Dinyatakan dalam Surat Edaran (SE) KemendikbudRistek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen), bahwa berkenaan dengan beredarnya mispersepsi mengenai pengisian nama orang tua/wali peserta didik dalam blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah, bersama ini kami sampaikan kepada Saudara hal-hai sebagai berikut.
1.
Pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderai Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaal Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata
Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun
Pelajaran 2020/2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tertang
Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jendera,l Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesilikasi Teknis, Bentuk, dan Tata
Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran
2020/2021.
2.
Blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat mencantumkan nama
ayah, ibu, atau wali peserta didik. Nama ayah, ibu, atau wali peserta didik
sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapal ditulis/diisi berbeda dengan nama ayah,
ibu, atau wali peserta didik yang tercantum pada ijazah jenjang pendidikan
sebelumnya.
3.
Pencantuman nama ayah, ibu, atau wali peserta didik dalam blangko ijazah pendidikan
dasar dan pendidikan menengah mengikuti permohonan ayah, ibu, atau wali peserta
didik yang bersangkutan.
Selengkapnya silahkan baca Surat Edaran (SE) KemendikbudRistek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen), melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Setjen - Sesjen Kemendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengisian Blangko Ijazah SD SMP
SMP SMK Semoga ada manfaatnya, terima kasih.