Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali mervisi Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Dasus dan TPP Guru PNS Daerah tahun 2019/2020 dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Tunjangan Gurdasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
LAMPIRAN
I PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS TPG PNSD TAHUN 2019/2020
Lampiran I Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD Tahun 2019/2020 mengatur antara
lain Tujuan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, Kriteria Penerima Tunjangan
Profesi Guru,
A. Tujuan Penyaluran TPG
Guru
Berdasarkan
Lampiran I Permendikbud Nomor 19 Tahun
2019, Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bertujuan untuk:
1. memberi
penghargaan kepada Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah (PNSD)
sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan
nasional dan mewujudkan
tujuan pendidikan nasional, yaitu
berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia
yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, serta
menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung
jawab;
2. mengangkat
martabat Guru PNSD,
meningkatkan kompetensi Guru
PNSD memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran,
dan meningkatkan pelayanan
pendidikan yang bermutu; dan
3. membiayai
pelaksanaan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan
yang mendukung pelaksanaan
tugas sebagai Guru PNSD
profesional.
B. Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
Berdasarkan
Lampiran I Permendikbud Nomor 19 Tahun
2019, Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru adalah sebagai berikut.
1. Guru CPNSD dan PNSD penerima Tunjangan
Profesi memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Berstatus
sebagai Guru PNSD yang
mengajar pada satuan pendidikan
yang tercatat pada
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di
bawah binaan Kementerian.
Adapun Tunjangan Profesi Guru
pendidikan agama dibayarkan oleh
Kementerian Agama;
b. Aktif mengajar sebagai Guru mata
pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing
sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi
informasi dan komunikasi pada satuan
pendidikan, sesuai dengan
peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
c. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
d. Memiliki
Nomor Registrasi Guru
(NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
e. Memenuhi beban kerja
Guru PNSD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Memiliki
nilai hasil penilaian
kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
g. Mengajar
di kelas sesuai
rasio Guru dan
siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Guru
yang diangkat sebagai
pengawas satuan pendidikan yang
belum menerima Tunjangan
Profesi Pengawas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
i. Tidak
terikat sebagai tenaga tetap
pada instansi selain satuan
pendidikan bagi Guru
PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan
pendidikan.
2. Pengecualian Kriteria Penerima Tunjangan
Profesi
a. Ketentuan kriteria pemenuhan beban
kerja Guru PNSD sebagaimana dimaksud
pada angka 1
huruf e tidak berlaku
bagi Guru PNSD dengan
ketentuan sebagai berikut.
1) Guru
PNSD yang mengikuti
program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan
pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan
ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling
banyak 600 (enam ratus) jam atau
selama 3 (tiga) bulan dan
mendapat izin/persetujuan dari pejabat
pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang
relevan;
2)
Guru PNSD yang
mengikuti program pertukaran Guru
PNSD dan/atau kemitraan, serta
mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian
dengan menyediakan guru pengganti
yang relevan; dan/atau
3) Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
b. Guru
Garis Depan (GGD)
yang diangkat pada
tahun 2017 atau Guru
PNSD yang diangkat
berdasarkan kepentingan
nasional serta merta
mendapatkan Tunjangan Profesi sampai
dengan tahun 2019.
Untuk tahun selanjutnya GGD berhak
untuk mendapatkan Tunjangan Profesi
apabila memenuhi kriteria persyaratan penerima Tunjangan
Profesi.
C. Besaran Tunjangan Profesi
Besaran
Tunjangan Profesi bagi Guru yang berstatus:
1. CPNSD,
dibayarkan sebesar 80% (delapan
puluh persen) dari gaji pokoknya.
2. PNSD, dibayarkan setara dengan satu kali gaji
pokok.
D. Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi
1. Pemutakhiran data pada Dapodik
a. Guru
PNSD didampingi operator
sekolah menginput dan/atau memperbarui
data Guru PNSD
dengan benar melalui aplikasi
Dapodik, terutama data sekolah
induk, beban kerja, golongan
ruang, masa kerja,
NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS).
b. Penginputan
dan/atau pembaruan data sebagaimana dimaksud pada
huruf a dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret
tahun berkenaan untuk
pembayaran Tunjangan Profesi
semester I tahun berkenaan; dan
2) mulai bulan Juli sampai dengan bulan
September tahun berkenaan untuk pembayaran
Tunjangan Profesi semester II tahun berkenaan.
c.
Kebenaran data yang telah diinput
dan/atau diperbarui sebagaimana
dimaksud pada huruf
a menjadi tanggung jawab Guru
PNSD yang bersangkutan.
d. Guru
PNSD dan dinas
pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat
mengakses data Guru
PNSD secara daring (online)
pada info Guru
dan Tenaga Kependidikan (info
GTK) yang dapat
diakses melalui laman (website)
dan dan aplikasi
telepon cerdas (smartphone).
e. Guru
PNSD memastikan nominal
gaji pokok terakhir dengan benar
sesuai dengan data
Badan Kepegawaian Negara. Nominal
Tunjangan Profesi yang akan
tertera pada SKTP adalah
gaji pokok sesuai
dengan golongan ruang dan masa
kerja yang tertera pada database Badan Kepegawaian Negara
yang dapat dilihat
pada info GTK. Apabila
terdapat perbedaan gaji
pokok yang tertera
di info GTK dengan
data yang dimiliki oleh Guru,
maka Guru yang bersangkutan harus
memperbaiki golongan ruang dan
masa kerja di
Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah.
f. Apabila
data yang ditampilkan pada
info GTK masih terdapat kesalahan,
maka Guru PNSD
dapat memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang
bersangkutan terbit.
2. Sinkronisasi data pada Dapodik
Informasi
pada info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban
Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada saat sinkronisasi
Dapodik.
3. Verifikasi dan Validasi Data
a. Guru PNSD menyerahkan bukti cetak/print out
info GTK yang sudah tertulis
“status validitas data
Tunjangan Profesi VALID” pada bagian
atas laman info
GTK dan telah ditandatangani Guru PNSD yang
bersangkutan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
b. Dalam
hal dinas pendidikan sudah mengetahui bahwa data Guru PNSD sudah ”VALID”
sebagaimana dimaksud pada huruf a,
dinas pendidikan dapat
langsung melakukan verifikasi dan validasi data.
c. Dinas
pendidikan sesuai dengan
kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pada bulan Maret untuk
penerbitan SKTP Semester I dan bulan September untuk penerbitan SKTP Semester
II.
d. Dinas
pendidikan sesuai dengan
kewenangannya memastikan
nominal gaji pokok
terakhir Guru PNSD yang
bersangkutan sudah benar
sesuai dengan data Badan Kepegawaian Negara.
4. Pengusulan
data Guru PNSD
yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi
Dinas pendidikan
sesuai dengan kewenangannya
mengusulkan data Guru PNSD yang
berhak mendapatkan Tunjangan
Profesi melalui Sistem Informasi
Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) apabila data Guru PNSD tersebut
pada info GTK telah valid.
5. Penerbitan
dan Penyampaian Surat
Keputusan Penerima Tunjangan
Profesi (SKTP)
Sumber
data yang digunakan sebagai
dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima
Tunjangan Profesi (SKTP)
adalah Dapodik terkini.
a. Kementerian
melalui Direktorat Jenderal menerbitkan SKTP berdasarkan usulan dari
dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya setelah dilakukannya
proses verifikasi dan validasi
sebagaimana dimaksud pada angka 3.
b. SKTP
diterbitkan sebanyak 2
(dua) tahap dalam
satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.
1) SKTP tahap
1 (satu) terbit
dimulai pada bulan Maret
pada tahun berkenaan,
berlaku untuk pembayaran Tunjangan
Profesi semester I pada
bulan Januari sampai
dengan bulan Juni
(6 bulan) tahun berkenaan; dan
2) Sedangkan
SKTP tahap 2
(dua) terbit dimulai pada
bulan September pada
tahun berkenaan, berlaku untuk
pembayaran Tunjangan Profesi semester II pada bulan Juli sampai
dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.
c. SKTP
yang diterbitkan oleh
Kementerian dapat diunduh oleh
dinas pendidikan sesuai
dengan kewenangannya melalui
aplikasi SIM-Tun.
6. Pembayaran Tunjangan Profesi
a. Pemerintah
Daerah sesuai dengan
kewenangannya membayar Tunjangan
Profesi Guru PNSD
setelah memastikan Guru PNSD
bersangkutan hadir dan
telah melaksanakan tugasnya di sekolah
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. Setelah
terbit SKTP, Pemerintah
Daerah wajib membayarkan setiap
triwulan Tunjangan Profesi, paling lama 7
(tujuh) hari kerja
setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum
daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
c. Daftar
usulan penerima Tunjangan
Profesi yang merupakan lampiran
Surat Perintah Membayar
(SPM) dibuat dengan menggunakan data dari Sistem Informasi Manajemen Pembayaran
(SIM-Bar) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal.
7. Pelaporan penyaluran Tunjangan Profesi
Dinas Pendidikan
sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyaluran Tunjangan
Profesi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
8. Pemantauan Penyaluran Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru PNSD
Penyaluran Tunjangan
Profesi dapat dipantau
oleh para pemangku kepentingan
pendidikan melalui aplikasi SIM-Bar yang dapat diakses melalui laman
(website) dan aplikasi telepon cerdas (smartphone).
LAMPIRAN
2 PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG
JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN GURDASUS (GURU DAERAH KHUSUS) TAHUN
2019/2020
Lampiran
2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan
Guru Daerah Khusus (GURDASUS) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) tahun
2019/2020, antara lain menjabarkan Tujuan Penyaluran Tunjangan Khusus
(Gurdasus), Kriteria Guru penerima Tunjangan Khusus, Tahapan Penyaluran
Tunjangan Khusus,
A. Tujuan
Penyaluran Tunjangan Khusus (GURDASUS)
Berdasarkan Lampiran 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019,
Tujuan Penyaluran Guru Tunjangan Khusus yaitu:
1. memberi penghargaan kepada Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah (PNSD) di Daerah Khusus
sebagai kompensasi atas
kesulitan hidup yang dihadapi
dalam melaksanakan tugas
di Daerah Khusus.
2. mengangkat
martabat Guru PNSD,
meningkatkan kompetensi Guru PNSD,
memajukan profesi Guru
PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran,
dan meningkatkan pelayanan
pendidikan yang bermutu di Daerah Khusus.
B. Kriteria Penerima Tunjangan
Sesuai Lampiran 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019, Kriteria guru penerima
Tunjangan Daerah Khusus (Gurdasus) adalah sebagai berikut:
1. Guru
PNSD yang bertugas pada
satuan pendidikan di
Daerah Khusus yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri dengan kriteria:
a. Jumlah
penerima Tunjangan Khusus
pada satuan pendidikan tidak
melebihi kebutuhan Guru
ideal pada satuan pendidikan tersebut.
b. Daerah
Khusus merupakan desa sangat
tertinggal berdasarkan pada data
dari Kemendes PDTT dan data dari Kementerian.
c. Guru
PNSD yang menerima Tunjangan Khusus juga dapat ditentukan berdasarkan:
1) kepentingan nasional;
2) program prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau
3) ketersediaan
anggaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Guru
PNSD yang berdasarkan
kepentingan nasional dan merupakan
Guru Garis Depan
(GGD), dapat menerima Tunjangan Khusus pada
tahun berjalan terhitung
sejak bertugas di lokasi penempatan pada tahun
berkenaan dan sampai dengan akhir
tahun pada tahun
berikutnya, dan/atau sesuai dengan
ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN). Selanjutnya, GGD tersebut tetap
menerima Tunjangan Khusus
pada tahun ketiga dan
seterusnya apabila yang
bersangkutan bertugas pada Daerah Khusus.
2. Memiliki
Nomor Unik Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
3. Memiliki
SK penugasan mengajar
di satuan pendidikan
pada Daerah Khusus yang dikeluarkan
oleh kepala dinas
pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
C. Tahapan Penyaluran Tunjangan Khusus
Mengacu
pada Lampiran 2 Permendikbud Nomor 19
Tahun 2019,Tahapan Penyaluran Tunjangan Khusus seperti dalam gambar 1 dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1. Penarikan Data
a. Data
yang digunakan merupakan
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang bersumber dari
sekolah.
b. Dapodik
dijamin kebenarannya oleh
kepala satuan pendidikan berdasarkan
surat pertanggungjawaban mutlak.
c.
Direktorat Jenderal melakukan
penarikan data dari Dapodik pada
bulan Maret untuk pembayaran Tunjangan Khusus
semester I dan
bulan September untuk pembayaran Tunjangan Khusus
semester II pada tahun berkenaan.
2. Verifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan
Khusus
Direktorat Jenderal
melakukan verifikasi kelayakan
calon penerima Tunjangan Khusus
sesuai dengan kriteria
penerima tunjangan khusus.
3. Pengusulan Calon Penerima
Pengusulan
calon penerima Tunjangan Khusus dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Dinas
pendidikan sesuai dengan
kewenangannya mengusulkan calon
penerima Tunjangan Khusus
secara daring (online) melalui Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan
(SIM-Antun) berdasarkan hasil verifikasi, mulai bulan Maret
untuk pembayaran Tunjangan
Khusus semester I dan
bulan September untuk
pembayaran Tunjangan Khusus semester II setiap tahun berkenaan.
b. Dinas pendidikan yang
menolak pemberian Tunjangan Khusus wajib menyampaikan
penolakannya dengan surat tertulis
yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya kepada Menteri
u.p Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan paling lambat diterima 30
April pada tahun berkenaan.
4. Pergantian Penerima Tunjangan Khusus
a. Guru PNSD yang telah
pernah menerima Tunjangan Khusus dapat diganti dengan Guru
PNSD lain yang belum atau tidak pernah
menerima Tunjangan Khusus, apabila Guru
PNSD yang pernah menerima
Tunjangan Khusus tersebut tidak
lagi memenuhi persyaratan
sebagai penerima Tunjangan Khusus
dan Guru PNSD calon pengganti
memenuhi syarat sebagai
penerima Tunjangan Khusus.
b. Penggantian
penerima Tunjangan Khusus dilakukan melalui mekanisme
mengusulkan Guru PNSD sebagaimana dimaksud
pada angka 3 dan Guru
PNSD pengganti yang bersangkutan
menerima pemberian Tunjangan Khusus
terhitung semester berikutnya pada tahun berkenaan.
5. Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan
Khusus (SKTK)
a. SKTK
diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap
dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.
1) SKTK
tahap 1 (satu)
terbit dimulai pada
bulan Maret pada tahun
berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester
I pada bulan Januari sampai
dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan
2) Sedangkan SKTK tahap 2 (dua) terbit dimulai
pada bulan September pada tahun
berkenaan, berlaku untuk pembayaran
Tunjangan Khusus semester II pada
bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.
b. SKTK yang
diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal dapat diunduh oleh
dinas pendidikan sesuai
dengan kewenangannya melalui aplikasi SIM-Antun.
6. Pembayaran Tunjangan Khusus
Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya
membayar Tunjangan Khusus langsung
ke rekening penerima
Tunjangan Khusus setelah melakukan verifikasi dan validasi.
Setelah terbit
SKTK, Pemerintah Daerah wajib
membayarkan setiap triwulan Tunjangan
Khusus, paling lama
7 (tujuh) hari kerja
setelah diterimanya dana
Tunjangan Khusus di Rekening Kas Umum Daerah
(RKUD) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
7. Pelaporan penyaluran Tunjangan Khusus
Dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya melaporkan penyaluran Tunjangan
Khusus sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
LAMPIRAN
3 PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG
JUKNIS PENYALURAN TPP GURU PNSD TAHUN
2019/2020
Kemendikbud kembali mervisi
Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Dasus dan TPP Guru PNS Daerah tahun 2019/2020
dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 19
Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG),
Tunjangan Khusus (Tunjangan Gurdasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah (PNSD).
Lampiran
3 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 berisi ketentuan Tentang Juknis
Penyaluran Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun
2019/2020 yang antara lain mengatur Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan
Guru, Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan Guru, dan Tahapan Penyaluran
Tambahan Penghasilan Guru.
A. Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan
Tujuan Penyaluran
Tambahan Penghasilan yaitu
meningkatkan gairah kerja dan
kesejahteraan bagi Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah (PNSD) khususnya
yang belum memiliki sertifikat pendidik.
B. Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan
1. Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat
pendidik;
2. Berkualifikasi akademik paling rendah
S-1/D-IV;
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK);
4. Hadir
dan aktif mengajar
sebagai Guru mata
pelajaran/Guru kelas atau
aktif membimbing sebagai
guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan
komunikasi;
5. Memenuhi beban kerja sebagai Guru PNSD; dan
6. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan
(Dapodik).
C. Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan
Proses
penyaluran Tambahan Penghasilan seperti dalam
gambar 1 dapat dijelaskan sebagai
berikut:
1. Satuan
pendidikan mengusulkan data
Guru PNSD yang
akan menerima dana Tambahan
Penghasilan ke dinas
pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
2. Dinas
pendidikan sesuai dengan
kewenangannya melakukan verifikasi data
Guru PNSD yang
akan menerima dana Tambahan Penghasilan berdasarkan usulan
dari satuan pendidikan.
3. Surat
Keputusan Dana Tambahan
Penghasilan (SKDTP) Guru PNSD yang memenuhi
persyaratan ditetapkan Pemerintah
Daerah sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
4. Pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya
menyalurkan Dana Tambahan Penghasilan
ke Guru PNSD
penerima pertriwulan.
Pemerintah
Daerah wajib membayarkan
Tambahan Penghasilan setiap triwulan,
paling lama 7
(tujuh) hari kerja
setelah diterimanya dana Tambahan
Penghasilan di rekening kas
umum daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5. Kepala
daerah membuat dan
menyampaikan laporan realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan
Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta
membuat laporan kepada Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Untuk
lebih memahami Juknis Penyaluran TPG,
Tunjangan Dasus dan TPP Guru PNSD Tahun 2019/2020, selengkapnya silahkan
Anda download dan baca Permendikbud
Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi
(TPG), Tunjangan Khusus (Tunjangan Gurdasus), dan Tambahan Penghasilan Guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), melalui link di bawah ini
Link
download Permendikbud Nomor 19 Tahun
2019 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Permendikbud Nomor 19
Tahun 2019 Tentang Juknis TPG Guru, Juknis Tunjangan Gurdasus, dan Juknis TPP Guru (Tambahan Penghasilan Guru) PNS
Daearah. Terima kasih, Semoga ada manfaatnya.