
sebagai asesor, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan
proses rekrutmen Pendidikan Guru Penggerak (PGP);
b)
Tidak sedang menjadi asesor, kepala sekolah penggerak, pelatih ahli, instruktur
pada Program Sekolah Penggerak (PSP).
c)
Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi
Penggerak (POP)
d)
Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja;
e)
Bersedia mendampingi CGP selama proses Pendidikan Guru Penggerak.
Apa saja persyaratan Calon Pengajar Praktik (CPP) ?
Persyaratan Calon Pengajar Praktik adalah sebagai berikut:
a. Guru
1)
Minimal pendidikan S1/D4;
2)
Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun;
3)
Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun;
4)
Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid;
5)
Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun;
6)
Berkomitmen untuk menyelesaikan program;
7)
Memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah,
Ketua MGMP/KKG, Asosiasi Guru, koordinator komunitas, ketua organisasi
pendidikan lainnya, dll)
b. Kepala Sekolah
1)
Minimal pendidikan S1/D4;
2)
Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun;
3)
Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun;
4)
Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid;
5)
Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun;
6)
Berkomitmen untuk menyelesaikan program.
7)
Memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Ketua MGMP/KKG, MKKS, MKPS, Asosiasi
Guru, koordinator komunitas, ketua organisasi pendidikan lainnya, dll).
c. Praktisi/akademisi/konsultan
pendidikan
1)
Minimal pendidikan S1/D4;
2)
Memiliki pengalaman mengajar atau melatih guru selama 5 tahun;
3)
Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid;
4)
Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun;
5)
Berkomitmen untuk menyelesaikan program;
6)
Memiliki pengalaman kepemimpinan (contoh: pemimpin organisasi, komunitas,
lembaga/instansi, dll).
Mekanisme Seleksi Pendaftaran
Rekrutmen Calon Pengajar Praktik (CPP) adalah
sebagai berikut: 1) Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran
calon pengajar praktik pendidikan guru penggerak; 2) Ditjen GTK menyosialisasikan
Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang
terkait; 3) Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon pengajar praktik pendidikan
guru penggerak secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas
Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota; 4) Calon pengajar praktik pendidikan guru penggerak
mendaftar secara daring pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id dengan mengisi
pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari: a) mengisi
biodata pada laman; b) mengunggah Kartu Tanda Penduduk; c) mengunggah Ijazah
S1/D4; d) mengunggah SK mengajar; e) mengunggah surat izin dari pimpinan/ atasan
langsung tempat bekerja (sesuai format). 5) Ditjen GTK melakukan tiga tahap seleksi
untuk calon pengajar praktik sebelum bertugas di PGP. 6) Ditjen GTK menetapkan
dan mengumumkan calon pengajar praktik yang memenuhi syarat secara daring dan menyampaikan
rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi serta penyelenggara
pendidikan guru penggerak (PPPPTK/LPPKSPS).
Berikut Jadwal Pendaftarn dan Seleksi Rekrutmen Calon Pengajar Praktik
(reguler) Angkatan 6 untuk 94 kabupaten/kota
1.
Informasi rekrutmen calon pengajar praktik tanggal 30 Desember 2021 – 7 Januari
2022
2
Registrasi/Pendaftaran (Unggah berkas, pengisian Esai) tanggal 10 Januari – 18
Februari 2022
3
Verifikasi, validasi, penilaian berkas dan penilaian esai tanggal 21 Februari –
14 Maret 2022
4
Pengumuman tahap 1 tanggal 16 – 22 Maret 2022
5
Simulasi Mengajar dan Wawancara tanggal 4 – 18 April 2022
6
Pengumuman tahap tanggal 2 20 – 22 April 2022
8
Pembekalan CPP tanggal 11 Mei – 25 Juni 2022
9
Pengumuman tahap 3 tanggal 27 – 29 Juni 2022
10.
Pendidikan Guru Penggerak tanggal 2 Agustus – November 2022, dilanjutkan
Februari – Maret 2023
Link download Surat Edaran GTK Kemendikbudristek tentang Jadwal dan Persyaratannya Pendaftaran Rekrutmen Calon Pengajar Praktik (CPP reguler) Angkatan 6 (disini)
Demikian informasi tentang Jadwal dan Persyaratannya Pendaftaran Rekrutmen Calon Pengajar Praktik (CPP reguler) Angkatan 6, Semoga ada manfaatnya.