APLIKASI EXCEL SPT PAJAK PENGHASILAN TAHUN 2022

Aplikasi Excel SPT Pajak Penghasilan PPh 21 Tahun 2022


Aplikasi Excel SPT Pajak Penghasilan PPh 21 Tahun 2022. SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak. SPT juga dipergunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.

 

Jadi Surat Pemberitahuan (SPT) pajak adalah surat berbentuk formulir yang digunakan sebagai sarana bagi WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakan dalam tahun atau masa pajak. Regulasi mengenai setiap wajib pajak melaporkan SPT adalah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan, pemerintah mengharuskan seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Menurut UU tersebut, WP diwajibkan oleh pemerintah untuk melaporkan SPT setiap tahunnya sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, cara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Kedua, cara online menggunakan situs yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni DJP Online atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) seperti Klikpajak, yang nantinya diakses melalui aplikasi e-Filing. Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan yang Harus Anda KetahuiIlustrasi SPT pajak yang harus ada saat lapor pajak online

 

Penggunaan SPT tentunya memiliki fungsi bagi wajib pajak, termasuk pengusaha kena pajak, yang di antaranya adalah sebagai berikut: a) Bagi WP Pajak Penghasilan. SPT bagi WP pajak penghasilan berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak terutang. Selain itu, fungsi SPT bagi WP pajak penghasilan adalah untuk: 1) Melaporkan pelunasan atau pembayaran pajak yang sudah dilakukan, baik secara pribadi maupun melalui pemotongan penghasilan dari perusahaan dalam jangka waktu setahun masa pajak sesuai dengan ketentuan UU perpajakan yang berlaku; 2) Melaporkan penghasilan lainnya yang dikategorikan sebagai objek pajak dan/atau bukan objek pajak; 3) Melaporkan harta benda yang dimiliki wajib pajak selain penghasilan tetap dari pekerjaan utama; b) Bagi Pengusaha Kena Pajak. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terutang serta untuk: 1) Melaporkan Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; 2) Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain badan dalam jangka waktu setahun masa pajak sesuai dengan ketentuan UU perpajakan yang berlaku; c) Bagi Pemungut atau Pemotong Pajak . SPT memiliki fungsi berbeda bagi pemungut atau pemotong pajak, yakni sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya dari WP orang pribadi maupun WP badan dalam jangka waktu setahun masa pajak ke KPP tempat wajib tersebut terdaftar.

 

SPT tahunan adalah dilaporkan menggunakan formulir tertentu, tergantung dari jenis pajak yang dilaporkan dan jatuh temponya. SPT Tahunan merupakan SPT yang digunakan untuk melaporkan pajak dalam jangka waktu setahun atau pada akhir tahun pajak. Berdasarkan subjek pajaknya, SPT Tahunan terdiri dari dua jenis, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Kemudian SPT Tahunan Orang Pribadi dibagi lagi menjadi tiga jenis berdasarkan status kepegawaian, sumber penghasilan, serta besaran penghasilan yang diterima WP dalam setahun, yaitu: a) Formulir SPT Tahunan 1770: Formulir yang digunakan wajib pajak pribadi yang memiliki status sebagai pemilik bisnis dan pekerja dengan keahlian tertentu atau bisa disebut pekerja lepas; b) Formulir SPT Tahunan 1770 S: Formulir yang digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan per tahunnya lebih dari Rp60.000.000; c) Formulir SPT Tahunan 1770 SS: Formulir yang digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan kurang atau setara Rp60.000.000 setiap tahunnya. Sementara SPT Tahunan Badan hanya terdiri dari satu jenis Surat Pemberitahuan, yakni Formulir SPT Tahunan 1771 yang digunakan oleh wajib pajak badan untuk memberitahukan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam kurun waktu satu tahun pajak.

 

Bapak ibu guru yang membutuhkan Aplikasi SPT Excel Pajak Penghasilan PPh 21 Tahun 2022 dan akan melaporkan SPT. Perlu diketahui bahwa saat ini, pelaporan SPT semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui laman DJP online. Karyawan yang jadi wajib pajak bisa melaporkan SPT dengan menggunakan bukti potong pajak yang diberikan pemberi kerja. Aplikasi pelaporan pajak online adalah e-Filing. Agar dapat membuat akun DJP Online dan mengakses e-Filing, Anda harus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta nomor EFIN yang sudah diaktivasi. Setelah EFIN diaktivasi, Anda dapat login di DJP Online dengan nomor NPWP dan password yang sudah didaftarkan. Kemudian buat laporan Surat Pemberitahuan pajak baru dan memilih jenis SPT yang akan dibuat. Selanjutnya, Anda hanya perlu mengisi data terkait, mengunggah dokumen yang diperlukan dengan format CSV, lalu melakukan verifikasi. Dengan begitu, proses pelaporan Surat Pemberitahuan pajak Anda pun selesai dilakukan.

 

Sementara dalam pelaporannya, formulir SPT adalah terbagi menjadi tiga yakni 1770 SS, 1770S, dan 1770. Berikut penjelasannya: SPT Tahunan 1770 SS ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan atau pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari Rp 60 juta. Digunakan apabila wajib pajak mendapat penghasilan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau memiliki penghasilan bersumber dari satu perusahaan saja. SPT Tahunan 1770 S dikhususkan untuk wajib pajak perorangan atau pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari RP 60 juta. Juga digunakan apabila wajib pajak mendapat penghasilan yang berasal lebih dari satu sumber. SPT Tahunan 1770 ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan yang sumber penghasilannya dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Digunakan oleh wajib pajak yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final, memiliki penghasilan dalam negeri lain (bunga, royalti dan sebagainya), atau penghasilan luar negeri.

 

Bagi mereka yang tidak melaporkan SPT atau terlmbat melaporkan SPT, maka akan dikenakan sanksi berupa denda. Sebagai contoh, apabila seorang wajib pribadi (perseorangan) tidak melaporkan SPT, maka pekerja yang bersangkutan akan didenda sebesar Rp 100.000. Sementara untuk wajib pajak badan, denda yang berlaku untuk keterlambatan pelaporan SPT adalah Rp 1.000.000.

 

Bagi yang membutuhkan Aplikasi Excel SPT Pajak Penghasilan PPh 21 Tahun 2022. Silahkan download melalui link download yang tersedia di bawah ini. Link download Aplikasi Excel SPT Pajak Penghasilan PPh 21 Tahun 2022 ------DISINI---

 

Demikian informasi tentang Link download Aplikasi Excel SPT Pajak Penghasilan PPh 21 Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter