Pengumuman Rincian Formasi dan Persyaratan CPNS dan PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2021, disampaikan melalui Pengumuman Nomor B.388/SJ/VI/2021 Tentang Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2021.
Dalam Pengumuman Rincian Formasi dan Persyaratan CPNS dan PPPK Kementerian
Kelautan dan Perikanan Tahun 2021, disampiakan bahwa dalam rangka mengisi
lowongan formasi Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, sesuai dengan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 741 Tahun
2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2021, kami mengajak putra-putri
terbaik bangsa untuk bergabung bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan
melalui Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, dengan ketentuansebagai
berikut:
Formasi dan Persyaratan
Khusus Pelamar CPNS dan PPPK Kementerian
Kelautan dan Perikanan Tahun 2021, adalah Formasi khusus dan umum Pengadaan
CPNS Tahun 2021 sejumlah 381, sedangkan Formasi Pengadaan PPPK sejumlah 521.
Dalam Pengumuman Rincian Formasi dan Persyaratan CPNS dan PPPK Kementerian
Kelautan dan Perikanan Tahun 2021 disampaikan bahwa ketentuan pelamaran
1. Pelamar dapat melamar pada 1 (satu) jenis
jalur kebutuhan ASN, yaitu CPNS atau PPPK dengan 1 (satu) instansi dan 1 (satu)
formasi jabatan.
2. Apabila pelamar diketahui
melamar:
a)
lebih dari 1 (satu) instansi dan/ atau 1 (satu) jenis jabatan dan/ atau jenis jalur
kebutuhan PNS; atau
b)
menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang
bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Umum Pelamar CPNS dan PPPK Kementerian Kelautan dan
Perikanan Tahun 2021, adalah sebagai berikut.
1.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta;
3.
Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
5.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6.
Sehat jasmani dan rohani;
7.
Tidak menuntut penyesuaian ijazah apabila memiliki ijazah lebih tinggi pada
saat melamar;
8.
Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau
sejenisnya;
9.
Berkelakuan baik;
10.
Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
11.
Bersedia mengabdi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan tidak mengajukan
pindah dengan alasan pribadi paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat
sebagai PNS, jika tetap mengajukan pindah maka dianggap mengundurkan diri;
(hanya untuk pelamar pengadaan CPNS)*
12.
Bersedia mengganti kerugian negara apabila mengundurkan diri dan berkedudukan
sebagai CPNS yang besarannya ditentukan dikemudian hari (hanya untuk pelamar
pengadaan CPNS)*
13.
Peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan sudah mendapatkan persetujuan
NIP/nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan
dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh melamar pada
penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya;
Pelamar mengunggah dokumen
asli dalam bentuk scan, yang meliputi:
1.
Swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun;
2.
Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan dari Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
3.
Pas foto berwarna dengan ketentuan wajah terlihat jelas dan berpakaian formal;
4.
Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan c.q. Ketua Panitia
Pengadaan Aparatur Sipil Negara Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2021,
diketik dengan menggunakan komputer, bermeterai 10000 dan ditandatangani dengan
pulpen bertinta hitam sebagaimana Lampiran V;
5.
Ijazah asli;
6.
Transkrip Nilai asli;
7.
Daftar Nilai asli bagi SLTA sederajat;
8.
Surat kesehatan mata dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan
tidak memiliki kelainan mata (tidak buta warna, tidak juling dan tidak berkaca
mata) khusus bagi pelamar jabatan Kelasi, Juru Mudi, Mualim Kapal, Nahkoda,
Operator Speedboat, Oiler, Masinis Kapal, Kepala Kamar Mesin;
9.
Dokumen dukungan:
a)
Surat pernyataan diketik dengan menggunakan komputer, bermeterai 10000 dan
ditandatangani dengan pulpen bertinta hitam sebagaimana Lampiran VI;
b)
Pelamar penyandang disabilitas, ditambah:
1)
surat keterangan resmi yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan yang
masih berlaku dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah/puskesmas sebagaimana
lampiran VII;
2)
video singkat berdurasi paling lama 10 menit yang menunjukan kegiatan sesuai
dengan jabatan yang akan dilamar;
Dokumen persyaratan khusus
dan dokumen dukungan pada angka 8 dan 9 digabung menjadi satu file lalu
diunggah pada dokumen pendukung di https://sscasn.bkn.go.id
Alur Pendaftaran CPNS dan PPPK Kementerian Kelautan dan
Perikanan Tahun 2021. Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 30
Juni s.d. 14 Juli 2021, dengan alur sebagai berikut:
1.
Pelamar membuat akun pada https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:
a.
Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau Nomor
Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga;
b.
Isi biodata dan kolom lainnya;
c.
Unggah pasfoto berwarna dalam format JPG;
d.
Cetak kartu informasi akun.
2.
Pelamar login ke https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password
yang telah didaftarkan;
3.
Pelamar menggunggah swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun
untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya;
4.
Pelamar melengkapi data diri;
5.
Pelamar memilih instansi Kementerian Kelautan dan Perikanan dilanjutkan dengan
memilih jenis formasi, jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, lokasi formasi,
dan lokasi tes, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi;
6.
Pelamar menggunggah seluruh dokumen umum dan dokumen khusus dalam bentuk scan
sesuai persyaratan yang telah ditentukan;
7.
Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca. Kesalahan dalam menggunggah
dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi;
8.
Simpan data yang telah dicek pada “form resume” dan pastikan data tersebut telah
terisi dengan lengkap dan benar; dan
9.
Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2021 untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan
proses pendaftaran.
Selengkapnya silahkan download
CPNS dan PPPK Kementerian Kelautan dan
Perikanan Tahun 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Pengumuman Pengadaan ASN KKP Tahun 2021
Lampiran
II. Persyaratan Khusus Formasi CPNS KKP
Lampiran
III. Formasi PPPK KKP
Lampiran
IV. Persyaratan Khusus Formasi PPPK KKP
Lampiran
VII. Surat Keterangan Disabilitas
Lampiran
VIII. Surat Keterangan Pengalaman
Link Pendaftaran : https://sscasn.bkn.go.id/
Demikian informasi tentang CPNS dan PPPK Kementerian Kelautan dan
Perikanan Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih posting sangat membantu dan bermanfaat.