Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan). Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional, dengan ini menginstruksikan: Kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Dalam Negeri; Menteri Luar Negeri; Menteri Agama; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Menteri Keuangan; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Kesehatan; Menteri Ketenagakerjaan; Menteri Perindustrian; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Perhubungan; Menteri Komunikasi dan Informatika; Menteri Pertanian; Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Sosial; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; Jaksa Agung; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; Para Gubernur; Para Bupati/Wali Kota, dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.
Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan)Khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: a) melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini, dan b) melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan) khusus untuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk: a) melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan b) melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional khusus untuk Menteri Dalam Negeri untuk: a) melakukan sinkronisasi regulasi
terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan publik di daerah dalam
rangka memastikan setiap orang terdaftar menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan
Kesehatan Nasional; b) menyediakan akses data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan
untuk dapat dimanfaatkan sebagai data kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) mendorong Gubernur dan
Bupati/Wali Kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan
publik di daerah menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;
d) mendorong Gubernur dan Bupati/ Wali Kota agar Peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara
Negara di lingkungan instansi Pemerintah Daerah mendaftarkan anggota keluarga yang
lain menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional segmen Pekerja
Penerima Upah Penyelenggara Negara; e) menugaskan Gubernur dan Bupati/Wali Kota
untuk melakukan langkah-langkah agar setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar
sebagai Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; f) menugaskan Gubernur
dan Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan verifikasi dan validasi data seluruh segmen
kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional yang berada di wilayahnya; g) menugaskan
Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengidentifikasi dan mendaftarkan seluruh pekerja
termasuk pegawai pemerintah dengan status non-Aparatur Sipil Negara di
wilayahnya menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; h)
memastikan Bupati/Wali Kota mendaftarkan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai
Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: i) memastikan Gubernur dan
Bupati/Wali Kota untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
program Jaminan Kesehatan Nasional; j) memastikan Gubernur mengalokasikan
anggaran untuk kontribusi iuran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan sesuai
kapasitas fiskal daerah; k) memastikan Gubernur mengalokasikan anggaran dan membayar
iuran dan bantuan iuran penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas 3, serta mengalokasikan anggaran dan membayar
bantuan iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan
manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3; l) memastikan Bupati/Wali Kota mengalokasikan
anggaran dan membayar iuran dan bantuan iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan
Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3, serta mengalokasikan
anggaran dan membayar bantuan iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan
Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3; m) menugaskan
Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk menyediakan sarana dan prasarana pada
fasilitas pelayanan kesehatan dan sumber daya di bidang kesehatan di wilayahnya
masing-masing: dan n) meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur dan
Bupati/Wali Kota dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk
dalam hal penerapan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu terkait kepatuhan
dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan) khusus untuk Menteri Luar Negeri untuk: a) melakukan diseminasi program Jaminan Kesehatan Nasional kepada perwakilan negara asing dan organisasi internasional di Indonesia; b) memastikan seluruh staf di perwakilan negara asing dan organisasi internasional, kecuali staf diplomatik dan non diplomatik beserta anggota keluarganya yang berasal dan ditugaskan dari negara pengirim sesuai asas timbal balik, yang bekerja paling sedikit 6 (enam) bulan di Indonesia menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, dan c) mendorong seluruh pegawai pemerintah Warga Negara Indonesia dengan status non-Aparatur Sipil Negara di Perwakilan Republik Indonesia menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Instruksi
Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan
Program Jaminan Kesehatan Nasional khusus untuk Menteri Agama untuk: a) mengambil langkah-langkah agar pelaku
usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah
haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: b) mensyaratkan
calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program
Jaminan Kesehatan Nasional, dan c) memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan
Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan
Nasional.
Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional khusus
untuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk: a) mengambil langkah-langkah
yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan
intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan
Kesehatan Nasional: dan b) menyediakan data badan usaha untuk dapat
dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional khusus untuk Menteri Keuangan untuk: a) melakukan kerja sama pertukaran data
antara Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dengan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk meningkatkan kepatuhan Peserta
program Jaminan Kesehatan Nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, b) menyiapkan regulasi dalam rangka mendukung kelancaran pembayaran
iuran kepesertaan anggota keluarga yang lain Pekerja Penerima Upah Penyelenggara
Negara di lingkungan instansi Pemerintah Pusat agar menjadi Peserta aktif dalam
program Jaminan Kesehatan Nasional; c) menjaga kesinambungan pendanaan program
Jaminan Kesehatan Nasional, dan d) melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum
dan/atau Dana Bagi Hasil terhadap Pemerintah Daerah yang tidak memenuhi kewajibannya
dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan) khusus untuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan) khusus untuk Menteri Kesehatan untuk: a) melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan regulasi terkait pelayanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: b) mempercepat penyelesaian standardisasi pelayanan melalui Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran, c) memastikan tenaga kesehatan yang menjalankan praktik atau yang ditugaskan pada program pemerintah merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, d) menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional dengan mengacu pada formularium nasional dan kompendium alat kesehatan bersama Pemerintah Daerah: e) menjamin ketersediaan sarana dan prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan serta sumber daya manusia di bidang kesehatan bersama Pemerintah Daerah; f) menyempurnakan sistem tarif pelayanan kesehatan sesuai prinsip kendali mutu dan kendali biaya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; g) melakukan interoperabilitas sistem secara penuh antar sistem informasi program Jaminan Kesehatan Nasional pada Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h) memprioritaskan pelayanan promotif dan preventif perorangan dalam manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional: dan i) meningkatkan implementasi koordinasi antar- penyelenggara jaminan untuk mengoptimalkan peran asuransi.
Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional khusus untuk Badan Usaha Milik Negara/swasta. Menteri Ketenagakerjaan
untuk: a) melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan regulasi terkait tata
cara pengenaan dan pencabutan sanksi administratif bagi Pemberi Kerja selain Penyelenggara
Negara atas kepatuhan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional: b) meningkatkan
pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara
terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional: c) memastikan seluruh orang asing yang
bekerja paling sedikit 6 (enam) bulan di Indonesia merupakan Peserta aktif
dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan d) memastikan pemohon pengurusan maupun
perpanjangan perizinan berusaha di bidang ketenagakerjaan merupakan Peserta
aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional khusus untuk Menteri Perindustrian untuk: a) menyinergikan data industri yang
memuat jumlah tenaga kerja, perusahaan industri, dan perusahaan kawasan industri,
dengan data kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk dapat
dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan dan kepatuhan sektor industri dalam
program Jaminan Kesehatan Nasional: dan b) memastikan perusahaan industri dan
perusahaan kawasan industri patuh dalam mendaftarkan dan memberikan data pekerja
beserta anggota keluarganya secara lengkap dan benar, dan membayar iuran program
Jaminan Kesehatan Nasional.
Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional khusus untuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk memastikan
pelaksana proyek dan para pekerja pada proyek pembangunan infrastruktur dan
perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang pembiayaannya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, merupakan Peserta aktif dalam
program Jaminan Kesehatan Nasional.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan) khusus untuk Menteri Perhubungan untuk meningkatkan kepatuhan setiap Pemberi Kerja/badan usaha dan pekerja pada sektor perhubungan darat, laut, udara, dan perkeretaapian termasuk transportasi dalam jaringan (online) menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional khusus untuk Menteri Komunikasi dan Informatika untuk: a) melakukan diseminasi
dan edukasi kepada masyarakat agar menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan
Nasional melalui berbagai saluran komunikasi, dan b) memfasilitasi penyediaan infrastruktur
telekomunikasi di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan dalam rangka meningkatkan
kemampuan sistem teknologi informasi program Jaminan Kesehatan Nasional.
Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional khusus untuk Menteri Pertanian untuk memastikan petani penerima program Kementerian
Pertanian, tenaga penyuluh, dan pendamping program Kementerian Pertanian
merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional khusus untuk Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memastikan nelayan,
awak kapal perikanan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, dan
pemasar ikan penerima program Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan
Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional khusus untuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli
merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional khusus untuk Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk: a) memastikan seluruh
anggota direksi, anggota dewan komisaris/dewan pengawas, dan karyawan Badan Usaha
Milik Negara beserta anggota keluarganya merupakan Peserta aktif dalam program
Jaminan Kesehatan Nasional, b) memastikan Direksi Badan Usaha Milik Negara
untuk menerapkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada anak
perusahaannya, dan c) memastikan data kepesertaan program yang dikelola oleh
Badan Usaha Milik Negara dan data kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan untuk dapat dimanfaatkan dalam rangka pemutakhiran dan peningkatan
data kepesertaan dan kepatuhan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional khusus untuk Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk: a) melakukan
langkah-langkah agar pengurus, pengawas, dan anggota koperasi serta pelaku
usaha skala mikro, kecil, dan menengah menjadi Peserta aktif dalam program
Jaminan Kesehatan Nasional, dan b) menyediakan data koperasi serta badan usaha
skala mikro, kecil, dan menengah untuk dapat dimanfaatkan dalam peningkatan kepesertaan
dan kepatuhan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional khusus untuk Menteri Sosial untuk: a) menetapkan perubahan data Penerima
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan seluruhnya berbasis Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial; b) melakukan percepatan pemutakhiran data hasil verifikasi dan validasi
oleh Pemerintah Daerah untuk penetapan dan perubahan data Penerima Bantuan Turan
Jaminan Kesehatan secara berkala melalui sistem informasi yang terintegrasi,
dan c) memastikan data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
tersampaikan kepada Pemerintah Daerah setiap bulan dengan mencantumkan nama dan
alamat secara lengkap.
Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional khusus untuk Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
untuk menyusun dan menetapkan kebijakan penggunaan dana desa untuk mendukung optimalisasi
pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional khusus untuk Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif untuk: a) mendorong pelaku usaha dan pekerja di sektor
pariwisata dan ekonomi kreatif, menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan
Nasional, dan b) memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, pada
lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan
Nasional.
Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional khusus untuk Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk
mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional dalam proses perizinan
berusaha melalui sistem Online Single Submission.
Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional khusus untuk Jaksa Agung untuk: a) memberikan pendapat hukum dan/atau
pendampingan hukum atas permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara terkait
program Jaminan Kesehatan Nasional; b) memberikan bantuan hukum dalam rangka
optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional: dan c) meningkatkan
koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan
kepatuhan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional khusus untuk Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk: a) melakukan
penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda
Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam
program Jaminan Kesehatan Nasional: dan b) meningkatkan upaya penegakan hukum
terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan
membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.
Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional khusus untuk Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk: a) mewajibkan
calon Pekerja Migran Indonesia menjadi Peserta aktif program Jaminan Kesehatan
Nasional; b) mewajibkan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri
kurang dari 6 (enam) bulan untuk menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan
Nasional selama berada di luar negeri, dan c) menyusun dan menetapkan regulasi teknis
untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional khusus untuk Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk:
a) memastikan Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional mendapatkan akses pelayanan
kesehatan yang berkualitas melalui pemberian identitas Peserta program Jaminan Kesehatan
Nasional: b) meningkatkan advokasi, kampanye, dan sosialisasi (public education)
program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk hak-hak Peserta; c) meningkatkan kerja
sama dengan pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan pelayanan pendaftaran,
mengembangkan kemudahan pendaftaran dan pembayaran iuran program Jaminan
Kesehatan Nasional; d) meningkatkan upaya penegakan kepatuhan pendaftaran dan penyampaian
data Peserta, serta upaya penagihan dan kepatuhan pembayaran iuran program
Jaminan Kesehatan Nasional); e) meningkatkan kerja sama dengan pemangku
kepentingan dalam rangka penegakan sanksi pelayanan publik dan terlaksananya program
Jaminan Kesehatan Nasional yang optimal; f) meningkatkan perluasan kerja sama dengan
fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; g) melakukan pengkajian dan evaluasi regulasi serta pengembangan
inovasi untuk perbaikan implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional guna menjamin
keberlangsungan dan peningkatan kualitas program Jaminan Kesehatan Nasional; h)
melaksanakan pemadanan data kepesertaan dengan Kementerian/Lembaga penyedia data
Peserta dalam rangka meningkatkan akurasi dan validitas data Peserta program Jaminan
Kesehatan Nasional: dan i) melakukan kerja sama dengan Kementerian Keuangan dalam
penagihan piutang iuran Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional setelah
dilakukan upaya penagihan optimal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan, j) melakukan interoperabilitas sistem secara penuh antar sistem informasi
program Jaminan Kesehatan Nasional pada Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan, serta menyediakan data dan informasi melalui akses
sistem informasi program Jaminan Kesehatan Nasional kepada Dinas Kesehatan
dalam rangka pengambilan kebijakan di bidang kesehatan di daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, k) mengoptimalkan jaminan yang
memprioritaskan pelayanan promotif dan preventif perorangan dalam manfaat program
Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan, dan l) meningkatkan implementasi koordinasi antar-
penyelenggara jaminan untuk mengoptimalkan peran asuransi Badan Usaha Milik
Negara/swasta.
Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional khusus untuk Para Gubernur untuk: a) menyusun dan menetapkan regulasi serta
mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional
di wilayahnya; b) memastikan seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu mensyaratkan kepesertaan
aktif program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai salah satu kelengkapan dokumen
pengurusan perizinan 6berusaha dan pelayanan public; c) memastikan setiap penduduk
yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai Peserta aktif program Jaminan
Kesehatan Nasional); d) mendorong Peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara
di lingkungan instansi Pemerintah Daerah Provinsi untuk mendaftarkan anggota
keluarga yang lain menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional
dalam segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara; e) memastikan seluruh pekerja
termasuk pegawai pemerintah dengan status non-Aparatur Sipil Negara di wilayahnya
merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; f) memastikan
Bupati/Wali Kota mendaftarkan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai Peserta
aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; g) memastikan perencanaan, penganggaran
dan pembayaran kontribusi iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
sesuai kapasitas fiskal daerah; h) melakukan pengalokasian anggaran dan
pembayaran iuran dan bantuan iuran penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
Provinsi sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas 3, serta pengalokasian anggaran dan pembayaran
bantuan iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan
manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3; i) memastikan Bupati/Wali Kota mengalokasikan
anggaran dan membayar iuran dan bantuan iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan
Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3, serta mengalokasikan
anggaran dan membayar bantuan iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan
Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3, j) memastikan
anggota dewan komisaris/dewan pengawas, anggota direksi, dan karyawan beserta
anggota keluarga dari Badan Usaha Milik Daerah beserta anak perusahaannya
merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; k)menjamin
ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi Peserta program Jaminan Kesehatan
Nasional di wilayahnya dengan mengacu pada formularium nasional dan kompendium alat
kesehatan bersama Kementerian Kesehatan: l) menjamin ketersediaan sarana dan prasarana
pada fasilitas pelayanan kesehatan serta sumber daya di bidang kesehatan di wilayahnya
bersama Kementerian Kesehatan: m) melaksanakan pengenaan sanksi administratif
tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara
Negara dan setiap orang selain Pemberi Kerja, pekerja dan Penerima Bantuan Iuran
Jaminan Kesehatan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam program Jaminan Kesehatan
Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dan n)
meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati/Wali Kota dalam rangka
pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan) khusus untuk Para Bupati/ Wali Kota untuk: a) menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional di wilayahnya; b) memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai Peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional; c) memastikan seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan public; d) mendorong Peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara di lingkungan instansi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk mendaftarkan anggota keluarga yang lain menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional dalam segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara; e) memastikan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status non-Aparatur Sipil Negara di wilayahnya merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; f) melakukan pendaftaran, perencanaan, penganggaran, dan pembayaran iuran Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; g) melakukan pengalokasian anggaran dan pembayaran iuran dan bantuan iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3, serta pengalokasian anggaran dan pembayaran bantuan iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3: h) memastikan anggota dewan komisaris/dewan pengawas, anggota direksi, dan karyawan beserta anggota keluarga dari Badan Usaha Milik Daerah beserta anak perusahaannya merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; i) menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional di wilayahnya dengan mengacu pada formularium nasional dan kompendium alat kesehatan bersama Kementerian Kesehatan: j) menjamin ketersediaan sarana dan prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan dan sumber daya di bidang kesehatan di wilayahnya bersama Kementerian Kesehata;: dan k) melaksanakan pengenaan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan setiap orang selain Pemberi Kerja, pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional khusus untuk Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional untuk mengoptimalkan tugas,
fungsi, dan wewenang dalam melakukan kajian dan sinkronisasi regulasi Sistem Jaminan
Sosial Nasional terhadap pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dinyatakan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun
2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional bahwa
Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Link Download Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Demikian informasi tentang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.