Cara dan Link untuk mengetahui Lokasi Tempat Ujian Seleksi PPPK Guru tahun 2021. Seleksi PPPK untuk JF Guru adalah kegiatan untuk memenuhi kebutuhan guru pada taman kanak kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa. Sebagaimana diketahui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugaspemerintahan. Jabatan fungsional guru (JF Guru) adalah jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang meliputi mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi Peserta Didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Bagi pelamar seleksi guru PPPK
yang telah lulus seleksi administrasi dapat mengikuti seleksi kompetensi sesuai
dengan jadwal dan tempat yang telah ditetapkan pada pengumuman. Seleksi
kompetensi dilaksanakan dalam 3 (tiga) kali kesempatan sebagai berikut: a)
Seleksi Kompetensi I. Seleksi kompetensi I diperuntukkan bagi THK-II sesuai
denganpangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN
yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah
provinsi/ kabupaten/ kota dan terdaftar di Dapodik. Pelamar seleksi kompetensi
I wajib untuk memilih formasi di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, yang
sesuai dengan kualifikasi akademik/ sertifikat pendidik. Apabila tidak tersedia
formasi yang sesuai di sekolahnya, pelamar diarahkan untuk memilih formasi yang
sesuai pada sekolah lain dalam satu daerah sesuai dengan kewenangan pengelolaan
pendidikan: b) Seleksi Kompetensi II. Seleksi kompetensi II diperuntukkan bagi:
1) Pelamar yang tidak lulus pada seleksi kompetensi I; 2) Guru non-ASN yang
masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik;
dan 3) Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di
database lulusan PPG Kemdikbudristek.
Bagi pelamar seleksi Guru
PPPK 2021 yang tidak lulus pada seleksi kompetensi I sebagaimana dimaksud angka
1) memilih ulang formasi. Sedangkan, Guru non-ASN sebagaimana dimaksud angka 2)
dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru angka 3) memilih formasi yang masih belum
terisi untuk pertama kali. Bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru sebagaimana
dimaksud angka 3) memilih formasi sesuai dengan domisili pelamar dan pelamar
lain memilih formasi dalam satu daerah kewenangan pengelolaan pendidikan serta
sesuai dengan kualifikasi akademik/sertifikat pendidik; c. Seleksi Komptensi
III. Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai
berikut: 1) Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II;
2) Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I
dan II; 3) Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi
kompetensi II; dan 4) Lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
Pelamar tersebut diatas dapat mengikuti seleksi kompetensi III dengan melakukan
pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah
yang masih tersedia formasinya. Pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh
sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan
seleksi kompetensi II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi
pendidikan pelamar. Dalam rangka pemenuhan formasi PPPK untuk JF Guru, pelamar
yang tidak lulus seleksi kompetensi III akan mengisi formasi yang belum
terpenuhi dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Memenuhi nilai ambang batas dan
berperingkat terbaik. 2) Jabatan yang akan diisi adalah jabatan yang kosong
pada bentuk satuan pendidikan lain yang sama dengan jabatan dan bentuk satuan pendidikan
yang dipilih pelamar pada Seleksi Kompetensi III. 3) Bentuk satuan pendidikan
yang akan diisi berada dalam satu wilayah kewenangan penyelenggaraan
pendidikan. Penentuan sekolah yang akan diisi kekosongannya berdasarkan: 1)
Peringkat mutu satuan pendidikan. 2) Jarak dengan sekolah yang dipilih pelamar
pada Seleksi Kompetensi III. 3) Ketentuan lain yang ditetapkan oleh Panitia
Penyelenggara Seleksi berdasarkan peta kebutuhan guru.
Apa dan bagaimana Cara dan Link untuk mengetahui Lokasi Tempat Ujian Seleksi PPPK Guru tahun 2021?
Sebelum admin berbagi tentang Ketentuan bagi peserta seleksi PPPK guru. Berikut
ini pengumuman ketentuan seleksi guru PPPK tahun 2021.
Kemendikbud telah
menerbitkan Pengumuman Tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK
Guru Tahun 2021 dengan menerbitkan Pengumuman Dirjen GTK Nomor
5001/B/GT.01.00/2021 TentangKetentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Guru
Asn-Pppk Tahun 2021
Isi Pengumuman Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai
berikut: Dasar pertimbangan: 1) Surat edaran BKN Nomor
7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal Penyampaian Jadwal
SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua
Satgas Covid-19. 2) Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 810/4860/SJ tanggal
6 September 2021 perihal Pelaksanaan Seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2021. 3) Surat
edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor B/1075/S.SM.01.00/2021 tanggal 16 Juli 2021 perihal
Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi 1 pada Pengadaan PPPK untuk JF Guru Tahun
2021. 4) Surat jawaban Kementerian Kesehatan Nomor SR.04.01/2/2311/2021 tanggal
6 September 2021 perihal Jawaban Permohonan Bantuan Tes Antigen dan Vaksin.
Melalui Pengumuman Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021, disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1.
Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 beserta lokasi dan
waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 9 September 2021 pada laman
https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing
peserta.
2.
Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi
tahap 1, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 yang
disebabkan antara lain:
a.
Guru yang mengajar di sekolah swasta;
b.
Lulusan PPG;
c.
Peserta yang tidak memilih formasi di sekolah induk walaupun terdapat formasi
yang linier di sekolah induk;
d.
Peserta yang tidak terdapat formasi linier di sekolah induk dan tidak ada
formasi kosong di sekolah lain.
3.
Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian mulai tanggal 11 s.d 12
September 2021.
4.
Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan
secara ketat antara lain:
a.
Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non
reaktif/negatif yang dilakukan sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;
b.
Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;
c.
Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar
(double masker);
d.
Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
e.
Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
5.
Panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi
dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
6.
Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 13 September s.d. 17
September dalam 2 sesi dengan rincian tahapan dan durasi waktu sebagaimana yang
tercantum dalam pengumuman ini.
Berikut ini Cara dan Link untuk mengetahui Lokasi Tempat Ujian Seleksi PPPK Guru tahun 2021.
Untuk mengetahui Tempat Uji Kompetensi (TUK) pertama harus mengakses laman http://118.98.166.67/pelamar_p3k/ kemudian masukan NIK dan NOMOR PESERTA
selanjutnya klik CARI.
Link untuk Cek Lokasi Tempat Ujian Seleksi PPPK Guru tahun 2021 (DISINI)
Link alternatif (DISINI)
Link alternatif TERBARU (DISINI)
Nb. Untuk Kepastian lokasi Waktu dan Tempat Ujian Seleksi PPPK Guru tahun 2021 Silahkan Cetak Ulang Kartu Peserta Seleksi PPPK Guru mulai tanggal 11 September 2021 di laman sscasn.bkn.go.id
Demikian informasi tentang Cara dan Link untuk mengetahui Lokasi Tempat Ujian Seleksi PPPK Guru tahun 2021,
semoga ada manfaatnya, terima kasih.