Rincian Formasi Dan Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) Tahun 2021 disampaikan melalui Pengumuman Nomor 814/SJ/KP.03.01/06/2021 Tentang Seleksi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Komunikasi Dan Informatika Tahun Anggaran 2021.
Dalam Pengumuman Rincian Formasi Dan Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) Tahun 2021 disampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 985 Tahun 2021 Tanggal 16 Juni 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2021, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Kominfo dengan Kualifikasi Pendidikan dan Jabatan yang terdapat pada pengumuman ini.
Dinyatakan dalam Pengumuman Rincian Formasi Dan Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) Tahun 2021 bahwa unit kerja yang mendapatkan alokasi formasi adalah 1) Sekretariat Jenderal; 2. Inspektorat Jenderal; 3) Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; 4) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; 5) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; 6) Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika; 7) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik; 8) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI); dan 9) Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)
Persyaratan Umum Calon Pegawai
Negeri Sipil (PNS)
1.
Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan
taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
pemerintah yang sah;
2.
Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun pada saat melamar;
3.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
5.
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan
kriteria sebagai berikut:
a.
pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari
perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga
Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat
kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
dan
b.
pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah
disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
8.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar (surat
keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit
Pemerintah yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan
lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
9.
Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau
sejenisnya (Surat Keterangan bebas Narkoba/NAPZA yang masih berlaku dari Rumah
Sakit Pemerintah atau Pihak yang berwenang menerbitkan, wajib dilengkapi setelah
peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
10.
Bersedia mengabdi pada Kementerian Kominfo/LPP RRI/LPP TVRI dan tidak
mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh)
tahun sejak diangkat sebagai PNS (dengan menandatangani surat pernyataan);
11.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(dengan menandatangani surat pernyataan);
12.
Bagi pelamar jabatan yang penempatannya di LPP TVRI dan LPP RRI tidak
diperlukan sertifikat TOEFL atau sejenisnya. Sedangkan bagi pelamar yang
penempatannya di Kementerian Kominfo harus memiliki kemampuan Bahasa Inggris
yang dibuktikan dengan sertifikat TOEFL atau sejenisnya, dengan ketentuan
sebagai berikut:
TOEFL
iBT Skor minimal 32*
TOEFL
ITP/PBT Skor minimal 400*
TOEFL
CBT Skor minimal 97*
TOEFL
Prediction Skor minimal 400*
IELTS
Skor minimal 4.5*
TOEIC
Skor minimal 345*
*yang
masih berlaku pada saat pendaftaran atau maksimal 2 tahun sejak diterbitkan
13.
Pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus (kecuali cumlaude) merupakan
pelamar dengan ketentuan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagai
berikut (Surat Keterangan Lulus atau SKL tidak diperkenankan):
D-III,
D-IV, S1 2,75 (dua koma tujuh lima).
Magister
(S2) 3,20 (tiga koma dua puluh).
14.
Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum,
kebutuhan cumlaude atau kebutuhan putra-putri Papua/Papua Barat, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
berlaku Nilai Ambang Batas sesuai jenis kebutuhan yang dilamar.
b.
pelamar dapat melamar pada Jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang
kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan Jabatan;
c.
pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan
bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan
dengan:
1)
dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang
menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2)
video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas
sesuai Jabatan yang akan dilamar.
15.
Dikarenakan sifat pekerjaan yang khusus dan spesifik yang memerlukan kesiapan
dan kemampuan fisik dalam melakukan kegiatan secara efisien tanpa menimbulkan
kelelahan fisik maka pelamar penyandang disabilitas tidak dapat melamar dalam
jabatan:
a.
Ahli Pertama – Pranata Siaran
b.
Ahli Pertama – Teknisi Siaran
c.
Terampil – Asisten Pranata Siaran
d.
Terampil – Asisten Teknisi Siaran
Persyaratan Umum PPPK
Kominfo
1.
Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan
taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
pemerintah yang sah;
2.
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum
batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
3.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan
kriteria sebagai berikut:
a.
pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari
perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga
Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat
kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
dan
b.
pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah
disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
7.
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan;
8.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar (surat
keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit
Pemerintah yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus
pada pengumuman kelulusan akhir);
9.
Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau
sejenisnya (Surat Keterangan bebas Narkoba/NAPZA yang masih berlaku, dari Rumah
Sakit Pemerintah atau Pihak yang berwenang menerbitkan wajib dilengkapi setelah
peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
10.
Wajib memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional
yang dilamar dengan ketentuan:
a.
Paling singkat 3 tahun bagi jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, ahli
pertama;
b.
Paling singkat 5 tahun bagi jabatan fungsional jenjang mahir, penyelia, ahli
muda, dan ahli madya.
11.
Pengalaman kerja dimaksud pada angka 10 dibuktikan dengan surat keterangan yang
ditandatangani oleh:
a.
Paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama bagi pelamar yang memiliki
pengalaman bekerja pada instansi pemerintah;
b.
Paling rendah Direktur atau Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia
(Human Resource Development) bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada
perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
12.
Memiliki persyaratan tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai
(jika ada) yang mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021
tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk
Melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021;
13.
Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan
ketentuan sebagai berikut:
a)
pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang
kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
b)
pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan
bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan
dengan:
1)
dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang
menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2)
video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas
sesuai jabatan yang akan dilamar.
14.
Masa perjanjian kerja bagi jabatan fungsional PPPK sesuai ketentuan berikut:
1.
Ahli Pertama –Perencana Unit kerja Direktorat Ekonomi Digital pengalaman
minimal 1 tahun
2.
Ahli Pertama – Perencana Direktorat Pemberdayaan Informatika pengalaman minimal
1 tahun
3.
Ahli Pertama – Perencana Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika pengalaman
minimal 1 tahun
4.
Ahli Pertama – Perencana Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika pengalaman
minimal 1 tahun
5.
Ahli Pertama – Perencana Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pengalaman
minimal 1 tahun
6.
Ahli Pertama – Pranata Komputer Direktorat Layanan Aplikasi Informatika
Pemerintahan pengalaman minimal 1 tahun
7.
Ahli Pertama – Pranata Komputer Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika pengalaman
minimal 1 tahun
8.
Ahli Pertama – Pranata Komputer Sekretariat Inspektorat Jenderal pengalaman
minimal 1 tahun
9.
Ahli Pertama – Pranata Komputer Pusat Data dan Sarana Informatika pengalaman
minimal 1 tahun
10.
Ahli Pertama – Analis Kebijakan Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika pengalaman
minimal 1 tahun
11.
Ahli Pertama – Arsiparis Sekretariat Ditjen Aplikasi Informatika pengalaman
minimal 1 tahun
12.
Ahli Pertama – Arsiparis Sekretariat Inspektorat Jenderal pengalaman minimal 1
tahun
13.
Ahli Pertama – Arsiparis Pusat Kelembagaan Internasional pengalaman minimal 1
tahun
14.
Ahli Pertama – Pranata Humas Direktorat Pengelolaan Media pengalaman minimal 1
tahun
15.
Ahli Pertama – Pranata Humas Monumen Pers Nasional pengalaman minimal 1 tahun
16.
Ahli Pertama – Pustakawan Monumen Pers Nasional 1 tahun
15.Jangka
waktu hubungan perjanjian kerja pada tabel nomor 14 di atas dapat
berubah/disesuaikan dengan mempertimbangkan selisih (tahun) antara usia pelamar
yang dinyatakan lulus seleksi akhir dengan batas usia pensiun jabatan yang
dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16.Ketentuan
terkait masa perjanjian kerja PPPK mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor
70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja.
Persyaratan Khusus Pelamar
CPNS dan PPPK Kominfo tahun 2021
a. Pegawai Negeri Sipil
(PNS)
1.
Jabatan Analis Konten Media Sosial (formasi nomor 171 ) rencana penempatan di
Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika wajib bersedia untuk bekerja
dengan sistem shift, dimana hari Sabtu, Minggu dan hari libur lainnya tetap
masuk bekerja sesuai shift (Pukul 06.00 s.d 14.00 WIB, 14.00 s.d 22.00 WIB, dan
22.00 s.d 06.00 WIB).
2.
Jabatan Analis Sistem Informasi dan Jaringan (formasi nomor 180) rencana
penempatan di Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika dan jabatan
Pengendali Teknologi Informasi (formasi nomor 182) rencana penempatan di
Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, wajib bersedia untuk bekerja
dengan sistem shift, dimana hari Sabtu, Minggu dan hari libur lainnya tetap
masuk bekerja sesuai shift (Pukul 06.00 s.d 14.00 WIB, 14.00 s.d 22.00 WIB, dan
22.00 s.d 06.00 WIB) serta diutamakan bagi pelamar yang memiliki keahlian yang
dibuktikan dengan sertifikat pelatihan Linux/ RHCSA/ CCNA yang diperoleh dalam
waktu 2 tahun terakhir.
3.
Jabatan Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat (formasi nomor 91) rencana
penempatan di Direktorat Pengelolaan Media, diutamakan bagi pelamar yang
memiliki kompetensi :
a.
Kemampuan mengunakan aplikasi editing foto, video, animasi seperti adobe
illustrator, photoshop, after effect, premiere pro, dan aplikasi lain yang
sejenis (dibuktikan pada saat wawancara);
b.
Memiliki pengalaman kerja di bidang media minimal 2 tahun, dibuktikan dengan
surat rekomendasi dari tempat kerja sebelumnya (dibuktikan pada saat
wawancara).
4.
Jabatan Penyusun Bahan Kebijakan (formasi nomor 114) dan Penyusun Norma Standar
Prosedur dan Kriteria (formasi nomor 116) rencana penempatan di Direktorat Tata
Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, diutamakan bagi pelamar yang memiliki kompetensi:
a.
kemampuan menganalisis isu;
b.
kemampuan menyusun strategi komunikasi;
c.
kemampuan melakukan pengumpulan dan pengolahan data;
d.
memahami metode riset;
e.
memahami kebijakan di bidang komunikasi publik.
5.
Jabatan Analis Kemitraan (formasi nomor 100 ) rencana penempatan di Direktorat
Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, diutamakan bagi pelamar yang
memiliki kompetensi:
a.
Kemampuan melakukan pengumpulan dan pengolahan data;
b.
Kemampuan berkoordinasi dan membangun jejaring, media relations;
c.
Kemampuan menganalisis isu;
d.
Kemampuan menyusun strategi komunikasi;
e.
Sertifikat pelatihan Public Relations;
f.
Menyertakan portofolio pengalaman kerja.
6.
Jabatan Analis Informasi (formasi nomor 94 s.d 99) rencana penempatan di
Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,
Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Direktorat
Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, serta Direktorat Tata
Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik diutamakan bagi pelamar yang memiliki
kompetensi:
S-1
Ilmu Komunikasi
a.
Sertifikat pelatihan Public Relations;
b.
Kemampuan dalam menulis Press Release Media Report, Copywriting (konten);
c.
Kemampuan menganalisis isu;
d.
Kemampuan menyusun strategi komunikasi;
e.
Kemampuan dalam mengelola media sosial (terampil menggunakan media sosial, berpengalaman
menjadi admin media sosial, dibuktikan dengan capture media sosial tersebut).
S-1
Desain Komunikasi Visual
a.
Sertifikat pelatihan aplikasi pengolah gambar/grafis;
b.
Menyertakan portofolio karya yang pernah dibuat
7.
Jabatan Kurator Koleksi Museum (formasi nomor 111) rencana penempatan di
Monumen Pers Nasional, diutamakan bagi pelamar yang memiliki kompetensi:
a.
Pernah bekerja/terlibat dalam kegiatan pameran museum/galeri seni (surat
tugas/surat keterangan/piagam);
b.
Mempunyai pengetahuan/kemampuan dalam bidang kurasi (sertifikat pelatihan).
8.
Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi (formasi nomor 106) rencana penempatan
di Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, diutamakan bagi
pelamar yang memiliki kompetensi:
a. memiliki pengalaman di
bidang pengembangan kompetensi SDM;
b. memahami kebijakan di
bidang komunikasi publik.
9.
Jabatan Analis Kinerja (formasi nomor 102) rencana penempatan di Direktorat
Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, serta Jabatan Analis Kinerja
(formasi nomor 103) rencana penempatan di Sekretariat Direktorat Jenderal
Informasi dan Komunikasi Publik diutamakan bagi pelamar yang memiliki
kompetensi:
a.
kemampuan menganalisis kinerja SDM;
b.
kemampuan menyusun strategi komunikasi;
c.
kemampuan melakukan pengumpulan dan pengolahan data;
d.
memahami metode riset;
e.
memahami kebijakan di bidang komunikasi publik.
b.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
1.
Jabatan Ahli Pertama - Pranata Komputer (formasi nomor 12) rencana penempatan
di Pusat Data dan Sarana Informatika, diutamakan bagi pelamar yang memiliki
kompetensi:
a.
menguasai bahasa pemrograman PHP versi 7 ke atas, menguasai DBMS PostgreSQL
versi 9 ke atas yang dibuktikan dengan menyertakan link portofolio proyek
pengembangan di Github personal masing-masing calon pelamar yang dapat diakses
oleh publik/panitia seleksi;
b.
menguasai framework pemrograman PHP Laravel versi 5 ke atas, Yii versi 1 ke
atas, Phalcon versi 2 ke atas yang dibuktikan dengan menyertakan link
portofolio proyek pengembangan di Github personal masing-masing calon pelamar
yang dapat diakses oleh publik/panitia seleksi.
Selengkapnya silahkan
download Rincian Formasi Dan Persyaratan
Pendaftaran CPNS dan PPPK Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika)
Tahun 2021 melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Pengumuman Rincian Formasi Dan Persyaratan
Pendaftaran CPNS dan PPPK Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika)
Tahun 2021 (disini)
Link download Contoh Surat
Lamaran dan Surat Pernyataan pelamar CPNS dan PPPK Kominfo (disini)
Demikian informasi tentang Pengumuman Rincian Formasi Dan Persyaratan
Pendaftaran CPNS dan PPPK Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika)
Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih posting sangat membantu dan bermanfaat.