Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 420/06283 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022.
Berdasarkan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun
Pelajaran 2021/2022, Penyusunan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan
dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun
rancanganwaktu pembelajaran yang didalamnya terdiri dari permulaan tahun
pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur
dengan tujuan:
a.
Membantu safuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran;
b.
Mendorong satuan pendidikan melalrukan perencanaan program pembelajaran;
c.
Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai
ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.
Pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 Provinsi Jawa Tengah dinyatakan bahwa Permulaan tahun pelajaran 2021/2022 adalah hari Senin tanggal 12 Juli 2021. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan rnerupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru dimulai dengan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin tanggal 12 Juli 2021 danberakhir pada hari Rabu anggal 14 luli 2021.
Sebelum permulaan tahun
pelajaran, pendidik berkewajiban menyusun program yang mencakup: a) Program
tahunan dan program semester; b) Silabus; dan c) Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP). Sedangkan kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun
program yang mencakup: a) Rencana Kerja Satuan Pendidikan; b) Kalender
Pendidikan; c) Perencanaan Pembelajaran; d) Pelaksanaan Proses Pembelajaran; e)
Penilaian Hasil Pembelajaran; f) Pengawasan Proses Pembelajaran; g) Pedoman
Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi .
1)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
2)
Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.
3)
Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
4)
Peraturan Akademik.
5)
Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga
Kependidikan dan Peserta Didik.
6)
Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Pendidikan.
Dalam penyelenggaraan
pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu)
tahun pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap. Waktu pembelajaran
efektif setiap jam pelaiaran tatap muka untuk SD/MI 35 menit, SMP/NTs : 40
menit, dan SMA/MA/SMK/MAK : 45 menit. Waktu pembelajaran efektif setiap jam
pelajaran tatap muka untuk SDLBA/MILB : 30 menit, SMPLB : 35 menit, dan dan
SMALB : 40 menit. Sedangkan waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran
tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SD/MI : 30 menit, SMP/MTs : 35 menit dan SMA/MA/SMK/MK:
40 menit. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka setiap jam
pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SDLB : 25 menit, SMPLB : 30
menit, dan SMALB : 35 menit.
Dinyatakan pula dalam Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun
Pelajaran 2021/2022 bahwa beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan
untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut: a) Jumlah waktu
pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh
satuan pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap
semester minimal 18 (delapan belas) minggu efektif dan pada Semester Genap
untuk kelas terakhir setiap jenjang pendidikan minimal 14 (empat belas) minggu
efektif; b) Beban belajar bagi satuan pendidikan yang menyelengarakan Sistem
Kredit Semester (SKS), diatur lebih lanjut dalam Pedoman SKS; c) Satuan
pendidikan kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL)
atau Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) di dalam kalender pendidikan sesuai
dengan sistem yang diberlakukan pada satuan pendidikan yang bersangkutan; d)
Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera
dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan
dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran perminggu sesuai kebutuhan
belajar peserta didik. Serta satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan
pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari sekolah, dengan tetap memenuhi ketentuanjumlah
jam pembelajaran per minggu.
Berdasarkan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun
Pelajaran 2021/2022, Penilaian Akhir Semester Gasal dilaksanakan pada
minggu ke-4 bulan November sampai dengan minggu ke-2 bulan Desember 2021. Penilaian
Akhir Tahun dilaksanakan pada minggu ke-4 Bulan Mei sampai dengan minggu ke-2
bulan Juni 2022. Adapun perkiraan pelaksanaan US/UM Utama jenjang SD/SDLB/MI/MILB
pada minggu ke-4 sampai dengan minggu ke-5 bulan April 2022. Perkiraan
pelaksanaan US/UM utama jenjang SMP/SMPLB/MTs pada minggu ke-4 bulan April
2022. Perkiraan pelaksanaan USAIM utama jenjang SMA/SMALB/MA/SMK/MAK pada
minggu ke-2 sampai ke-4 bulan April 2022.
Ujian susulan SD/SDLB/MI/MILB,
SMP/SMPLB/MTs dan SMA/SMALB/MA/SMK/MAK dilaksanakan setelah Ujian utama
berakhir. Pengaturan jadwal Ujian susulan ditentukan oleh satuan pendidikan. Adapun
Jadwal Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs,
SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAAK dilaksanakan pada: a) Semester Gasal hari Jumat
tanggal 17 Desember 2021 (untuk lima hari sekolah) dan hari Sabtu tanggal l8
Desember 2021 (untuk enam hari sekolah); b) Semester Genap hari Jumat tanggal
17 Juni 2022 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan
hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6
(enam) hari sekolah.
Jadwal Libur akhir semester
gasal bagi SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTS, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK
berlangsung mulai tanggal 20 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
SedangkanLibur akhir semester genap bagi SD/SDLB/MI SMP/SMPLB/MTS, SMA/SMALB/MA,
dan SMK/MAK yang merupakan libur akhir tahun pelajaran berlangsung mulai
tanggal 20 Juni sampai dengan tanggal 8 Juli 202 bagi satuan pendidikan yang
menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan mulai tanggal 20 Juni sampai dengan
tanggal 9 Juli 2021 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari
sekolah.
Berikut ini salinan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun
Pelajaran 2021/2022 yang dapat didownload melalui link yang tersedia di
bawah ini.
Link donwload Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun
Pelajaran 2021/2022 (disini)
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun
Pelajaran 2021/2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.