PERMENPAN RB NOMOR 48 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA KEIMIGRASIAN

Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2018 Tentang  Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian



Berdasarkan Peraturan Menpan Rb atau Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2018 Tentang  Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, Jabatan  Fungsional Pemeriksa  Keimigrasian  adalah jabatan  yang  mempunyai  ruang  lingkup,  tugas, tanggung  jawab  dan  wewenang  untuk melakukan kegiatan pemeriksaan keimigrasian. Sedangkan Pejabat  Fungsional  Pemeriksa  Keimigrasian  adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan  wewenang untuk  melaksanakan  pekerjaan  pemeriksaan keimigrasian.  

Selanjutnya dijelaskan dalam Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2018, bahwa Pemeriksaan  Keimigrasian  adalah  kegiatan  pelayanan keimigrasian  dalam  mengatur  lalu  lintas  orang  yang masuk  atau  ke  luar  wilayah  Indonesia  serta pengawasannya  yang  meliputi pemeriksaan dokumen keimigrasian, intelijen  dan penindakan keimigrasian, pengendalian  rumah  detensi  imigrasi dan pengelolaan informasi keimigrasian. Kantor  Imigrasi  adalah  unit  pelaksana  teknis  yang menjalankan  fungsi  keimigrasian  di  daerah kabupaten, kota, atau kecamatan. Fungsi  Keimigrasian  adalah  bagian  dari  urusan pemerintahan  negara  dalam  memberikan  pelayanan keimigrasian,  penegakan  hukum,  keamanan  negara, dan  fasilitator  pembangunan  kesejahteraan masyarakat. Tempat  Pemeriksaan  Imigrasi  atau TPI adalah  tempat  pemeriksaan  di pelabuhan  laut,  bandar  udara,  pos  lintas  batas,  atau tempat lain sebagai tempat masuk dan ke luar wilayah Indonesia.  Dokumen  Keimigrasian  adalah  dokumen  perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.  Dokumen  Perjalanan adalah  dokumen  resmi  yang dikeluarkan  oleh  Pejabat  yang  berwenang  dari  suatu negara,  Perserikatan  Bangsa-Bangsa,  atau  organisasi internasional  lainnya  untuk  melakukan  perjalanan antar negara yang memuat identitas pemegangnya.  Rumah  Detensi  Imigrasi  adalah unit  pelaksana  teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan  sementara  bagi  orang  asing  yang dikenai tindakan administratif.

Klasifikasi/Rumpun Jabatan Fungsional  Pemeriksa  Keimigrasian menurut Pasal 2 Peraturan Menpan RB Nomor 48 Tahun 2018 Tentang  Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian termasuk dalam  rumpun Imigrasi,  Pajak,  dan  Asisten  Profesional yang berkaitan. Sedangkan kedudukan Jabatan Fungsional  Pemeriksa  Keimigrasian adalah sebagai pelaksana  teknis fungsional  di  bidang  Pemeriksaan Keimigrasian.  Pemeriksa  Keimigrasian merupakan jabatan karier PNS.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa  Keimigrasian. Menurut Pasal 4 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2018 Tentang  Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, Jabatan  Fungsional  Pemeriksa  Keimigrasian merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang  Jabatan  Fungsional Pemeriksa  Keimigrasian dari  jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a)  Pemeriksa Keimigrasian Pemula; b) Pemeriksa Keimigrasian Terampil/Pelaksana; c) Pemeriksa  Keimigrasian  Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan d) Pemeriksa Keimigrasian Penyelia.

Adapun tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa  Keimigrasian dinyatakan dalam Pasal 5 Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2018 Tentang  Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, bahwa Tugas  Jabatan  Fungsional Pemeriksa  Keimigrasian  yaitu melaksanakan pemeriksaan keimigrasian.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2018 Tentang  Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian




Link Download Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2018 ---DISINI

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB / Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2018 Tentang  Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian. Semoga bermanfaat.




= Baca Juga =



1 Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter