Daftar Nama, Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2021 Tahap I disampaikan melalui Pengumuman Setjen Kemenag Nomor: P- 4752/SJ/B.ll.2/KP.00.2/10/2021 Tentang Jadwal Dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Cpppk) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 Tahap I
Isi surat tentang Daftar Nama, Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan
Seleksi PPPK Guru Kemenag Tahun Anggaran 2021 Tahap I, menyatakan bahwa Menindaklanjuti
Pengumuman Nomor: P-3401/SJ/B.ll.2/KP.00.2/08/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi
Administrasi Pasca Sanggah Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 dan surat BKN
Nomor: 7787/B KS.04.01/SD/E/2021 hal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi
Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19,
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi
administrasi berdasarkan Pengumuman Nomor: P- 3401/SJ/B.ll.2/KP.00.2/08/2021
tanggal 16 Agustus 2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Administrasi Pasca Sanggah
Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama
Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 wajib mengikuti Seleksi Kompetensi;
2. Lokasi dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi
Kompetensi CPPPK terlampir dalam pengumuman ini;
3. Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan
jadwal dan lokasi yang telah ditentukan;
4. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal
dan lokasi yang telah ditentukan;
5. Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas
Penanganan COVID-19, bahwa pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2021 wajib
dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:
a. Melakukan swab test PCR kurun waktu maksimal
2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil
negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib dilakukan sebelum tanggal
pelaksanaan ujian sesuai jadwal masing-masing;
b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah
masker kain di bagian luar (double masker);
c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1
(satu) meter; dan
d. Cuci tangan pakai sabun dengan air
mengalirlhand sanitizer.
6. Pada saat pelaksanaan
SKD, peserta diwajibkan:
a. Dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti
protokol kesehatan;
b. Membawa:
1) Kartu Peserta Ujian Seleksi CPPPK 2021 yang
dicetak melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.qo.id;
2) Asli KTP/ Asli surat keterangan telah
melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh
pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih
berlaku/ Asli Kartu Keluarga. Bagi yang kehilangan KTP wajib membawa Asli Surat
Keterangan Hilang dari Kepolisian disertai fotokopi KTP/ Asli surat keterangan
telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh
pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih
berlaku/ Asli Kartu Keluarga;
3) Hasil swab test PCR kurun waktu maksimal 2x24
jam atau rapid test antigen kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif/non
reaktif;
4) Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan
dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.qo.id dalam kurun waktu 14 (empat
belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum
ujian seleksi;
5) Alat tulis pribadi (pensil kayu); dan
6) Perlengkapan pribadi lain yang diperlukan
sesuai dengan kebutuhan pribadi (perlengkapan ibadah/obat/makanan/hand
sanitizer/alat bantu gerak).
7) Khusus bagi peserta dengan lokasi ujian di
wilayah Jawa, Madura dan Bali, membawa bukti telah divaksin COVID-19 dosis
pertama berupa surat vaksin, sertifikat vaksin atau aplikasi pedulilindungi
yang sudah tertera sertifikat vaksin.
8) Bagi peserta dengan lokasi ujian di wilayah
Jawa, Madura dan Bali namun tidak dapat diberikan vaksin karena kondisi
tertentu, wajib membawa surat keterangan tidak dapat diberikan vaksin dari
pihak yang berwenang.
c. Memakai:
1) Masker minimal 3 lapis (3 ply) dan ditambah
masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut
hingga dagu;
2) Kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap
(bukan jeanslkodorey), sepatu tertutup, jilbab warna hitam (khusus bagi peserta
yang mengenakan hijab), dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah
kiri;
3) Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1
(satu) meter dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau
menggunakan hand sanitizer, dan
4) Tidak membawa kendaraan pribadi. Pengantar
peserta seleksi di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan
atau berkumpul di sekitar lokasi ujian.
7. Khusus bagi peserta yang terkonfirmasi
positif COVID-19 dan sedang mejalani perawatan atau isolasi mandiri, maka wajib
menyampaikan laporan kepada Panitia Pengadaan Seleksi CASN Kementerian Agama
melalui tautan https://s.id/lapor-positif-c19-kemenag sebelum jadwal
pelaksanaan ujian dengan melampirkan bukti surat keterangan dokter dan atau
hasil swab test PCR dan keterangan menjalani perawatan atau isolasi dari
pejabat yang berwenang;
8. Peserta diharapkan sudah makan terlebih
dahulu dan hadir di lokasi ujian 90 (sembilan puluh) menit sebelum waktu ujian
sesuai sesi masing-masing, karena setiap peserta akan mengikuti tahapan
registrasi, pemberian PIN, penitipan barang, body checking, dan menyaksikan
video tutorial tata cara pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) di ruang
tunggu steril, sebelum memasuki ruang ujian;
9. Registrasi dan pemberian PIN bagi peserta
akan ditutup 45 (empat puluh lima) menit sebelum pelaksanaan ujian SKD sesuai
sesi masing-masing. Peserta yang terlambat hadir, tidak hadir, dan/ atau tidak
mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada jadwal dan lokasi yang
telah ditentukan, maka dinyatakan gugur;
10. Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti
seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami
pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;
11. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti
memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data
baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPPPK/PPPK
maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan
diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK;
12. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan
kompetensi pelamar. Oleh karena itu, diimbau agar tidak mempercayai apabila ada
pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap
tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk
apapun;
13. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CASN
Kementerian Agama Tahun 2021 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat; dan
14. Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau
perkembangan proses pelaksanaan seleksi CASN Kementerian Agama melalui laman
https://kemenag.go.id atau laman https://casn.kemenag.go.id, dan laman
https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi lnstagram: @kemenag_ri /
@casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI, Telegram @casnkemenag. Pelayanan dan
penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CASN dapat menghubungi Ca//
Center Panitia melalui, telepon (021) 3802800 (ext 231) pada jam kerja.
Adapun Daftar Nama Calon peserta seleksi PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2021 Tahap I dan Jadwal serta Lokasi
Pelaksanaan Seleksi PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2021 Tahap I dapat dibaca
pada salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Daftar Nama Calon peserta seleksi PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2021 Tahap I
dan Jadwal serta Lokasi Pelaksanaan Seleksi PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2021 Tahap
I. Semoga ada manfaatnya.