Apa dan bagaimana Kriteria Kelulusan siswa atau Peserta Didik dari Sekolah Sesuai Permendikbud
Nomor 43 Tahun 2019? Beban siswa dalam menghadapi Ujian Akhir akan berkurang setelah
Pemerintah secara resmi menghapus USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional)
dengan menerbitkan Permendikbud
Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan
Satuan Pendidikan (US) dan
Ujian Nasional (UN). Dalam
Permendikbud tersebut ada dua hal pokok yang diatur yakni Ujian Yang
Diselenggarakan Satuan Pendidikan atau
Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN).
Selain dihapuskan USBN Kriteria
Kelulusan Peserta Didik dari Sekolah juga berubah. Seperti apa Kriteria Kelulusan siswa atau Peserta Didik dari
Sekolah ?Pada tahun 2020 yang akan datang tidak ada USBN, yang ada
hanya Ujian Nasional (UN) dan Ujian yang diselenggarakan Satuan
Pendidikan atau Ujian Sekolah (US).
Bahkan sekalipun ada UN dan US namun keduanya tidak menentukan kelulusan. Hal
ini sebagaimana dinyatakan pasal 6 Permendikbud Nomor 43 Tahun
2019, bahwa kriteria kelulusan peserta
didik dari sekolah atau Satuan Pendidikan adalah
a. telah menyelesaikan seluruh
program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku
minimal baik; dan
c. mengikuti Ujian yang diselenggarakan
oleh Satuan Pendidikan.
Jadi nggak ada ketentuan nilai minimal ya. Dengan demikian asal kamu rajin
masuk sekolah sepertinya kamu semua akan lulus dari sekolah.
Namun kamu tetap harus belajar rajin ya, karena untuk tahun 2020 ini
ternyata hasil UN masih digunakan sebagai sarana untuk masuk ke jenjang yang
lebih tinggi melalui jalur prestasi. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 20 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan peserta didik baru (PPDB), yang
menyatakan Jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
a.
nilai ujian Sekolah atau UN; dan/atau
b.
hasil perlombaan dan/atau
penghargaan di bidang akademik maupun
non-akademik pada tingkat internasional, tingkat
nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
Adapun bukti atas prestasi pada poin b tersebut di aats harus sudah
dimiliki paling singkat 6
(enam) bulan dan paling
lama 3 (tiga)
tahun sejak tanggal
pendaftaran PPDB.
Jadi ada tidak adanya USBN dan UN yang jelas, siswa-siswi harus belajar
dengan sebaik-baiknya. Untuk Bapak/Ibu guru juga harus terus memacu anak didik
agar berprestasi. Bagi yang mau membaca Permendikbud Nomor 43 Tahun
2019 Tentang Ujian Sekolah (US)
dan Ujian Nasional (UN) dan Permendikbud
Nomor 44
Tahun 2019 tentang
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) bisa didownload dan dibaca melalui link di
bawah ini.
Demikian informasi terkait Kriteria Kelulusan siswa atau Peserta Didik dari Sekolahsesuai Permendikbud
Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Yang
Diselenggarakan Satuan Pendidikan (US) dan
Ujian Nasional (UN) dan Permendikbud
Nomor 43 Tahun 2019 tentang PPDB.
Mudah-mudahan informasi ini dapat memberikan manfaat.
Tags:
Guru