Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes dan Kemendagri telah menerbitkan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 Versi Desember 2021 yang tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi; Menteri Agama; Menteri Kesehatan; dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021 Nomor 1347 tahun 2021 Nomor Hk.01.08/Menkes/6678/2021 Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease2019 (Covid-19).
Diktum KESATU SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 Versi Desember 2021 menyatakan bahwa Penyelenggaraan
pembelajaran di masa Pandemi Coronavirus Disease2019 (Covid-19) dilakukan
dengan : a) pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol
kesehatan; dan/ atau b) pembelaj aran jarak jauh.
Diktum KEDUA SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 Versi Desember 2021 menyatakan bahwa penyelenggaraan
pembelajaran di masa pandemi COVID-l9 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU,
dilakukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan,
dan warga masyaralat lanjut usia.
Diktum KETIGA Keputusan
Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, Menteri Agama,
Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021
Nomor 1347 tahun 2021 Nomor Hk.01.08/Menkes/6678/2021 Nomor 443-5847 Tahun 2021
Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus
Disease2019 (Covid-19), yang menyatakan bahwa Satuan Pendidikan yang berada
pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis sesuai dengan Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/202l tentang Daerah
Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka
secara penuh dengan kapasitas peserta didik l00% (seratus persen).
Diktum KEEMPAT SKB Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di
Masa Pandemi Covid-19 Versi Desember 2021 menyatakan bahwa Setiap satuan
pendidikan pada daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA paling
sedikit 50% (lima puluh persen) pendidik dan tenaga kependidikannya telah divaksin
COVID-19 pada akhir Januari 2022.
Dalam diktum KELIMA SKB Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di
Masa Pandemi Covid-19 Versi Desember 2021 menyatakan bahwa Pemerintah
pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor
Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh
satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan
pembelajaran tatap muka terbatas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA paling
lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Diktum KEENAM SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 versi Desember 2021 Menyatakan bahwa Orang
tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas
atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 2021/2022
berakhir”, begitu bunyi pernyataan yang terdapat dalam
Diktum KETUJUH menyatakan
bahwa “Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengankewenangannya wajib
melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan
pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU”.
Diktum ini KEDELAPAN SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 versi Desember 2021 menyatakan: “Dalam hal berdasarkan hasil
pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH terdapat: a)
kepala satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan
pada saat pembelajaran tatap muka terbatas berlangsung; dan/ atau b) pendidik
dan tenaga kependidikan yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin
COVID- 19 tetapi menolak divaksinasi COVID-19, pemerintah pusat,
pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor
Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat
memberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan-perundangan”.
Dalam diktum KESEMBILAN SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 versi Desember 2021 menyatakan bahwa Dalam
hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah
dan mengendalikan penyebaran COVID-l9 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran
tatap muka terbatas wajib disesuaikan dengan kebijakan dimaksud”.
Diktum KESEPULUH mempertegas
bahwa ketentuan mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi
COVID-19 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Bersama ini
Selanjutnya Diktum KESEBELAS
SKB Tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 versi Desember 2021, menyatakan bahwa
dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemic COVID-19, Pemerintah
Daerah harus mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Bersama ini dan tidak diperkenankan
menambahkan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran.
Dan terakhir di dictum KEDUABELAS
dinyatakan bahwa Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku: a) Keputusan
Bersama Menteri Pendidikal dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan,
Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020 Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020,
Nomor 420-3947 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada
Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19); dan b) Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Daiam Negeri, Nomor 03/KB/2021, Nomor
384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/4242/202l, Nomor 440-717 Ta}lun 202l
tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus
Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lalu seperti apa Prosedur
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Satuan Pendidikan berdasarkan SKB Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa
Pandemi Covid-19 versi Desember 2021? Berikut ini penjelasan tentang Prosedur
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Satuan Pendidikan
a. Pengaturan Pembelajaran
1.
Pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 diatur dengan ketentuan
sebagai berikut:
1)
satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 atau PPKM level 2, dilaksanakan
pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga
kependidikan di atas 80% (delapan puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2
pada warga masyarakat lansia di atas 50% dan peserta didik sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka
dilaksanakan:
(1)
setiap hari;
(2)
jumlah peserta didik 100% (seratus persen) dari kapasitas ruang kelas; dan
(3)
lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran perhari.
b)
satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga
kependidikan sebanyak 50% (lima puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puiuh
persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40%
(empat puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dan peserta didik
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota,
pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
(1)
setiap hari secara bergantian;
(2)
jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas; dan
(3)
lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran perhari.
c)
satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga
kependidikan di bawah 50% (lima puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2
pada warga masyarakat lansia di bawah 40% (empat puluh persen) di tingkat kabupaten/kota,
pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
(1)
setiap hari secara bergantian;
(2)
jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas; dan
(3)
lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
2.
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 3, dilaksanakan pembelajaran
tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga
kependidikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dan capaian vaksinasi
dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10% (sepuluh persen) di
tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:
(1)
setiap hari secara bergantian;
(2)
jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas; dan
(3)
lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran perhari.
b)
bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan
tenaga kependidikan di bawah 40% (empat puluh persen) dan capaian vaksinasi
dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10% (sepuluh persen) di tingkat
kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
3)
satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran
jarak jauh;
4)
pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan
pada pembelajaran tatap muka terbatas wajib telah menerima vaksin COVID-19;
5)
pendidik yang tidak diperbolehkan atau ditunda menerima vaksin COVID- 19 karena
memiliki komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan
keterangan dokter, pelaksanaan tugas pembelajaran/bimbingan pendidik dilakukan
melalui pembelajaran jarak jauh;
6)
pembelajaran tatap muka terbatas di dalam kelas dilaksanakan dengan tetap
menerapkan protocol kesehatan, meliputi:
a)
menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut dan dagu;
b)
menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja paling sedikit 1
(satu) meter;
c)
menghindari kontak fisik;
d)
tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar;
e)
tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara
berhadapan dan berdekatan;
f)
menerapkan etika batuk dan bersin; dan
g)
rutin membersihkan tangan;
b. Kondisi Medis Warga
Satuan Pendidikan
Kondisi
medis warga satuan pendidikan yang mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas:
1)
tidak terkonfirmasi COVID-19 maupun tidak menjadi kontak erat COVID-19;
2)
sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi
terkontrol; dan
3)
tidak memiliki gejala COVID-19, terrnasuk orang yang serumah dengan warga
satuan pendidikan.
c.Kantin dan Pedagang
Kantin
dan pedagang ditentukan sebagai berikut:
1)
kantin di dalam lingkungan satuan pendidikan belum diperbolehkan dibuka selama
pelaksanaan pernbelajaran tatap mr.ka terbatas;
2)
pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan
diatur oleh satuan tugas penanganan COVID-19 wilayah seternpat bekerja sarna
dengan satuan tugas penanganan COVID-19 pada satuan pendidikan.
d. Kegiatan Ekstrakurikuler
dan Olahraga
Kegiatan
ekstrakurikuler dan olahraga di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai
dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas menerapkan protokol kesehatan secara
ketat.
e. Kegiatan
Pembelajaran di Luar Lingkungan Satuan Pendidikan
Kegiatan
Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan sesuai dengan
ketentuan pengaturan PPKM.
f. Pengantaran dan
Penjemputan
Pengantaran
dan penjemputan dilakukan di tempat yang telah ditentukan, dengan ketentuan
sebagai berikut:
1)
tempat pengantaran dan penjemputan dilaksanakan di tempat terbuka dan cukup
luas sehingga memungkinkan penerapan protokol kesehatan secara ketat; dan
2)
jadwal kedatangan dan kepulangan peserta didik pada masing-masing kelompok
belajar diatur untuk menghindari kerumunan pada saat pengantaran dan penjemputan.
g. Tempat Parkir
Tempat
parkir terutama untuk kendaraan roda 2 (dua) diatur agar memungkinkan penerapan
jaga jarak.
Selengkapnya silahkan baca SKB Terbaru 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 Versi Desember 2021, melalui salinan
dokumen yang tersedia di bawah ini.
Link download SKB Terbaru 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 Versi Desember 2021 (disini)
Link download Buku Saku SKB Terbaru 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 Versi Desember 2021 (disini)
Demikian informasi tentang SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 Versi Desember 2021. Semoga ada
manfatnya. Terima kasih.