Aplikasi Excel SPT Pajak Penghasilan PPh 21 Tahun 2022. SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak. SPT juga dipergunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Jadi Surat Pemberitahuan
(SPT) pajak adalah surat berbentuk formulir yang digunakan sebagai sarana bagi
WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakan dalam tahun
atau masa pajak. Regulasi mengenai setiap wajib pajak melaporkan SPT adalah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan, pemerintah
mengharuskan seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Menurut UU tersebut, WP
diwajibkan oleh pemerintah untuk melaporkan SPT setiap tahunnya sesuai
ketentuan yang berlaku. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui dua cara.
Pertama, cara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Kedua, cara online menggunakan situs yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal
Pajak (DJP), yakni DJP Online atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
seperti Klikpajak, yang nantinya diakses melalui aplikasi e-Filing. Perbedaan
SPT Masa dan SPT Tahunan yang Harus Anda KetahuiIlustrasi SPT pajak yang harus
ada saat lapor pajak online
Penggunaan SPT tentunya
memiliki fungsi bagi wajib pajak, termasuk pengusaha kena pajak, yang di
antaranya adalah sebagai berikut: a) Bagi WP Pajak Penghasilan. SPT bagi WP
pajak penghasilan berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak terutang. Selain itu, fungsi
SPT bagi WP pajak penghasilan adalah untuk: 1) Melaporkan pelunasan atau
pembayaran pajak yang sudah dilakukan, baik secara pribadi maupun melalui
pemotongan penghasilan dari perusahaan dalam jangka waktu setahun masa pajak
sesuai dengan ketentuan UU perpajakan yang berlaku; 2) Melaporkan penghasilan
lainnya yang dikategorikan sebagai objek pajak dan/atau bukan objek pajak; 3)
Melaporkan harta benda yang dimiliki wajib pajak selain penghasilan tetap dari
pekerjaan utama; b) Bagi Pengusaha Kena Pajak. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP),
SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan
perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah (PPnBM) terutang serta untuk: 1) Melaporkan Pengkreditan Pajak
Masukan terhadap Pajak Keluaran; 2) Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak
yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui
pihak lain badan dalam jangka waktu setahun masa pajak sesuai dengan ketentuan
UU perpajakan yang berlaku; c) Bagi Pemungut atau Pemotong Pajak . SPT memiliki
fungsi berbeda bagi pemungut atau pemotong pajak, yakni sebagai sarana untuk
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan
disetorkannya dari WP orang pribadi maupun WP badan dalam jangka waktu setahun
masa pajak ke KPP tempat wajib tersebut terdaftar.
SPT tahunan adalah
dilaporkan menggunakan formulir tertentu, tergantung dari jenis pajak yang
dilaporkan dan jatuh temponya. SPT Tahunan merupakan SPT yang digunakan untuk
melaporkan pajak dalam jangka waktu setahun atau pada akhir tahun pajak.
Berdasarkan subjek pajaknya, SPT Tahunan terdiri dari dua jenis, yaitu SPT
Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Kemudian SPT Tahunan Orang Pribadi
dibagi lagi menjadi tiga jenis berdasarkan status kepegawaian, sumber
penghasilan, serta besaran penghasilan yang diterima WP dalam setahun, yaitu:
a) Formulir SPT Tahunan 1770: Formulir yang digunakan wajib pajak pribadi yang
memiliki status sebagai pemilik bisnis dan pekerja dengan keahlian tertentu
atau bisa disebut pekerja lepas; b) Formulir SPT Tahunan 1770 S: Formulir yang
digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan per tahunnya lebih dari
Rp60.000.000; c) Formulir SPT Tahunan 1770 SS: Formulir yang digunakan oleh
wajib pajak dengan penghasilan kurang atau setara Rp60.000.000 setiap tahunnya.
Sementara SPT Tahunan Badan hanya terdiri dari satu jenis Surat Pemberitahuan,
yakni Formulir SPT Tahunan 1771 yang digunakan oleh wajib pajak badan untuk
memberitahukan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam kurun
waktu satu tahun pajak.
Bapak ibu guru yang
membutuhkan Aplikasi SPT Excel Pajak
Penghasilan PPh 21 Tahun 2022 dan akan melaporkan SPT. Perlu diketahui
bahwa saat ini, pelaporan SPT semakin mudah karena bisa dilakukan secara online
melalui laman DJP online. Karyawan yang jadi wajib pajak bisa melaporkan SPT
dengan menggunakan bukti potong pajak yang diberikan pemberi kerja. Aplikasi
pelaporan pajak online adalah e-Filing. Agar dapat membuat akun DJP Online dan
mengakses e-Filing, Anda harus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta nomor EFIN
yang sudah diaktivasi. Setelah EFIN diaktivasi, Anda dapat login di DJP Online
dengan nomor NPWP dan password yang sudah didaftarkan. Kemudian buat laporan
Surat Pemberitahuan pajak baru dan memilih jenis SPT yang akan dibuat.
Selanjutnya, Anda hanya perlu mengisi data terkait, mengunggah dokumen yang
diperlukan dengan format CSV, lalu melakukan verifikasi. Dengan begitu, proses
pelaporan Surat Pemberitahuan pajak Anda pun selesai dilakukan.
Sementara dalam
pelaporannya, formulir SPT adalah terbagi menjadi tiga yakni 1770 SS, 1770S,
dan 1770. Berikut penjelasannya: SPT Tahunan 1770 SS ini dikhususkan untuk
wajib pajak perorangan atau pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari Rp
60 juta. Digunakan apabila wajib pajak mendapat penghasilan yang hanya bekerja
pada satu perusahaan atau memiliki penghasilan bersumber dari satu perusahaan
saja. SPT Tahunan 1770 S dikhususkan untuk wajib pajak perorangan atau pribadi
dengan penghasilan tahunan lebih dari RP 60 juta. Juga digunakan apabila wajib
pajak mendapat penghasilan yang berasal lebih dari satu sumber. SPT Tahunan
1770 ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan yang sumber penghasilannya
dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Digunakan oleh wajib pajak yang
bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan
PPh Final, memiliki penghasilan dalam negeri lain (bunga, royalti dan
sebagainya), atau penghasilan luar negeri.
Bagi mereka yang tidak
melaporkan SPT atau terlmbat melaporkan SPT, maka akan dikenakan sanksi berupa
denda. Sebagai contoh, apabila seorang wajib pribadi (perseorangan) tidak
melaporkan SPT, maka pekerja yang bersangkutan akan didenda sebesar Rp 100.000.
Sementara untuk wajib pajak badan, denda yang berlaku untuk keterlambatan
pelaporan SPT adalah Rp 1.000.000.
Bagi yang membutuhkan Aplikasi Excel SPT Pajak Penghasilan PPh 21 Tahun 2022. Silahkan download melalui link download yang tersedia di bawah ini. Link download Aplikasi Excel SPT Pajak Penghasilan PPh 21 Tahun 2022 ------DISINI---
Demikian informasi tentang
Link download Aplikasi Excel SPT Pajak
Penghasilan PPh 21 Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.