Surat Edaran SE BKN Nomor : 15855-B-MP.03.01-SD-DIV-2021 Tentang Permohonan pengaktifan kembali sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil). Berkenaan dengan banyaknya surat usul pengajuan pengaktifan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari instansi Pusat dan Daerah yang masih belum menggunakan pedoman sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 dengan ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Dalam pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan pengaktifan
kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
b. Dalam pasal 89 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali
PNS sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 dan pasal 88 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
c. Dalam pasal 248 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 1017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan PNS yang
dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak
dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila :
1)
Perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS;
2)
Mempunyai prestasi kerja yang baik;
3)
Tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali; dan
4)
Tersedia lowongan Jabatan.
d. Dalam pasal 248 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan PNS yang
dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak
dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila tersedia lowongan
Jabatan.
e. Dalam pasal 286 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan PNS yang telah selesai menjadi
pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural, atau PNS yang dinyatakan
tidak bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
mengajukan pengaktifan kembali sebagai PNS kepada PPK melalui Pyb paling lama 30
(tiga puluh) hari terhitung setelah yang bersangkutan diberhentikan sebagai pejabat
negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural, atau PNS yang dinyatakan
tidak bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
f. Dalam pasal 287 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan PNS yang telah selesai menjalankan
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak
berencana, mengajukan pengaktifan kembali sebagai PNS kepada PPK melalui PyB paling
lama 30 (tiga) hari terhitung sejak selesai menjalankan pidana penjara.
g. Dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penjelasan Tambahan Bagi Pegawai Negeri Sipil
Yang Diberhentikan Sementara dan Pengaktifan Kembali Sebagai Pegawai Negeri
Sipil.
Ditegaskan dalam Surat Edaran BKN Nomor : 15855/B-MP.03.01/SD/DIV/2021
Tentang Permohonan pengaktifan kembali sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil), bahwa
:
a.
Dengan berlakunya Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penjelasan Tambahan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Diberhentikan Sementara
dan Pengaktifan Kembali Sebagai Pegawai Negeri Sipil dihimbau kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian agar usul proses pengaktifan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil menggunakan
lampiran Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021.
b.
Pemberlakuan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penjelasan Tambahan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Diberhentikan Sementara
dan Pengaktifan Kembali Sebagai Pegawai Negeri Sipil hanya diperuntukan
terhadap Pasal 248 ayat (1), (2) dan Pasal 286 Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
c.
Surat usul yang telah ditetapkan pengaktifan kembali sebagai Pegawai Negeri
Sipil sebelum surat ini diterbitkan tetap berlaku.
Selengkapnya silahkan baca Surat Edaran SE BKN Nomor: 15855/B-MP.03.01/SD/DIV/2021
Tentang Permohonan pengaktifan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil,
melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Baca Juga: Ini salinan naskah
Demikian informasi tentang Surat Edaran BKN Nomor : 15855-B-MP.03.01-SD-DIV-2021
Tentang Permohonan pengaktifan kembali sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil). Semoga
ada manfaatnya.