KEPMENPANRB NOMOR 1197 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL YANG DAPAT DIISI OLEH PPPK P3K

Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK – P3K


Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK – P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjjan Kerja), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang ,Jenis Jabalan Yang Dapat Diisi oleh PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), perlu menetapkan jabatan fungsional yang dapal diisi oleh pcgawai pemcrintah dengan perjanjian kerja dalam Kepulusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 

Dasar hokum diterbitkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Blrokrasi atau Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjjan Kerja), antara lain:

1) Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparalur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

3)   Peraturan Pcmerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 647);

4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerin tah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

5.   Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);

6.   Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 126);

7.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);

8.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Blrokrasi atau Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjjan Kerja) menyatakan Menetapkan jabatan fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Blrokrasi atau Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjjan Kerja) menyatakan Jabatan fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana DIKTUM KESATU digunakan sebagai pedoman pelaksanaan menajemen Pegawai Pemerinta h dengan Perjanjian Kerja yang meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Blrokrasi atau Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjjan Kerja) menyatakan Pembinaan jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Blrokrasi atau KepmenpanRB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjjan Kerja) menyatakan Keputusan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya.

 

Berikut ini Daftar Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjlan Kerja) berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Blrokrasi atau Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjjan Kerja) menyatakan

1. Administrator Database Kependudukan

2. Administrator Kesehatan

3. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif

4. Analis Akuakultur              

5.Analis Anggaran Pendapatan dan Bela nja Negara

6. Analis Investigasi dan Pengaman Perdagangan

7. Analis Kebakaran

8. Analis Kebencanaan

9. Analis Kebijakan

10. Analis Ketahanan Pangan

11. Analis Pasar Hasil Perikanan

12. Analis Pasar Hasil Pertanian

13. Analis Pengusahaan Jasa Kelautan

14. Analis Perdagangan

15. Analis Perkaranlinaan Tumbuhan

16. Analis Perkebunrayaan

17. Analis Prasarana dan Sarana pertanian

18. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur          

19. Apoteker

20. Arsiparis

21. Asesor Manajemen Mutu Industri

22. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur         

23. Asisten Apoteker      

24. Asisten lnspektur Angkulan Udara

25.   Asisten Jnspektur Bandar Udara

26.   Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan

27.   Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan

28.   Asisten Konselor Adiksi

29.   Asisten Pelatih Olahraga

30.   Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

31.   Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

32.   Asisten Penata Anestesi

33.   Asisten Penata Kadastral

34.   Asisten Penata Laboratorium Narkotika

35.   Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

36.   Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

37.   Asisten Perisalah Legislatif

38.   Asisten Pranata Siaran

39.   Asisten Teknisi Siaran

40.   Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara

41.   Bidan

42.   Dokter

43.   Dokter Gigi

44.   Dokter Hewan Karantina

45.   Dokter Pendidik Klinis

46.   Dosen

47.   Entomolog Kesehatan

48.   Epidemiolog Kesehatan

49.   Fisikawan Medis

50.   Fisioterapis

51.   Guru

52.   Inspektur Angkutan Udara

53.   lnspektur Bandar Udara

54.   Inspektur Keamanan Penerbangan

55.   Inspektur Ketenagalistrikan

56.   Inspektur Minyak dan Gas Bumi

57.   Inspektur Mutu Hasil Perikanan

58.   Inspektur Tambang

59.   Instruktur

60.   Konselor Adiksi

61.   Manggala Informatika

62.   Medik Veteriner

63.   Negosiator Perdagangan

64.   Nutrisionis

65.   Okupasi Terapis

66.   Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

67.   Ortotis Prostetis

68.   Pamong Belajar

69.   Pamong Budaya

70.   Paramedik Karantina Hewan

71.   Paramedik Veteriner

72.   Pekerja Sosial

73.   Pelatih Olahraga

74.   Pemadam Kebakaran

75.   Pembimbing Kemasyarakatan

76.   Pembimbing Kesehatan Kerja

77.   Pembina lndustri

78.   Pembina Jasa Konstruksi

79.   Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

80.   Pemeriksa Desain Industri

81.   Pemeriksa Karantina Tumbuhan

82.   Pemeriksa Merek

83.   Pemeriksa Paten

84.   Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi

85.   Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman

86.   Penata Anestesi

87.   Penata Kadastral

88.   Penata Kehakiman

89.   Penata Kelola Pemilihan Umum

90.   Penata Laboratorium Narkotika

91.   Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia

92.   Penata Penanggulangan Bencana

93.   Penata Pertanahan

94.   Penata Ruang

95.   Peneliti

96.   Penera

97.   Penerjemah

98.   Pengamat Gunung Api

99.   Pengamat Meteorologi dan Geofisika

100. Pengamat Tera

101. Pengantar Kerja

102 .        Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

103. Pengawas Benih Tanaman

104. Pengawas Bibit Ternak

105. Pengawas Farmasi dan Makanan

106. Pengawas Kemetrologian

107. Pengawas Keselamatan Pelayaran

108. Pengawas Koperasi

109. Pengawas Mutu Hasil Pertanian

110. Pengawas Mutu Pakan

111. Pengawas Perdagangan

112. Pengawas Perikanan

113. Pengawas Radiasi

114. Pengawas Sekolah

115. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

116. Pengelola Kesehatan Ikan

117. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

118. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

119. Pengembang Kurikulum

120. Pengembang Penilaian Pendidikan

121. Pengembang Teknologi Nuklir

122. Pengembang Teknologi Pembelajaran

123. Pengendali Dampak Lingkungan

124. Pengendali Ekosistem Hutan

125. Pengendali Frekuensi Radio

126. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

127. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan

128. Penggerak Swadaya Masyarakat

129. Penghulu

130. Penguji Kendaraan Bermotor

131. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

132. Penguji Mutu Barang

133. Penguji Perangkat Telekomunikasi

134. Pentashih Mushaf Al Qur'an

135. Penyelidik Bumi

136. Penyuluh Agama

137. Penyuluh Hukum

138. Penyuluh Kehutanan

139. Penyuluh Keluarga Berencana

140. Penyuluh Kesehatan Masyarakat

141. Penyuluh Lingkungan Hidup

142. Penyuluh Narkoba

143. Penyuluh Perikanan

144. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan

145. Penyuluh Pertanian

146. Penyuluh Sosial

147. Perawat

148. Perekarn Medis

149. Perekayasa

150. Perencana

151. Perisalah Legislatif

152. Polisi Kehutanan

153. Pranata Hubungan Masyarakat

154. Pranata Komputer

155. Pranata Laboratorium Kemetrologian

156. Pranata Laboratorium Kesehatan

157. Pranata Laboratorium Pendidikan

158. Pranata Nuklir

159. Pranata Pencarian dan Pertolongan

160. Pranata Siaran

161. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

162. Psikolog Klinis

163. Pustakawan

164. Radiografer

165. Refraksionis Optisien

166. Sandiman

167. Sanitarian

168. Statistisi

169. Surveyor Pemetaan

170. Teknik Jalan dan Jembatan

171. Teknik Pengairan

172. Teknik Penyehatan Lingkungan

173. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan

174. Teknisi Akuakultur

175. Teknisi Elektromedis

176. Teknisi Gigi

177. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan

178. Teknisi Penerbangan

179. Teknisi Perkebunrayaan

180. Teknisi Siaran

181. Teknisi Transfusi Darah

182. Terapis Gigi dan Mulut

183. Terapis Wicara

184. Widyaiswara

185. Widyaprada

 



Demikian informasi tentang Keputusan Menpan RB atau KepmenpanRB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK – P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjjan Kerja). Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



1 Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter