Petunjuk Teknis Juknis Pemberian Apresiasi Guru Dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar TK SD SLB SMP SMA SMK, Serta Pengawas Sekolah Inspiratif Tahun 2021. Pendidik dan Tenaga Kependidikan memiliki posisi strategis dalam Sistem Pendidikan Nasional. Pemerintah selama lima tahun terakhir telah melakukan berbagai upaya menguatkan infrastruktur pendidikan dan menggeser strategi pembangunan nasional ke arah penguatan sumber daya manusia (SDM). Untuk itu, peran pendidik dan tenaga kependidikan menjadi sangat strategis sebagai ujung tombak pembangunan dan sekaligus sebagai agen transformasi penguatan SDM Indonesia. Mengingat posisi dan peran strategis pendidik dan tenaga kependidikan, maka diperlukan kebijakan dalam rangka memberikan penghargaan terhadap dedikasi pendidik dan tenaga kependidikan yang inspiratif khususnya dalam penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) untuk mengatasi learning loss pada masa Covid-19.
Di tengah perkembangan iptek
yang sangat cepat, pendidik dan tenaga kependidikan diharapkan mengambil peran
yang lebih dari sekedar mengajar dan mengelola pendidikan, tetapi juga mengubah
pola belajar anak ke arah Merdeka Belajar dan internalisasi nilai-nilai Pelajar
Pancasila. Merebaknya pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri bagi pendidik
dan tenaga kependidikan dalam menerapkan strategi pembelajaran yang komunikatif,
kolaboratif, kreatif, dan kritis. Melalui strategi pembelajaran yang diselenggarakan
baik dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring) melalui PTMT akan lebih
menarik dan menyenangkan peserta didik dan dapat mengatasi terjadinya learning
loss.
Berdasarkan Keputusan
Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan,
dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun
2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, diputuskan untuk mendorong
satuan pendidikan melakukan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas
(PTMT) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Menghadapi Pandemi Covid-19
sekarang ini, pendidik dan tenaga kependidikan dituntut kreatif untuk
menghasilkan inovasi pembelajaran berbasis daring maupun luring dalam mengatasi
learning loss.
Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan (Ditjen. GTK), sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor
28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi, diberi tanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan terhadap
pendidik dan tenaga kependidikan. Salah satu bentuk tanggung jawab tersebut
Ditjen. GTK memberikan apresiasi kepada guru dan kepala sekolah pendidikan dasar,
serta pengawas sekolah inspiratif semua jenjang yang akan diberikan pada Hari
Guru Nasional Tahun 2021 dengan tema : ”Bergerak dengan Hati, Pulihkan
Pendidikan”.
Pemberian Apresiasi kepada
Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar, serta Pengawas Sekolah seluruh
jenjang yang inspiratif di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) merupakan salah satu bentuk penghargaan
dari pemerintah atas prestasi, kinerja yang dihasilkan dalam pelaksanaan Pembelajaran
Tatap Muka Terbatas (PTMT) untuk mengatasi learning loss di masa pandemic Covid-19.
Penghargaan ini diharapkan dapat lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalitas
guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, serta pengawas sekolah dalam melaksanakan
profesi kependidikannya untuk mengadapi pembelajaran di masa pandemic Covid-19
dan era adapatasi kebiasaan baru sebagai usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan
nasional.
Pemberian Apresiasi kepada
Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar, serta Pengawas Sekolah seluruh
jenjang yang inspiratif Tahun 2021 merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka
Hari Guru Nasional Tahun 2021 dengan tema “Bergerak dengan Hati, Pulihkan
Pendidikan”. Ruang lingkup kegiatan ini meliputi tugas dan fungsi guru dan
kepala sekolah pendidikan dasar, serta pengawas sekolah seluruh jenjang dalam
penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) untuk mengatasi
learning loss pada masa Covid19.
Petunjuk
Teknis Juknis Pemberian Apresiasi Guru Dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar TK SD
SLB SMP SMA SMK, Serta Pengawas Sekolah Inspiratif Tahun 2021 ini
diterbitkan untuk menjadi acuan bagi seluruh pihak yang terkait dengan
penyelenggara Pemberian Apresiasi kepada Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar,
serta Pengawas Sekolah seluruh jenjang yang inspiratif Tahun 2021.
Berdasarkan Petunjuk Teknis Juknis Pemberian Apresiasi
Guru Dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar TK SD SLB SMP SMA SMK, Serta Pengawas
Sekolah Inspiratif Tahun 2021, mekanisme kegiatan penyelenggaraan pemberian
apresiasi bagi guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, serta pengawas sekolah
inspiratif tahun 2021 adalah sebagai berikut.
1.
Peserta menuangkan praktik terbaiknya dalam mengimplementasikan PTMT untuk mengatasi
learning loss dalam bentuk video dan naskah video praktik terbaik serta melakukan
pendaftaran dengan mengisi biodata pada tautan http://bit.ly/apresiasigtkdikdas_2021.
2.
Peserta mengunggah link YouTube video dan naskah video praktik terbaik secara
online ke Direktorat Guru Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui tautan di atas
dilengkapi dengan dokumen administrasi:
a.
Pindaian/Scan Surat Keterangan Aktif Mengajar untuk guru/Surat Keterangan sebagai
Kepala Sekolah/Surat Keterangan sebagai Pengawas Sekolah (pdf/jpeg 1 MB)
b.
Pindaian/Scan Surat Pernyataan Peserta Apresiasi (pdf/jpeg 1 MB)
c.
Pindaian/Scan Surat Pernyataan Belum Pernah Menjadi Juara/Finalis Apresiasi GTK.
3.
Tim penilai menyeleksi dokumen persyaratan administrasi yang telah dikirim oleh
peserta (Seleksi Administrasi)
4.
Tim penilai melakukan penilaian secara daring terhadap praktik terbaik peserta
yang dituangkan kedalam video dan naskah video inspiratif (Seleksi Substansi)
5.
Tim penilai menetapkan dan mengumumkan praktik terbaik dari 20 orang peserta terbaik
tiap kategori
6.
Tim penilai melakukan penilaian secara luring terhadap praktik terbaik dari 20
orang peserta terbaik melalui presentasi dan wawancara (Seleksi Presentasi dan
Wawancara)
7.
Penetapan dan pemberian penghargaan 5 orang peserta terbaik tiap kategori.
Adapun mekanisme penilaian
pada pemberian apresiasi bagi guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, serta
pengawas sekolah inspiratif tahun 2021 adalah sebagai berikut.
1. Seleksi Administrasi
Tim
penilai menyeleksi dokumen persyaratan administrasi yang telah dikirim oleh peserta
menggunakan Instrumen 1, meliputi: (1) Surat Keterangan Aktif Mengajar untuk
guru/Surat Keterangan sebagai Kepala Sekolah/Surat Keterangan sebagai Pengawas
Sekolah: (2) Surat Pernyataan Berkelakuan Baik (untuk 20 finalis setiap kategori);
dan (3) Surat Pernyataan Keaslian Video dan Naskah Video Inspiratif.
2.
Penilaian Tahap 1 (Seleksi Substansi dari Video dan Naskah Video)
Tim
penilai melakukan penilaian secara daring menggunakan Instrumen 2 terhadap praktik
terbaik peserta yang dituangkan kedalam video dan naskah video inspiratif untuk
menetapkan praktik terbaik dari 20 orang peserta terbaik tiap kategori.
3.
Penilaian Tahap 2 (Seleksi Presentasi dan Wawancara)
Tim
penilai melakukan penilaian secara luring menggunakan Instrumen 3 terhadap praktik
terbaik dari 20 orang peserta terbaik melalui presentasi dan wawancara untuk menetapkan
5 orang peserta terbaik tiap kategori yang diapresiasi sebagai guru dan kepala
sekolah pendidikan dasar, serta pengawas sekolah inspiratif tahun 2021.
Presentasi dan wawancara
peserta dilaksanakan dengan alokasi waktu selama 30 menit dengan rincian
pembagian waktu sebagai berikut.
1) Pengenalan diri 2
2) Presentasi karya 15
3) Tanya Jawab 13
Penilaian terhadap peserta
kegiatan apresiasi bagi guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, serta
pengawas sekolah inspiratif tahun 2021 meliputi kriteria sebagai berikut.
1.
Orisinalitas, yaitu kegiatan atau karya sendiri yang tidak menjiplak karya
orang lain.
2.
Inovatif, yaitu kegiatan atau karya yang diajukan memiliki kebaruan dan sudah diaplikasaikan,
serta bersifat unik.
3.
Sistematik, yaitu kegiatan atau karya yang diajukan disajikan secara sistematis
(dan logis).
4.
Inspiratif, yaitu kegiatan atau karya yang diajukan mengilhami orang lain untuk
melakukan hal serupa atau berbeda dan lebih baik.
5.
Bermanfaat, yaitu kegiatan atau karya yang diajukan memberikan kemanfaatan
untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan telah diimplementasikan.
6.
Ilmiah, yaitu kegiatan atau karya yang diajukan memiliki landasan kaidah
keilmuan yang sesuai.
7.
Komunikatif, yaitu kemampuan peserta untuk menyajikan/ mengomunikasikan pengalaman
terbaiknya secara logis dan sistematis.
Selengkapnya silahkan baca Petunjuk Teknis Juknis Pemberian Apresiasi
Guru Dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar TK SD SLB SMP SMA SMK, Serta Pengawas
Sekolah Inspiratif Tahun 2021 melalui salinan dokumen yang tersedia di
bawah ini.
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis Pemberian Apresiasi
Guru Dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar TK SD SLB SMP SMA SMK, Serta Pengawas
Sekolah Inspiratif Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya.